Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

PERMENKLHBPH No. 22 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. 3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 4. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 5. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaan lingkungan hidup. 6. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 10. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. 11. Kementerian Lingkungan Hidup disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 12. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 14. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 16. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala; c. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal atas nama gubernur; d. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal atas nama bupati/wali kota; e. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan f. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan nonberusaha, pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh Kementerian/Badan yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (4) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh Kementerian/Badan.

Pasal 3

(1) Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Kriteria lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di lintas provinsi; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota; d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di wilayah yang menjadi Otorita Ibu Kota Nusantara atau KPBPB Batam; dan e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berada di lokasi tertentu. (3) Kewenangan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berada di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berdasarkan pertimbangan: a. kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatan; b. tingkat pencemaran lingkungan; c. sensitivitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau d. strategis Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Menteri/Kepala berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek berada di lintas provinsi; b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa sungai dan/atau danau yang melintas atau melingkupi lebih dari 1 (satu) provinsi; c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak proyek yang berada di perairan laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; d. berlokasi di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain; e. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; f. ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau g. berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria tertentu sebagai berikut: 1. pencemar tinggi; dan/atau 2. memanfaatkan sumber daya alam tidak terbarukan dengan risiko kerusakan lingkungan tinggi. (2) Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi pencemar tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 1 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses pembangunan dan/atau operasionalnya: a. mencemari air dengan beban/konsentrasi tinggi atau toksisitas/persistensi (bioakumulasi); dan/atau b. menghasilkan emisi tinggi. (3) Usaha dan/atau Kegiatan dengan pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 2 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan skala, lokasi, atau teknologinya berpotensi menimbulkan: a. perubahan bentang alam yang luas; b. kerusakan habitat; dan/atau c. berisiko kegagalan. (4) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di: a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pusat dan provinsi; atau c. pusat dan kabupaten/kota, penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala. (5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 (satu) lokasi dengan kewenangan Persetujuan Lingkungan berada di: a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pusat dan provinsi; atau c. pusat dan kabupaten/kota, penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala. (6) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri/Kepala dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. unit teknis di Kementerian/Badan yang menangani Persetujuan Lingkungan untuk pemeriksaan UKL- UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau c. unit teknis di Kementerian/Badan yang menangani Persetujuan Lingkungan untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH. (2) Menteri/Kepala dapat menugaskan tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota untuk membantu penilaian atau pemeriksaan Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL, DELH, dan DPLH Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenangan Menteri/Kepala.

Pasal 6

(1) Gubernur berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa sungai dan/atau danau yang melintas atau melingkupi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak proyek yang berada di perairan laut dengan jarak kurang dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; d. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota; dan e. berlokasi di satu kabupaten/kota dalam satu provinsi yang memiliki peran penting secara ekonomi, sosial dan ruang bagi provinsi. (2) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang memberikan pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, atau struktur pemanfaatan ruang di provinsi. (3) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan gubernur. (4) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 (satu) lokasi dan kewenangan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan gubernur. (5) Daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 7

Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau c. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH.

Pasal 8

(1) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di 1 (satu) kabupaten/kota; dan/atau b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya di luar kewenangan Menteri/Kepala, gubernur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (2) Dalam melaksanakan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, bupati/wali kota dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau c. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan kabupaten/kota untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH.

Pasal 9

(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi kawasan strategis nasional lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam. (2) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan Pengusahaan KPBPB Batam untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; atau b. organisasi di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan Pengusahaan KPBPB Batam bidang lingkungan hidup untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru. (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang membentuk tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan Pengusahaan KPBPB Batam setelah mendapatkan rekomendasi dari lembaga uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan. (4) Kewenangan Persetujuan Lingkungan yang menjadi kewenangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam kawasan lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan oleh Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (2) Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya sebagian berada di dalam kawasan lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam dan sebagian lagi berada dalam delineasi kewenangan lain, maka Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala.

Pasal 11

(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan Persetujuan Lingkungan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang dilakukan oleh: a. gubernur; b. bupati/wali kota; dan c. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

(1) Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus diterbitkan dalam bentuk persetujuan RKL-RPL Rinci. (2) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengelola kawasan industri atau pengelola kawasan ekonomi khusus. (3) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersamakan dengan Persetujuan PKPLH. (4) Tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, apabila ditemukan: a. pelanggaran komitmen tata waktu; dan/atau b. pelanggaran komitmen penerbitan Persetujuan Lingkungan dalam hal telah memenuhi administrasi dan substansi, Menteri/Kepala memberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan dan tidak dilaksanakan: a. Menteri/Kepala mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang diajukan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenagan gubernur; dan b. gubernur mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang diajukan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dalam proses permohonan Persetujuan Lingkungan dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1185), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …