Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

PERMENKLHBPH No. 23 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau
Nationally Determined Contribution yang selanjutnya
disingkat
NDC
adalah
komitmen
nasional
bagi
penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka
mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations
Framework Convention on Climate Change).
2.
Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas
manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi
atmosfer secara global dan selain itu juga berupa
perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati
pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
3.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK
adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami
maupun
antropogenik,
yang
menyerap
dan
memancarkan kembali radiasi inframerah.
4.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada
suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.

5.
Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang
kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada
pengertian administrasi atau instansi yang secara
umum membina atau mengatur kegiatan.
6.
Sub Sektor adalah sub Sektor NDC yang memiliki sub
bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada
pengertian administrasi atau instansi yang secara
umum membina atau mengatur kegiatan.
7.
Ketahanan
Iklim
adalah
kemampuan
untuk
mengantisipasi,
mempersiapkan,
dan
merespon
dampak, risiko, dan kerentanan akibat Perubahan Iklim
pada Wilayah dan kehidupan masyarakat.
8.
Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian
untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim
melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau
meningkatkan penyerapan GRK serta penyimpanan
atau penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber
emisi.
9.
Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan
untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan
diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman
iklim dan kejadian iklim ekstrim, sehingga potensi
kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang
yang
ditimbulkan
oleh
Perubahan
Iklim
dapat
dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
Perubahan Iklim dapat diatasi.
10. Sumber Daya Perubahan Iklim yang selanjutnya
disebut Sumber Daya adalah pendanaan, peningkatan
kapasitas, dan/atau pengembangan dan transfer
teknologi untuk mendukung implementasi Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim dalam rangka pencapaian target NDC.
11. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang
dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan
karbon, dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan
karbon.
12. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan
menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh
buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi
antisipasi
dan
memanfaatkan
peluang
yang
menguntungkan.
13. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya
disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat
emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau
kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi
kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
14. Kementerian Lingkungan Hidup disebut kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
15. Badan
Pengendalian
Lingkungan
Hidup
yang
selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
17. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup.

Pasal 2

Target NDC meliputi:
a.
pengurangan emisi GRK pada tahun 2025 sampai
dengan tahun 2030 sebesar 915 juta ton CO2e (sembilan
ratus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) atau
setara dengan 31,89% (tiga puluh satu koma delapan
sembilan persen) dengan usaha sendiri, dan 1.240 juta
ton CO2e (seribu dua ratus empat puluh juta ton karbon
dioksida ekivalen) atau setara dengan 43,20% (empat
puluh tiga koma dua nol persen) dengan dukungan dari
luar negeri terhadap garis dasar emisi GRK pada tahun
2010, sebesar 1.334 juta ton CO2e (seribu tiga ratus tiga
puluh empat juta ton karbon dioksida ekivalen); dan
b.
membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan
masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan
iklim atau Ketahanan Iklim.

Pasal 3

(1)
Target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a meliputi sektor:
a.
energi:
1.
pengurangan emisi GRK sebesar 358 juta ton
CO2e (tiga ratus lima puluh delapan juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton
CO2e
(seribu
enam
ratus
enam
puluh
sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 1.311 juta ton CO2e (seribu tiga ratus
sebelas juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan usaha sendiri; dan
2.
pengurangan emisi GRK sebesar 446 juta ton
CO2e (empat ratus empat puluh enam juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton
CO2e
(seribu
enam
ratus
enam
puluh
sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 1.223 juta ton CO2e (seribu dua ratus
dua puluh tiga juta ton karbon dioksida
ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri;
b.
limbah:
1.
pengurangan emisi GRK sebesar 40 juta ton
CO2e (empat puluh delapan juta ton karbon
dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline
Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO2e (dua
ratus sembilan puluh enam juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan 256 juta ton CO2e
(dua ratus lima puluh enam juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan

2.
pengurangan emisi GRK sebesar 43,5 juta ton
CO2e (empat puluh tiga koma lima juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO2e
(dua ratus sembilan puluh enam juta ton
karbon dioksida ekivalen) dengan 253 juta ton
CO2e (dua ratus lima puluh tiga juta ton
karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan
dari luar negeri;
c.
proses industri dan penggunaan produk:
1.
pengurangan emisi GRK sebesar 7 juta ton
CO2e (tujuh juta ton karbon dioksida ekivalen)
dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar
69,6 juta ton CO2e (enam puluh sembilan
koma enam juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 63 juta ton CO2e (enam puluh tiga
juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan
usaha sendiri; dan
2.
pengurangan emisi GRK sebesar 9 juta ton
CO2e (sembilan juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 69,6 juta ton CO2e (enam puluh
sembilan koma enam juta ton karbon dioksida
ekivalen) dengan 61 juta ton CO2e (enam
puluh satu juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan dukungan dari luar negeri;
d.
pertanian:
1.
pengurangan emisi GRK sebesar 10 juta ton
CO2e (sepuluh juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 119,66 juta ton CO2e (seratus
sembilan belas juta koma enam enam ton
karbon dioksida ekivalen) dengan 110 juta ton
CO2e (seratus sepuluh juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan
2.
pengurangan emisi GRK sebesar 12 juta ton
CO2e (dua belas juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 119,66 juta ton CO2e (seratus
sembilan belas juta koma enam enam ton
karbon dioksida ekivalen) dengan 108 juta ton
CO2e (seratus delapan juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar
negeri; dan
e.
kehutanan:
1.
pengurangan emisi GRK sebesar 500 juta ton
CO2e (lima ratus juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 714 juta ton CO2e (tujuh ratus
empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 214 juta ton CO2e (dua ratus empat
belas juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan usaha sendiri; dan

2.
pengurangan emisi GRK sebesar 729 juta ton
CO2e (tujuh ratus dua puluh sembilan juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 714 juta ton CO2e
(tujuh ratus empat belas juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan -15 juta ton CO2e
(minus lima belas juta ton karbon dioksida
ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri.
(2)
Target
NDC
di
sektor
kehutanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku juga untuk
penggunaan lahan lain.

Pasal 4

Target pembangunan ketahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada bidang pangan, air,
energi, kesehatan, dan ketahanan ekosistem.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan
upaya
pencapaian
target
NDC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
melalui penyelenggaraan:
a.
Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b.
Adaptasi Perubahan Iklim.
(2)
Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan Sumber Daya.

Pasal 6

(1)
Pemenuhan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3 dicapai melalui Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2)
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri/Badan
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2025

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

Œ

HANIF FAISOL NUROFIQ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

akarta
pada tanggal …

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL

AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN AKSI ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM

A. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
1.
Sektor Energi
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Energi Terbarukan

• Penambahan pembangkit
Energi Baru Terbarukan
(EBT) berdasarkan
Rencana Usaha
Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL)

Tidak ada
penambahan
pembangkit energi
baru terbarukan sejak

Penggunaan EBT untuk
pembangkit listrik dengan target
pengurangan emisi Gas Rumah
Kaca (GRK) 97,01 juta ton
karbon dioksida ekivalen (CO2e)

Aksi yang sama dengan usaha
sendiri namun dengan
peningkatan Peningkatan
Implementasi kegiatan
Government Claim Carbon from
Credit Scheme dipembangkit
dengan target pengurangan
emisi GRK 88,00 juta ton CO2e

• Bahan Bakar Nabati
(BBN)
Tidak ada
penambangan
penggunaan BBN sejak
tahun 2010

Penggunaan EBT BBN untuk
kegiatan pembangkit, industri,
dan transportasi dengan target
pengurangan emisi GRK 47,53
juta ton CO2e

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri

• Pembangkit energi baru
terbarukan wilayah
usaha

Tidak ada
penambahan program
pembangkit energi
baru terbarukan
wilayah usaha
sejak 2010

Penggunaan EBT untuk
pembangkit Listrik wilayah
usaha dengan target
pengurangan emisi GRK 27,59
juta ton CO2e

• Penggunaan langsung
(direct utilisation)

Tidak ada
penambahan program
direct utilisation sejak
tahun 2010

Penggunaan EBT, biomassa dan
biogas di pembangkit off-grid
target pengurangan emisi GRK
0,44 juta ton CO2e

• Co-firing biomassa

Tidak ada program co-
firing biomassa

Penggunaan EBT untuk
pembangkit listrik target
pengurangan emisi GRK 8,88
juta ton CO2e

• Biogasoline

Tidak ada penggunaan
bigasoline sejak tahun

Penggunaan EBT biogasoline
untuk sektor transportasi
dengan target pengurangan
emisi GRK 0,44 juta ton CO2e

• Co-processing alternative
fuels (substitusi bahan
Tidak ada
penambahan
subtitusi bahan bakar
Penggunaan EBT, melalui
subtitusi bahan bakar alternatif
di Industri semen target

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
bakar alternatif) di
Industri

alternatif sejak tahun

pengurangan emisi GRK 1,35
juta ton CO2e

Efisiensi Energi

• Manajemen energi di
penyedia energi, industri
dan bangunan gedung
Tidak ada penerapan
manajemen energi
sejak tahun 2010
Penerapan manajemen energi
dengan target pengurangan
emisi GRK 34,86 juta ton
pengurangan emisi GRK 0,44
juta ton CO2e

• Peningkatan efisiensi
energi peralatan listrik
rumah tangga dan
komersial

Tidak ada peningkatan
efisiensi energi
peralatan listrik sejak
tahun 2010

Penerapan tindakan efisiensi
energi peralatan listrik rumah
tangga dan komersial dengan
target pengurangan emisi GRK
83,84 juta ton CO2e

Aksi serupa dengan usaha
sendiri dengan peningkatan/
perluasan upaya mitigasi
efisiensi energi

• Penerapan Penerangan
Jalan Umum (PJU) hemat
energi

Tidak ada program
efisiensi lampu jalan
Penggunaan lampu hemat energi
untuk PJU di rumah tangga/
komersial dengan target
pengurangan emisi GRK 1,77
juta ton CO2e

• Peralatan memasak yang
efisien

Tidak ada program
peralatan memasak
yang efisien sejak 2010

Peningkatan efisiensi energi
peralatan memasak di rumah
tangga dan komersial dengan
target pengurangan emisi GRK
3,23 juta ton CO2e

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri

• Penerapan kendaraan
listrik
Tidak ada penerapan
kendaraan listrik sejak

Penggunaan kendaraan listrik di
transportasi dengan target
pengurangan emisi GRK 7,23
juta ton CO2e

• Manajemen energi di
transportasi, energi
efisiensi transportasi dari
peningkatan angkutan
umum masal (Kereta Rel
Listrik/KRL, Bus Rapid
Transit /BRT, Kereta
Api/KA Barang, KA
Penumpang, Light Rail
Transit/LRT, Mass Rapid
Transit/MRT, dan lain-
lain), manajemen lalu
lintas transportasi,
peremajaan angkutan.

Tidak ada penerapan
manajemen energi di
transportasi, energi
efisiensi transportasi
dari peningkatan
angkutan umum masal
(KRL, BRT, KA Barang,
KA Penumpang, MRT,
LRT, dan lain-lain)
manajemen lalu lintas
transportasi,
peremajaan angkutan
sejak 2010
Penerapan manajemen energi di
transportasi, energi efisiensi dari
peningkatan angkutan umum
masal (KRL, KRL, BRT, KA
Barang, KA Penumpang, MRT,
LRT, dan lain-lain), manajemen
lalu lintas transportasi,
peremajaan angkutan dengan
target pengurangan emisi GRK
6,33 juta ton CO2e
Aksi serupa dengan CM1 dengan
peningkatan/perluasan upaya
mitigasi efisiensi energi
Bahan Bakar Rendah Emisi Karbon

• Fuel switching Bahan
Bakar Minyak (BBM)

Tidak ada program fuel
switching sejak 2010

Fuel switching di transportasi,
BBM Research Octane Number
(RON) 88 ke RON yang lebih
tinggi dengan target
pengurangan emisi GRK 0,23
juta ton CO2e

Aksi serupa dengan usaha
sendiri dengan perluasan upaya
mitigasi melalui penggunaan
bahan bakar rendah emisi
karbon

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri

• Konversi minyak tanah
ke Liquefied Petroleum
Gas (LPG)
Penggunaan kerosin
minyak tanah sejak

Pengantian minyak tanah
dengan LPG dirumah tangga
dengan target pengurangan
emisi GRK 14,68 juta ton CO2e

• Peningkatan Sambungan
Rumah yang Teraliri Gas
Bumi melalui Pipa
(JARGAS)

Tidak ada
penambahan ekspansi
JARGAS sejak 2010

Jargas di rumah tangga dengan
target pengurangan emisi GRK
0,6 juta ton CO2e

Penerapan pembangkit energi bersih

• Penerapan teknologi
Clean Coal Technology
(CCT)

Tidak ada
penambahan
pembangkit CCT sejak

Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) menggunakan CCT
dengan target pengurangan
emisi GRK 7,42 juta ton CO2e

Aksi serupa dengan usaha
sendiri dengan perluasan upaya
mitigasi melalui Penerapan
pembangkit energi bersih

• Penerapan pembangkit
gas

Tidak ada
penambahan
pembangkit gas sejak

Pembangkit Listrik Tenaga Gas/
Pembangkit Listrik Tenaga Gas
dan Uap (PLTG/GU) dengan
target pengurangan emisi GRK
14,11 juta ton CO2e

2.
Sektor Limbah
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Sub Sektor Limbah Padat Domestik
1.
Penerapan konsep efisiensi air
dalam pengelolaan air
Tidak ada pemulihan
Landfill Gas (LFG)
Pelaksanaan pemulihan LFG
yang didukung oleh rehabilitasi
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
open dumping menjadi landfill
yang memenuhi standar dan
dilengkapi dengan pemanfaatan
gas metana.
Pengurangan emisi sebesar 1,5
juta ton CO2e berasal dari
pemanfaatan LFG untuk >5.900
rumah tangga dan >45 Mega
Watt (MW) daya listrik dari LFG.
Peningkatan pelaksanaan
pemulihan LFG yang didukung
oleh rehabilitasi TPA open
dumping menjadi landfill yang
memenuhi standar dan
dilengkapi dengan pemanfaatan
gas metana.
Peningkatan pengurangan emisi
sebesar 1,5 juta ton CO2e
berasal dari pemanfaatan LFG
untuk >5.900 rumah tangga dan
45 MW daya listrik dari LFG.
2.
Pemanfaatan sampah melalui
pengomposan dan Reduce
(Mengurangi), Reuse
(Menggunakan Kembali), dan
Recycle (Mendaur Ulang) atau
3R pada kertas
Tidak ada kegiatan
tambahan atau
penegakan kebijakan
pada pengomposan
dan 3R
Pengolahan sampah melalui
pengomposan sebesar 3,7 juta
ton sampah domestik (Municipal
Domestic Waste/MSW) dan 3R
untuk penggunaan ulang/daur
ulang kertas hingga 3,7 juta ton.
Sarana dan prasarana yang
tersedia mencakup:
- Bank sampah: 762 unit
- Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST): 2.857 unit
Peningakatan pengolahan
sampah melalui pengomposan
sebesar 3,7 juta ton sampah
domestik (MSW) dan 3R untuk
penggunaan ulang/daur ulang
kertas hingga 3,7 juta ton.
Sarana dan prasarana yang
tersedia mencakup:
- Bank sampah: 762 unit

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
(1.469 unit terintegrasi dengan
pengomposan)
- Tempat Pengolahan Sampah
3R (TPS3R): 3.018 unit (1.703
unit terintegrasi dengan
pengomposan)
Target: menghilangkan 4,8 juta
ton CO2e
- TPST: 2.857 unit (1.469 unit
terintegrasi dengan
pengomposan)
- TPS3R: 3.018 unit (1.703 unit
terintegrasi dengan
pengomposan)
Target: menghilangkan 4,8 juta
ton CO2e
3.
Implementasi Pembangkit
Listrik Tenaga Sampah
(PLTSa)/ Refuse Derived Fuel
(RDF)

Tidak ada upaya
menuju waste-to-
energy
Pemanfaatan sampah menjadi
energi melalui RDF (di sektor
industri) atau sebagai sumber
energi terbarukan dalam PLTSa.
Fasilitas PLTSa/RDF ditargetkan
mengolah 4,6 juta ton sampah
domestik untuk menghindari 1,9
juta ton CO2e.

Peningkatan pemanfaatan
sampah menjadi energi melalui
RDF (di sektor industri) atau
sebagai sumber energi
terbarukan dalam PLTSa.
Fasilitas PLTSa/RDF ditargetkan
mengolah 4,6 juta ton sampah
domestik untuk menghindari 1,9
juta ton CO2e.
4.
Pemanfaatan sampah untuk
mengalihkan dari pembuangan
ke TPA menuju nol
pembuangan pada 2060
Tidak ada arahan
menuju nol
pembuangan ke TPA
Pemanfaatan sampah
ditingkatkan lebih lanjut melalui
fasilitas waste-to-energy atau
pemulihan dan pemanfaatan
sampah yang mengolah 10,2
juta ton MSW pada tahun 2030
untuk menghindari 6,2 juta ton
CO2e
Peningkatan pemanfaatan
sampah ditingkatkan lebih
lanjut melalui fasilitas waste-to-
energy atau pemulihan dan
pemanfaatan sampah yang
mengolah 10,2 juta ton MSW
pada tahun 2030 untuk
menghindari 6,2 juta ton CO2e

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Sub Sektor Limbah Cair Domestik
1.
Pengelolaan limbah cair
domestik
Tidak ada aksi
mitigasi.
Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL) terpusat/terintegrasi
(skala kota/komunal/wilayah)
yang beroperasi dengan sistem
aerobik.
Instalasi Pengelolaan Lumpur
Tinja (IPLT) untuk mengolah
lumpur dari sistem septik.
Biodigester dan pemanfaatan
biogas.
Peningkatan pengelolaan IPAL
terpusat/terintegrasi (skala
kota/komunal/wilayah) yang
beroperasi dengan sistem
aerobik.
Peningkatan pengelolaan IPLT
untuk mengolah lumpur dari
sistem septik.
Peningkatan pengelolaan
Biodigester dan pemanfaatan
biogas.
Sub Sektor Limbah Industri
Pengelolaan Limbah Industri
Tidak ada aksi
mitigasi.
Pemanfaatan lumpur IPAL dan
limbah padat industri melalui
pengomposan, penggunaan
kembali sebagai bahan baku,
pemanfaatan sebagai energi, dan
sebagainya.
Peningkatan pemanfaatan
lumpur IPAL dan limbah padat
industri melalui pengomposan,
penggunaan kembali sebagai
bahan baku, pemanfaatan
sebagai energi, dan sebagainya.
Pengolahan air limbah di
industri kelapa sawit, pulp &
kertas, pengolahan
buah/sayuran & jus, serta
industri lainnya: untuk
menerapkan penangkapan dan
pemanfaatan metana (biogas).
Peningkatan pengolahan air
limbah di industri kelapa sawit,
pulp & kertas, pengolahan
buah/sayuran & jus, serta
industri lainnya: untuk
menerapkan penangkapan dan
pemanfaatan metana (biogas).

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Target sebelumnya sebesar 3
juta ton CO2e ditingkatkan
menjadi 26 juta ton CO2e (setara
dengan pemulihan 1,2 juta ton
metana)
Target sebelumnya sebesar 18
juta ton CO2e ditingkatkan
menjadi 28 juta ton CO2e (setara
dengan pemulihan 1,3 juta ton
metana)

3.
Sektor Proses Industri dan Penggunaan Produk
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Industri Semen
1.
Peningkatan Blended Semen
dengan meningkatkan porsi
bahan alternatif untuk
mengurangi klinker pada rasio
semen
Klinker pada rasio
semen sebesar 81%

Klinker pada rasio semen
sebesar 70%

Klinker pada rasio semen
sebesar 65%

Industri Amonia
1.
Proyek revitalisasi pabrik
amonia untuk mengurangi
intensitas konsumsi gas alam

Tidak ada pembaruan
atau peningkatan
pabrik (spesifik
konsumsi gas alam 45
Giga Joule (GJ)/ton
amonia (NH3))

Pembangunan 3 pabrik baru
menggantikan pabrik lama
(spesifik konsumsi gas alam
menurun dari 45 menjadi 40
GJ/ton NH3 di 2030)

Peningkatan pabrik lebih lanjut,
dengan spesifik konsumsi gas
alam 35 GJ/ton NH3 di 2030

2.
Perbaikan pabrik amonia
(peningkatan efisiensi pabrik
dan pengurangan emisi Sektor
Tidak ada perbaikan
Perbaikan sebagian pabrik
amonia
Pemanfaatan pabrik untuk
perbaikan

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Proses Industri dan
Penggunaan Produk)

3.
Pemanfaatan CO2
Tidak ada
Pemanfaatan CO2
Pemanfaatan CO2 sebagai
feedstock untuk produksi
natrium karbonat (Na2CO3)
Peningkatan lebih lanjut dalam
pemanfaatan CO2

Industri Lainnya

Industri Aluminium:
Center Work Pre-Bake
Cell Tech (CWPB)

Industri Aluminium :
Mempertahankan peningkatan
operasi pabrik (otomatisasi
sistem feeding/peningkatan
hardware dari CWPB ke
teknologi bar-brake).
Target pengurangan
emisi GRK sebesar 0,1 juta ton
CO2e

-

Industri Asam Nitrat:
Tidak ada
tindakan/aksi mitigasi
untuk dinitrogen
oksida (N2O) dan terus
menggunakan
teknologi yang sudah
ada sejak tahun 2010
Industri Asam Nitrat:
Peningkatan teknologi (dengan
EF 8-9 kg N2O/ton HNO3) dan
instalasi non-selective catalyst
reduction (NSCR) untuk
destruksi N2O (EF 2,5 kg
N2O/ton HNO3).
Industri Asam Nitrat:
Penambahan instalasi katalis
untuk destruksi N2O.
Target pengurangan emisi GRK
sebesar 0,2 juta ton CO2e

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
(dengan Emission
Factor (EF) 10-19 kg
N2O per ton asam
nitrat (HNO3))

Target pengurangan emisi GRK
sebesar 0,1 juta ton CO2e

Industri Besi Baja:
Tidak ada
tindakan/aksi mitigasi

Industri Besi Baja:
Peningkatan teknologi
smelter proses dan scrap
utilisation. Keduanya
akan menghasilkan
intensitas emisi GRK
yang rendah.
Target pengurangan
emisi GRK sebesar 0,1
juta ton CO2e

Industri Besi Baja:
Aktivitas aksi mitigasi lebih
lanjut dalam proses peningkatan
teknologi smelter dan scrap
utilisation.
Keduanya akan menghasilkan
pengurangan emisi GRK lebih
lanjut.
Target pengurangan emisi GRK
sebesar 0,9 juta ton CO2e

4.
Sektor Pertanian
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
1.
Penggunaan Tanaman Rendah
Emisi
Tidak ada aksi mitigasi Total penggunaan lahan untuk
tanaman rendah emisi mencapai
902.000 hektare (Ha) pada
tahun 2030*
Total penggunaan lahan untuk
tanaman rendah emisi mencapai
932.000 Ha pada tahun 2030*
2.
Penerapan konsep efisiensi air
dalam pengelolaan air
Tidak ada aksi mitigasi Penerapan efisiensi air mencapai
2.583.000 Ha pada tahun 2030*
Penerapan efisiensi air mencapai
3.376.000 Ha pada tahun 2030*

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Pupuk Organik
Tidak ada aksi mitigasi Aplikasi pupuk organik
mencapai 1.287.000 ton pada
tahun 2030
Aplikasi pupuk organik
mencapai 1.368.000 ton pada
tahun 2030
Pengelolaan kotoran ternak
untuk biogas
Tidak ada aksi mitigasi Kotoran ternak yang digunakan
untuk biogas berasal dari
166.000 ekor ternak pada tahun
2030*
Kotoran ternak yang digunakan
untuk biogas berasal dari
249.000 ekor ternak pada tahun
2030*
Suplemen pakan untuk ternak
ruminansia
Tidak ada aksi mitigasi Sebanyak 6.942.000 ekor ternak
ruminansia akan diberikan
suplemen pakan pada tahun
2030**
Sebanyak 8.075.000 ekor ternak
ruminansia akan diberikan
suplemen pakan pada tahun
2030**
* Penggunaan teknologi terbaik yang tersedia akan meningkatkan produktivitas tanaman dan mengurangi kebutuhan perubahan
penggunaan lahan untuk keperluan pertanian.
Penerapan pupuk nitrogen sintetis akan berkurang sebesar 0,15 ton untuk setiap satu ton pupuk organik yang digunakan.
* Dengan asumsi bahwa subsidi pemerintah akan tetap diberikan, dengan mempertimbangkan tingginya biaya investasi.
**** Untuk aksi mitigasi dengan usaha sendiri, mencakup sekitar 27,4% dari populasi ternak ruminansia besar dan 20% dari populasi
ruminansia kecil. Untuk aksi mitigasi dengan bantuan dari luar negeri, mencakup sekitar 37,4% dari populasi ruminansia besar
dan 20% dari populasi ruminansia kecil.

5.
Sektor Kehutanan
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
1.
Laju Deforestasi

• Total Deforestasi (Ribu
Ha)
2013–’20: 920
2020–’30: 820
2013–’20: 459
2020–’30: 359
2013–’20: 300
2020–’30: 175

• Deforestasi Tidak
Terencana (Ribu Ha)
Deforestasi tidak terencana
dihitung dengan rumus:
(Total Deforestasi - Deforestasi
Terencana)
2013–’20: 387
2020–’30: 235
Diasumsikan bahwa laju
deforestasi tidak terencana
adalah rendah dan total
deforestasi tidak melebihi 0,450
juta Ha per tahun.
2013–’20: 209
2020–’30: 146
Diasumsikan bahwa laju
deforestasi tidak terencana
adalah rendah dan total
deforestasi tidak melebihi 0,450
juta Ha per tahun.
2013–’20: 68
2020–’30: 57

• Deforestasi Terencana
(Berdasarkan model)
(Ribu Ha)
2011–2030: hasil dari
model
2011–2030: hasil dari model
2011–2030: hasil dari model
2.
Rehabilitasi Lahan

Rehabilitasi Lahan
Tidak ada aksi
mitigasi.
Peningkatan penyerapan karbon
dengan memperluas program
rehabilitasi lahan (penghijauan
dan reforestasi) dan
mempercepat pengembangan
hutan tanaman di lahan tidak
Peningkatan penyerapan karbon
dengan memperluas program
rehabilitasi lahan (penghijauan
dan reforestasi) dan
mempercepat pengembangan
hutan tanaman di lahan tidak

No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
produktif (sekitar 11,5 juta Ha
secara total).
produktif (sekitar 11,5 juta Ha
secara total).

Laju Penanaman Tahunan
untuk Hutan Tanaman
Tidak ada aksi
mitigasi.
Laju penanaman tahunan untuk
hutan tanaman dalam aksi
mitigasi dengan usaha sendiri
dan aksi mitigasi dengan
bantuan dari luar negeri akan
mencapai 320 ribu Ha per tahun
(total 6,4 juta Ha pada tahun
2030)
Laju penanaman tahunan untuk
hutan tanaman dalam aksi
mitigasi dengan usaha sendiri
dan aksi mitigasi dengan
bantuan dari luar negeri akan
mencapai 320 ribu Ha per tahun
(total 6,4 juta Ha pada tahun
2030)

Laju Penanaman Tahunan
untuk Rehabilitasi Lahan
Tidak ada aksi
mitigasi.
Laju penanaman tahunan untuk
rehabilitasi lahan akan
mencapai 280 ribu Ha per tahun
(total 5,6 juta Ha pada tahun
2030).
Laju penanaman tahunan untuk
rehabilitasi lahan akan
mencapai 280 ribu Ha per tahun
(total 5,6 juta Ha pada tahun
2030).
3.
Pengelolaan Air di Lahan
Gambut
Tidak ada aksi
mitigasi.
Implementasi pengelolaan air di
perkebunan kelapa sawit
mencapai 892.000 Ha dan di
hutan tanaman mencapai
329.000 Ha
Implementasi pengelolaan air di
perkebunan kelapa sawit
mencapai 892.000 Ha dan di
hutan tanaman mencapai
548.000 Ha.
4.
Restorasi Lahan Gambut
Tidak ada kegiatan
restorasi
Restorasi gambut diperkirakan
akan mencapai 2 juta Ha pada
tahun 2030
Restorasi gambut diperkirakan
akan mencapai 2 juta Ha pada
tahun 2030

B. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim

1. Bidang Ketahanan Pangan
No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
1.
Pertanian dan
perkebunan
berkelanjutan
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim di sektor
pertanian, khususnya komoditas
strategis
Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik
terbaik pemberdayaan ekonomi petani
Peningkatan pengelolaan dan penyediaan jasa ekosistem di
sektor pertanian
Pengembangan skema pembiayaan pertanian
Pengembangan dan implementasi
teknologi adaptif untuk produksi
berkelanjutan tanaman pertanian
Perlindungan tanaman pertanian dari hama dan penyakit
Penelitian dan pengembangan bibit unggul (rekayasa
genetik) dan teknik-teknik pembudidayaan tanaman
Peningkatan sistem pengelolaan air
Penerapan kalender tanam terintegrasi

2. Bidang Ketahanan Air
No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
1.
Pengelolaan
Daerah Aliran
Sungai (DAS)
terpadu
Peningkatan sinergi lintas sektor
dan wilayah dalam pengelolaan DAS
Implementasi pendekatan terintegrasi hulu dan hilir dalam
rehabilitasi dan restorasi hutan, rencana pengelolaan DAS,
dan perlindungan sumber daya air terestrial
Penciptaan kondisi pemungkin integrasi pengelolaan risiko
bencana ke dalam model usaha dan praktis
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim dalam
pengelolaan DAS untuk
menurunkan risiko/kerugian dari
bencana terkait iklim
Pengembangan jasa layanan ekosistem dalam pengelolaan
DAS
Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik-
praktik baik pengelolaan DAS
Integrasi pengelolaan DAS ke dalam rencana tata ruang
2.
Konservasi lahan
Menghindari konversi lahan
produktif untuk penggunaan lain
Rehabilitasi lahan terdegradasi terintegrasi dengan
konservasi tanah dan air

No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
Pengembangan dan implementasi
teknologi adaptif untuk menunjang
praktik-praktik pengelolaan lahan
berkelanjutan
Penerapan teknologi konservasi tanah dan air
menggunakan metode mekanis dan vegetasi
3.
Peningkatan
pemukiman
masyarakat,
penyediaan
kebutuhan dasar
dan
pembangunan
prasarana tahan
iklim
Integrasi adaptasi perubahan iklim
ke dalam pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur
Meningkatkan pengelolaan sumberdaya air termasuk air
tanah, langkah-langkah mengantisipasi darurat bencana
4.
Konservasi dan
restorasi
ekosistem
Meningkatkan fungsi ekosistem
untuk meningkatkan layanan
esensial
Restorasi kawasan mangrove dan gambut terdegradasi
5.
Pengelolaan DAS
terpadu
Pengembangan pengelolaan
ekosistem DAS tahan iklim
Meningkatkan perencanaan pengelolaan DAS dengan
mempertimbangkan kerentanan, risiko, dan dampak
perubahan iklim
Pengembangan instrumen kebijakan dan perangkat untuk
menilai kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim
pada DAS prioritas

3. Bidang Ketahanan Energi
No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
Pemanfaatan
lahan
terdegradasi
untuk energi
terbarukan
Program terintegrasi rehabilitasi
lahan terdegradasi dan
pengembangan energi biomassa
Rehabilitasi lahan terdegradasi dengan jenis tanaman
energi
Penelitian dan Pengembangan tanaman energi biomassa
berkelanjutan dan industri bio-energi
Perbaikan
efisiensi energi
dan pola
konsumsi
Peningkatan kesadaran parapihak
mengenai manfaat adaptasi dari
upaya mitigasi melalui peningkatan
efisiensi energi dan pola konsumsi
Kampanye efisiensi energi
3.
Peningkatan
pemukiman
masyarakat,
penyediaan
kebutuhan dasar
dan
pembangunan
prasarana tahan
iklim
Integrasi adaptasi perubahan iklim
ke dalam pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur
Peningkatan pemenuhan aturan daya dukung dan daya
tampung dalam pembangunan infrastruktur
4.
Kota
berketahanan
iklim
Mendorong pengembangan kota
tahan iklim
Peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan
Meningkatkan hutan kota dan ruang terbuka hijau lainnya

4. Bidang Ketahanan Kesehatan

No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
1.
Peningkatan
kapasitas adaptasi
Merespon dampak perubahan iklim
dan mengelola risiko, termasuk
kesehatan
Mengatasi faktor penyebab kerentanan terhadap perubahan
iklim
Meningkatkan partisipasi parapihak di semua tingkat
dalam membangun ketahanan iklim, termasuk
perlindungan kesehatan dan pengelolaan sampah
Meningkatkan kapasitas komunitas dalam menurunkan
dampak perubahan iklim di bidang kesehatan
2.
Peningkatan
pemukiman
masyarakat,
penyediaan
kebutuhan dasar
dan pembangunan
prasarana tahan
iklim
Pengarusutamaan adaptasi
perubahan iklim ke dalam
perencanaan tata ruang dan
penguatan implementasinya dalam
rencana tata ruang
Kampanye kesadaran iklim, penerapan standar
pembangunan pemukiman penduduk, termasuk kesehatan
lingkungan dan bangunan

5. Bidang Ketahanan Ekosistem

No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
1.
Pertanian dan
perkebunan
berkelanjutan
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim di sektor
pertanian, khususnya komoditas
strategis
Peningkatan pengelolaan dan penyediaan jasa ekosistem di
sektor pertanian
Pengembangan dan implementasi
teknologi adaptif untuk produksi
berkelanjutan tanaman pertanian
Peningkatan sistem pengelolaan air
2.
Pengelolaan DAS
terpadu
Peningkatan sinergi lintas sektor
dan wilayah dalam pengelolaan DAS
Implementasi pendekatan terintegrasi hulu dan hilir dalam
rehabilitasi dan restorasi hutan, rencana pengelolaan DAS,
dan perlindungan sumber daya air terestrial
Penciptaan kondisi pemungkin integrasi pengelolaan risiko
bencana ke dalam model usaha dan praktis
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim dalam
pengelolaan DAS untuk
menurunkan risiko/kerugian dari
bencana terkait iklim
Pengembangan jasa layanan ekosistem dalam pengelolaan
DAS
Integrasi pengelolaan DAS ke dalam rencana tata ruang
3.
Penurunan laju
deforestasi dan
degradasi hutan
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim ke dalam
pengelolaan hutan mendukung aksi
mitigasi dan peningkatan
ketahanan ekonomi masyarakat di
sekitar hutan
Pengembangan dan implementasi
teknologi ramah lingkungan dalam
pengelolaan hutan produksi
Memperkuat implementasi upaya penurunan deforestasi
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara lestari oleh
masyarakat lokal dan adat
Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik-
praktik baik dan kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber
daya hutan
Menciptakan kondisi pemungkin penerapan teknologi
ramah lingkungan
Fasilitasi, oversight, penegakan, dan pemenuhan
implementasi teknologi ramah lingkungan

No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
4.
Konservasi lahan
Menghindari konversi lahan
produktif untuk penggunaan lain
Rehabilitasi lahan terdegradasi terintegrasi dengan
konservasi tanah dan air
Fasilitasi, oversight, penegakan, dan pemenuhan rencana
tata ruang
Penguatan implementasi regulasi rencana tata ruang
Pengembangan dan implementasi
teknologi adaptif untuk menunjang
praktik-praktik pengelolaan lahan
berkelanjutan
Penerapan teknologi konservasi tanah dan air
menggunakan metode mekanis dan vegetasi
Identifikasi, pengembangan, dan implementasi praktik-
praktik baik pengelolaan dan pemanfaatan lahan
5.
Pemanfaatan
lahan terdegradasi
untuk energi
terbarukan
Program terintegrasi rehabilitasi
lahan terdegradasi dan
pengembangan energi biomassa
Rehabilitasi lahan terdegradasi dengan jenis tanaman
energi
Penelitian dan Pengembangan tanaman energi biomassa
berkelanjutan dan industri bio-energi
6.
Pengembangan
kapasitas dan
partisipasi
masyarakat di
dalam proses
perencanaan lokal
Meningkatkan kapasitas komunitas
dalam pengelolaan sumberdaya
alam sebagai sumber pendapatan,
termasuk kapasitas dalam
pengelolaan risiko dan pemanfaatan
sumberdaya alam secara
berkelanjutan
Kampanye kesadaran, pendidikan, dan pelatihan
Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik-
praktik baik
Memperkuat pelibatan masyarakat
dalam proses perencanaan di setiap
tingkatan, dengan
mempertimbangkan partisipasi,
keseimbangan, kesetaraan gender
dan kelompok rentan, sesuai
kebutuhan lintas generasi
Pengembangan dan implementasi mekanisme partisipasi
publik, mempertimbangkan partisipasi, kesetaraan, dan
keseimbangan gender dan kelompok rentan (disabilitas,
anak-anak, dan lansia), dan lintas generasi
Fasilitasi dan oversight untuk memastikan ketertarikan
publik, termasuk gender, terakomodasi dalam perencanaan
pembangunan

No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
7.
Identifikasi
wilayah rentan
perubahan iklim
dalam
perencanaan dan
tata guna lahan
Pengembangan dan pemanfaatan
sistem informasi dan penyediaan
data kerentanan, risiko, dan
dampak perubahan iklim
Penguatan sistem informasi indeks kerentanan (Sistem
informasi dan Data Indeks Kerentanan/SIDIK)
Integrasi SIDIK dengan sistem informasi lain yang terkait
dengan kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim
8.
Peningkatan
pemukiman
masyarakat,
penyediaan
kebutuhan dasar
dan pembangunan
prasarana tahan
iklim
Pengarusutamaan adaptasi
perubahan iklim ke dalam
perencanaan tata ruang dan
penguatan implementasinya dalam
rencana tata ruang
Kampanye kesadaran iklim, penerapan standar
pembangunan pemukiman penduduk, termasuk kesehatan
lingkungan dan bangunan
9.
Perhutanan sosial
Meningkatkan keterlibatan
masyarakat lokal dan adat dalam
proses pembangunan perhutanan
sosial
Kampanye kesadaran tentang pentingnya peran hutan
dalam ketahanan ekosistem
Penguatan implementasi
pendekatan lansekap dalam
perhutanan sosial
Fasilitasi, oversight dan pemenuhan prinsip-prinsip
keberlanjutan dalam skema perhutanan sosial
Implementasi teknologi ramah
lingkungan dalam perhutanan
sosial
Menciptakan kondisi pemungkin untuk penerapan
teknologi ramah lingkungan
Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik-
praktik baik yang diterapkan untuk perhutanan sosial

No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
10.
Perlindungan
kawasan pesisir

Pengarusutamaan adaptasi
perubahan iklim ke dalam
kebijakan dan program pesisir dan
laut
Implementasi adaptasi berbasis ekosistem dalam
pembangunan kawasan pesisir
Implementasi pengelolaan integratif ekosistem mangrove
Meningkatkan pengendalian polusi kawasan pesisir dan
laut, termasuk sampah laut dan sampah plastik
Pengembangan kawasan pesisir
yang tahan iklim
Meningkatkan komunikasi, pendidikan, dan kesadaran
umum mengenai pentingnya peran perlindungan ekosistem
pesisir dalam menurunkan dampak bencana
Restorasi kawasan pesisir terdegradasi sebagai kawasan
ekosistem esensial
Meningkatkan perikehidupan masyarakat yang hidup dan
tergantung pada kawasan pesisir

11.
Konservasi dan
restorasi
ekosistem

Meningkatkan konservasi
ekosistem, spesies, dan genetik

Pengembangan dan implementasi konservasi in-situ dan ex-
situ
Pencegahan dan pemberantasan spesies invasif
Perlindungan kawasan laut yang sudah ada dan
pembangunan kawasan laut lindung baru
Meningkatkan fungsi ekosistem
untuk meningkatkan layanan
esensial
Restorasi kawasan mangrove dan gambut terdegradasi
Meningkatkan pendidikan konservasi, termasuk pelibatan
masyarakat adat untuk kearifan lokal
12.
Pengelolaan DAS
terpadu
Pengembangan pengelolaan
ekosistem DAS tahan iklim
Meningkatkan perencanaan pengelolaan DAS dengan
mempertimbangkan kerentanan, risiko, dan dampak
perubahan iklim
Pengembangan instrumen kebijakan dan perangkat untuk
menilai kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim
pada DAS prioritas

No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
13.
Kota berketahanan
iklim
Mendorong pengembangan kota
tahan iklim
Kampanye kesadaran pentingnya pengintegrasian
kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim dalam
perencanaan dan pembangunan kota
Revitalisasi infrastruktur kota untuk meningkatkan
kapasitas adaptasi dan ketahanan terhadap dampak
perubahan iklim

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ