Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

PERMENKLHBPH No. 23 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 2. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 3. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 4. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 5. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 6. Sub Sektor adalah sub Sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 7. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon dampak, risiko, dan kerentanan akibat Perubahan Iklim pada Wilayah dan kehidupan masyarakat. 8. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK serta penyimpanan atau penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. 9. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi. 10. Sumber Daya Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut Sumber Daya adalah pendanaan, peningkatan kapasitas, dan/atau pengembangan dan transfer teknologi untuk mendukung implementasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dalam rangka pencapaian target NDC. 11. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon. 12. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang yang menguntungkan. 13. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi. 14. Kementerian Lingkungan Hidup disebut kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 15. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 17. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

Target NDC meliputi: a. pengurangan emisi GRK pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 sebesar 915 juta ton CO2e (sembilan ratus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) atau setara dengan 31,89% (tiga puluh satu koma delapan sembilan persen) dengan usaha sendiri, dan 1.240 juta ton CO2e (seribu dua ratus empat puluh juta ton karbon dioksida ekivalen) atau setara dengan 43,20% (empat puluh tiga koma dua nol persen) dengan dukungan dari luar negeri terhadap garis dasar emisi GRK pada tahun 2010, sebesar 1.334 juta ton CO2e (seribu tiga ratus tiga puluh empat juta ton karbon dioksida ekivalen); dan b. membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim atau Ketahanan Iklim.

Pasal 3

(1) Target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi sektor: a. energi: 1. pengurangan emisi GRK sebesar 358 juta ton CO2e (tiga ratus lima puluh delapan juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton CO2e (seribu enam ratus enam puluh sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 1.311 juta ton CO2e (seribu tiga ratus sebelas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan 2. pengurangan emisi GRK sebesar 446 juta ton CO2e (empat ratus empat puluh enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton CO2e (seribu enam ratus enam puluh sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 1.223 juta ton CO2e (seribu dua ratus dua puluh tiga juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri; b. limbah: 1. pengurangan emisi GRK sebesar 40 juta ton CO2e (empat puluh delapan juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO2e (dua ratus sembilan puluh enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 256 juta ton CO2e (dua ratus lima puluh enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan 2. pengurangan emisi GRK sebesar 43,5 juta ton CO2e (empat puluh tiga koma lima juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO2e (dua ratus sembilan puluh enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 253 juta ton CO2e (dua ratus lima puluh tiga juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri; c. proses industri dan penggunaan produk: 1. pengurangan emisi GRK sebesar 7 juta ton CO2e (tujuh juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 69,6 juta ton CO2e (enam puluh sembilan koma enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 63 juta ton CO2e (enam puluh tiga juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan 2. pengurangan emisi GRK sebesar 9 juta ton CO2e (sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 69,6 juta ton CO2e (enam puluh sembilan koma enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 61 juta ton CO2e (enam puluh satu juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri; d. pertanian: 1. pengurangan emisi GRK sebesar 10 juta ton CO2e (sepuluh juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 119,66 juta ton CO2e (seratus sembilan belas juta koma enam enam ton karbon dioksida ekivalen) dengan 110 juta ton CO2e (seratus sepuluh juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan 2. pengurangan emisi GRK sebesar 12 juta ton CO2e (dua belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 119,66 juta ton CO2e (seratus sembilan belas juta koma enam enam ton karbon dioksida ekivalen) dengan 108 juta ton CO2e (seratus delapan juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri; dan e. kehutanan: 1. pengurangan emisi GRK sebesar 500 juta ton CO2e (lima ratus juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 714 juta ton CO2e (tujuh ratus empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 214 juta ton CO2e (dua ratus empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan 2. pengurangan emisi GRK sebesar 729 juta ton CO2e (tujuh ratus dua puluh sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 714 juta ton CO2e (tujuh ratus empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan -15 juta ton CO2e (minus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri. (2) Target NDC di sektor kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku juga untuk penggunaan lahan lain.

Pasal 4

Target pembangunan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada bidang pangan, air, energi, kesehatan, dan ketahanan ekosistem.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penyelenggaraan: a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sumber Daya.

Pasal 6

(1) Pemenuhan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dicapai melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж akarta pada tanggal … DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …