Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki Kepentingan Pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
2. Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat pemerintahan.
3. Penanganan Konflik Kepentingan adalah tindakan atau proses dalam mengatasi, mengurus, atau menyelesaikan pelanggaran atas Pengelolaan Konflik Kepentingan.
4. Konflik Kepentingan Aktual adalah kondisi adanya kepentingan pribadi Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, secara nyata dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
5. Konflik Kepentingan Potensial adalah kondisi adanya kepentingan pribadi Pejabat Pemerintahan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain berdasarkan perkembangan kondisi di masa depan, yang akan mengakibatkan terjadinya Konflik Kepentingan Aktual dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan tugas dan Wewenangnya.
6. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
9. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, lembaga nonprofit, orang dan perseorangan yang menjalin perjanjian kerja sama dengan Kementerian/Badan.
10. Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan Pejabat Pemerintahan mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasi/hubungan dekat/balas jasa/pengaruh yang mempengaruhi Keputusan dan/atau Tindakan.
11. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
12. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
14. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
15. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
16. Pejabat Pemerintahan adalah aparatur sipil negara, anggota kepolisian Republik INDONESIA, dan prajurit tentara nasional INDONESIA yang menduduki jabatan aparatur sipil negara yang melaksanakan fungsi di lingkungan Kementerian/ Badan.
17. Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan adalah pejabat di instansi pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pengelolaan Konflilk Kepentingan di instansi pemerintah.
18. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian/Badan.
19. Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II dan unit pelaksana teknis pada Kementerian/Badan.
20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Pasal 2
Peraturan Menteri/Badan ini sebagai acuan bagi Pejabat Pemerintahan untuk mengelola Konflik Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Jenis Konflik Kepentingan meliputi:
a. Konflik Kepentingan Aktual; dan
b. Konflik Kepentingan Potensial.
Pasal 4
Sumber Konflik Kepentingan meliputi:
a. kepentingan bisnis atau finansial;
b. hubungan keluarga dan/atau kerabat;
c. Hubungan Afiliasi;
d. pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting);
e. hubungan dengan rangkap jabatan;
f. penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door);
g. penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau
h. sumber Konflik Kepentingan lainnya.
Pasal 5
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari kepentingan bisnis atau finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya dipengaruhi oleh kepentingan bisnis atau finansial yang dimilikinya.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap keuntungan bisnis atau finansial Pejabat Pemerintahan.
Pasal 6
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan keluarga dan/atau kerabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan keluarga dan/atau kerabat.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan terhadap pihak sebagai berikut:
a. orang tua kandung/tiri/angkat;
b. saudara kandung/tiri/angkat;
c. suami/istri;
d. anak kandung/tiri/angkat;
e. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
g. cucu kandung/tiri/angkat;
h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri;
i. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
j. anak dari saudara kandung/tiri/angkat;
k. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
dan/atau
l. mertua.
Pasal 7
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi:
a. mantan atasan;
b. mantan bawahan;
c. teman sejawat dan/atau teman kantor sebelumnya;
d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa;
dan/atau
e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Pasal 8
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan adanya Kepentingan Pribadi terkait pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya.
Pasal 9
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan dengan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya, berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan sebagai pejabat pada jabatan publik lain yang diduduki.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang berhubungan/dihadapkan dengan adanya kepentingan dari jabatannya pada jabatan publik yang lain.
Pasal 10
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan terpengaruh oleh relasinya dengan mantan Pejabat Pemerintahan.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana pada ayat (1) paling sedikit berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Pejabat Pemerintahan kepada mantan Pejabat Pemerintahan untuk Kepentingan Pribadi atau kepentingan lainnya dimana mantan Pejabat Pemerintahan saat ini bekerja.
Pasal 11
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari penerimaan hadiah/gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terjadi ketika Pejabat Pemerintahan atau keluarga/kerabatnya menerima hadiah/gratifikasi yang telah dikecualikan sebagai suap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dipengaruhi oleh pemberian hadiah/gratifikasi yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Pasal 12
Bentuk dari sumber Konflik Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h paling sedikit berupa:
a. Pejabat Pemerintahan MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompoknya;
b. Pejabat Pemerintahan, di luar prosedur yang sudah ditentukan, dengan sengaja berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya;
c. Pejabat Pemerintahan memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk mempengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya;
d. Pejabat Pemerintahan menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
e. Pejabat Pemerintahan memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui demi Kepentingan Pribadi, di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
dan/atau
f. Pejabat Pemerintahan melakukan hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengelompokan Konflik Kepentingan paling sedikit meliputi tugas dan fungsi:
a. perencanaan;
b. sumber daya manusia;
c. pembuatan aturan/kebijakan;
d. pelayanan informasi publik;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengawasan/pemeriksaan;
h. penegakan hukum lingkungan hidup; dan
i. penilaian, sertifikasi, dan pengujian.
Pasal 14
Konflik Kepentingan terjadi pada situasi paling sedikit sebagai berikut:
a. situasi yang menyebabkan pemberian/penerimaan hadiah/gratifikasi atas suatu Keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi atau penerima;
b. situasi dimana terdapat Hubungan Afiliasi, kekerabatan, dan/atau kekeluargaan antara Pejabat Pemerintahan dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas Keputusan dan/atau Tindakan sehubungan dengan pelaksanaan jabatan atau tugas dan fungsinya;
c. situasi yang menyebabkan penggunaan diskresi dengan menyalahgunakan Wewenang;
d. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi atau pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan pengawasan;
e. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk Kepentingan Pribadi dan/atau kepentingan golongan;
f. situasi yang memungkinkan pemberian informasi lebih dari yang telah ditentukan Kementerian/Badan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa di Kementerian/ Badan;
g. situasi dimana Pejabat Pemerintahan memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
h. situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil atau milik penilai;
i. situasi dimana Pejabat Pemerintahan Tertentu bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya dengan tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang berlaku di Kementerian/Badan; dan/atau
j. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau instansi untuk Kepentingan Pribadi dan/atau kepentingan golongan.
Pasal 15
(1) Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui:
a. pencegahan Konflik Kepentingan; dan
b. pengendalian Konflik Kepentingan.
(2) Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 16
(1) Kementerian/Badan wajib melakukan kegiatan pencegahan Konflik Kepentingan melalui:
a. penerapan kode etik dan aturan perilaku;
b. pemutakhiran standar operasional prosedur;
c. penyelenggaraan sosialisasi Konflik Kepentingan;
d. pengungkapan/deklarasi/pelaporan Konflik Kepentingan;
e. menjaga integritas, mendorong tanggung jawab pribadi, dan sikap keteladanan; dan
f. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap Konflik Kepentingan.
(2) Penerapan kode etik dan aturan perilaku bagi Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pejabat Pemerintahan dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Konflik Kepentingan;
b. Pejabat Pemerintahan dilarang memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain yang berkepentingan;
c. Pejabat Pemerintahan dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset negara untuk Kepentingan Pribadi, keluarga atau golongan;
d. Pejabat Pemerintahan dilarang memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
e. Pejabat Pemerintahan dilarang mengizinkan Mitra Kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepadanya;
f. Pejabat Pemerintahan dilarang menerima rabat dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang menimbulkan potensi Konflik Kepentingan;
g. Pejabat Pemerintahan dilarang bersikap diskriminatif dan/atau tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam proses pengadaan barang/jasa;
h. Pejabat Pemerintahan dilarang memanfaatkan informasi dan data rahasia untuk kepentingan non kedinasan;
i. Pejabat Pemerintahan dilarang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, baik secara langsung/tidak langsung pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama; dan
j. Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan perintah Atasan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemutakhiran standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui internal reviu terhadap tahapan kegiatan yang dinilai memberikan ruang adanya potensi kondisi Konflik Kepentingan.
Pasal 17
(1) Dalam upaya pencegahan Konflik Kepentingan setiap Satuan Kerja wajib:
a. menyusun identifikasi dan manajemen risiko berkaitan dengan Konflik Kepentingan;
b. membentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. MENETAPKAN Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Penyusunan identifikasi risiko dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian/Badan.
(3) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan hasil identifikasi dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi dengan tembusan kepada Inspektorat Utama setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, mengikuti siklus penyampaian rencana pengendalian intern.
(4) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dijabat oleh:
a. kepala bagian rumah tangga pada Sekretariat Utama meliputi biro dan Pusat Data Informasi;
b. kepala bagian tata usaha pada deputi dan Inspektorat Utama; atau
c. kepala sub bagian tata usaha pada pusat dan UPT.
(5) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. memfasilitasi pelatihan, asistensi, dan konsultasi kepada Pejabat Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. menyusun laporan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Pasal 18
(1) Upaya pencegahan Konflik Kepentingan oleh Satuan Kerja perlu didukung melalui fasilitasi pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pengembangan kompetensi.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang mempunyai tugas di bidang pelatihan sumber daya manusia.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan secara elektronik dan nonelektronik.
Pasal 19
Dalam hal diperlukan penyadartahuan Konflik Kepentingan di Kementerian/Badan, Inspektorat Utama selaku aparat pengawasan intern pemerintah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke Satuan Kerja dan/atau Mitra Kerja Kementerian/Badan.
Pasal 20
Pengendalian Konflik Kepentingan meliputi:
a. pencatatan daftar Kepentingan Pribadi;
b. deklarasi Konflik Kepentingan;
c. pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
d. pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu mantan Pejabat Pemerintahan; dan
e. pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Pasal 21
(1) Pencatatan daftar kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dimaksudkan agar Kementerian/Badan mengetahui Konflik Kepentingan Potensial Pejabat Pemerintahan sebagai dasar pertimbangan penempatan, pemberian tugas, dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan.
(2) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap Pejabat Pemerintahan pada saat pengangkatan jabatan.
(3) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Kepentingan Pribadi, pembaharuan pencatatan daftar Kepentingan Pribadi dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(5) Informasi terkait daftar kepentingan pribadi yang disampaikan oleh Pejabat Pemerintahan merupakan informasi publik dan wajib dipublikasikan, kecuali data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan pencatatan atas kondisi yang menimbulkan Konflik Kepentingan, paling sedikit memuat:
a. identitas diri Pejabat Pemerintahan Tertentu;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat Pemerintahan;
c. daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan;
d. daftar kepemilikan saham di perusahaan dengan jumlah diatas 1% (satu persen), aset kepemilikan aset atau investasi lainnya dengan nilai di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), pemilik manfaat (beneficial ownership), atau investasi bisnis dalam bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan;
e. pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok Pejabat Pemerintahan;
f. jabatan publik lain yang sedang diemban Pejabat Pemerintahan;
g. afiliasi/keanggotaan organisasi kemasyarakatan, organisasi nirlaba dan sejenis Pejabat Pemerintahan; dan
h. rencana kerja pasca pensiun yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan yang disampaikan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa pensiun atau pada saat akan berhenti dari Pejabat Pemerintahan.
(2) Format pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 23
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu saat berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang mengalami Konflik Kepentingan.
(3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Pemerintahan menghentikan sementara pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sampai diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan.
(5) Analisis Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan.
(6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana ayat (5), Atasan dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(7) Atasan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan.
(8) Atasan wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pejabat Pemerintahan meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
Pasal 24
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan Kementerian/Badan minimal memuat:
a. identitas diri Pejabat Pemerintahan;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat Pemerintahan;
c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan;
d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan pemerintahan yang akan dilakukan; dan
e. administrasi pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan kepada Atasan.
(2) Formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 25
(1) Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan dengan cara:
a. atasan melakukan penilaian deklarasi Konflik Kepentingan; dan
b. atasan menilai keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan.
(2) Dalam hal tidak terdapat Konflik Kepentingan Aktual atau situasi Konflik Kepentingan tidak berdampak besar sehingga tidak akan mempengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan, atasan Pejabat Pemerintahan memerintahkan Pejabat Pemerintahan untuk melanjutkan Pengambilan keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya.
(3) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual, atasan Pejabat Pemerintahan mengambil alih kewenangan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan dari Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan sepanjang atasan Pejabat Pemerintahan tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan.
(4) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual namun dinilai tidak berdampak besar dan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan tersebut dilakukan secara kolegial, atasan dapat memerintahkan Pejabat Pemerintahan untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses Pejabat Pemerintahan dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
Pasal 26
(1) Untuk menghindari Konflik Kepentingan sebagai akibat pengaruh yang masih dimiliki oleh mantan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, masa tunggu (cooling off period) yaitu 2 (dua) tahun setelah Pejabat Pemerintahan berhenti dan/atau pensiun dari jabatannya.
(2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar tidak menjalankan pekerjaan atau usaha yang terkait erat dengan kewenangannya terdahulu setelah yang bersangkutan pensiun.
(3) Dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pejabat Pemerintahan di Kementerian/Badan tempat mantan Pejabat Pemerintah tersebut menjabat atau memiliki hubungan erat, dilarang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan mantan Pejabat Pemerintahan tersebut, meliputi:
a. memberikan izin terkait usaha yang diajukan oleh mantan Pejabat Pemerintahan yang sedang menjalani masa tunggu;
b. mengikutsertakan mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu yang sedang menjalani masa tunggu sebagai peserta pengadaan barang/jasa;
c. mengawasi pelaksanaan izin terkait usaha atau kegiatan dimana mantan Pejabat Pemerintahan bekerja selama masa tunggu;
d. meminta jasa konsultasi kepada mantan Pejabat Pemerintahan yang sedang menjalani masa tunggu;
dan/atau
e. proses lainnya bagi badan usaha dalam hal mantan Pejabat Pemerintahan yang sedang menjalani masa tunggu menjadi konsultan, direksi, komisaris, pemegang saham atau pemilik manfaat (beneficial ownership) sepanjang terkait dengan tugas dan kewenangannya saat masih aktif menjadi Pejabat Pemerintahan.
(4) Dalam kondisi tertentu, pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat dikecualikan sepanjang tidak mengandung pengaruh serta Kepentingan Pribadi dari mantan Pejabat Pemerintahan yang terkait.
Pasal 27
(1) Pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pengelolaan Konflik Kepentingan pada Satuan Kerja.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Inspektorat Utama melalui:
a. pendampingan/asistensi;
b. bimbingan teknis; dan
c. sosialisasi.
(4) Pelatihan dan konsultasi pengelolaan konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dari Satuan Kerja dan/atau program kerja Inspektorat Utama dalam upaya Pengendalian Konflik Kepentingan.
Pasal 28
Pelanggaran terkait Konflik Kepentingan berupa:
a. Pejabat Pemerintahan tidak mencatatkan, tidak memperbarui, atau mencatatkan secara tidak benar daftar Kepentingan Pribadi yang menimbulkan Konflik Kepentingan;
b. mengambil Keputusan dan/atau Tindakan pada saat terdapat Konflik Kepentingan;
c. Pejabat Pemerintahan tidak melakukan deklarasi apabila terdapat Konflik Kepentingan;
d. Pejabat Pemerintahan tidak menjalankan keputusan pengendalian Konflik Kepentingan dari atasan;
e. atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak menindaklanjuti deklarasi Konflik Kepentingan;
dan/atau
f. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak secara aktif melakukan pengendalian Konflik kepentingan sedangkan patut diduga dirinya mengetahui bahwa Pejabat Pemerintahan yang menjadi lingkup tugas dan/atau kewenangannya berada pada situasi Konflik Kepentingan.
Pasal 29
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pejabat Pemerintahan, Mitra Kerja, dan/atau masyarakat menyampaikan laporan pengaduan melalui:
a. atasan;
b. pimpinan Satuan Kerja; atau
c. media layanan pengaduan.
(2) Pengaduan melalui atasan atau pimpinan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mengisi blanko pengaduan situasi Konflik Kepentingan.
(3) Pengaduan melalui media layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan mekanisme pengaduan di lingkungan Kementerian/Badan.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin adanya keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor, termasuk jaminan pelindungan dari tindakan yang bersifat pembalasan dari terlapor atas pengaduan yang disampaikan.
(5) Format blanko laporan situasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 30
(1) Pengaduan melalui Atasan atau pimpinan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b, selanjutnya dilakukan telaah oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan pada masing- masing Satuan Kerja.
(2) Pengaduan melalui media layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan telaah oleh Inspektorat Utama.
(3) Dalam hal hasil telaah terbukti terdapat Konflik Kepentingan dan berpotensi merugikan negara, pimpinan Satuan Kerja melaporkan kepada pimpinan Unit Organisasi masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Utama.
(4) Pimpinan Unit Organisasi wajib menindaklanjuti setiap pengaduan hasil telaah Konflik Kepentingan Satuan Kerja dibawahnya melalui pemeriksaan internal sesuai dengan tingkat kewenangannya.
(5) Hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Inspektorat Utama.
Pasal 31
Berdasarkan penyampaian hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6), Pejabat Pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi.
Pasal 32
(1) Sanksi diberikan kepada Pejabat Pemerintahan dan/atau atasan terhadap pelanggaran terkait Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Apresiasi dapat diberikan kepada Pejabat Pemerintahan yang telah memberikan contoh baik serta berperan aktif dalam upaya melaksanakan atau mendukung Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk penilaian kinerja yang merupakan bagian dari capaian kinerja.
Pasal 34
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Konflik Kepentingan di lakukan oleh:
a. Inspektorat Utama untuk lingkup Kementerian/Badan;
b. pimpinan Unit Organisasi untuk lingkup Unit Organisasi masing-masing; dan
c. pimpinan Satuan Kerja untuk lingkup Satuan Kerja masing-masing.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai implementasi kebijakan pengelolaan Konflik Kepentingan meliputi:
a. ketersediaan dan kesesuaian peraturan teknis
tentang pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian/Badan dengan Peraturan Menteri/Badan ini;
b. ketersediaan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan;
c. ketersediaan identifikasi dan manajemen risiko;
d. capaian dan tantangan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan;
e. kepatuhan Pejabat Pemerintahan dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi serta mendeklarasikan Konflik Kepentingan serta atasan Pejabat Pemerintahan melakukan tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
f. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
g. tindak lanjut pengaduan terkait Konflik Kepentingan.
(4) Laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan kepada Menteri melalui sistem teknologi informasi yang disediakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada Inspektur Utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan lingkup Kementerian/Badan kepada Menteri/Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan dan penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian/Badan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
