Langsung ke konten

PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PERMEN No. 47 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2020-10-09

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi,
untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

1. Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah Kawasan Konservasi Perairan yang pengelolaannya
dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan
faktor alamiah sekitarnya.

2 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan adalah dokumen kerja yang dapat
dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.

1. Zona Inti adalah bagian Kawasan Konservasi Perairan yang letak, kondisi dan potensi alamnya
merupakan daerah pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan.

1. Zona Perikanan Berkelanjutan adalah bagian kawasan konservasi perairan yang karena letak, kondisi,
dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.

1. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan konservasi perairan yang letak, kondisi, dan potensi
alamnya diutamakan untuk kepentingan Pariwisata Alam Perairan dan/atau kondisi/jasa lingkungan serta
untuk kegiatan Penelitian dan Pendidikan.

1. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

1. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.

1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan pemerintah daerah.

1. Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk
pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan
Konservasi Perairan.

1. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.

1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh)
gros ton.

1. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

1. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki untuk
melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

1. Surat Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan yang selanjutnya disingkat SIPPAP adalah adalah izin
tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan pengusahaan Pariwisata Alam Perairan
di Kawasan Konservasi Perairan.

3 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Surat Izin Penelitian dan Pengembangan Perikanan yang selanjutnya disingkat Surat Izin Litbang
Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan Penelitian dan
Pengembangan di Kawasan Konservasi Perairan.

1. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang
sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan
konservasi dan keanekaragaman hayati.

1. Satuan Unit Organisasi Pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah, atau
bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.

1. Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah unit pelaksana teknis
Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Dinas adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi
Perairan.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 2

Pengaturan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan tertib
pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan di bidang Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pariwisata
Alam Perairan, serta Penelitian dan Pendidikan berdasarkan asas dan prinsip konservasi sumber daya ikan.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  • kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan;
  • perizinan;
  • pelaporan;
  • monitoring, evaluasi, dan pembinaan; dan
  • pengawasan.

4 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Dicabut.

Bagian Kedua

Kegiatan Penangkapan Ikan

Pasal 5

Dicabut.

Bagian Ketiga

Kegiatan Pembudidayaan Ikan

Pasal 6

Dicabut.

Bagian Keempat

Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pasal 8

5 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Dicabut.

Pasal 9

Dicabut.

Bagian Kelima

Kegiatan Penelitian dan Pendidikan

Pasal 10

Dicabut.

Bagian Kesatu

Jenis Perizinan dan Masa Berlaku

Pasal 11

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memiliki izin kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan.

(2) Jenis izin kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • izin kegiatan Penangkapan Ikan yang diterbitkan dalam bentuk Bukti Pencatatan Kapal Perikanan;

- izin kegiatan Pembudidayaan Ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP di bidang Pembudidayaan
Ikan;

  • izin kegiatan Pariwisata Alam Perairan dalam bentuk:

1. Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan; dan

1. SIPPAP untuk Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan.

  • Izin kegiatan Penelitian yang diterbitkan dalam bentuk:

1. izin Litbang Perikanan dengan obyek yang memiliki karakteristik unik; dan

1. Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian.

  • Izin kegiatan Pendidikan yang diterbitkan dalam bentuk Tanda Masuk Kawasan Konservasi

6 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Perairan untuk Pendidikan.

Pasal 12

(1) Kewajiban memiliki SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)

huruf b, dikecualikan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil yang menggunakan teknologi sederhana.

(2) Kewajiban memiliki SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti

dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan.

Pasal 13

(1) Masa berlaku jenis izin kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan:

- izin kegiatan Penangkapan Ikan berupa Bukti Pencatatan Kapal Perikanan, berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perikanan tangkap.

- izin kegiatan Pembudidayaan Ikan berupa SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan dan Tanda Bukti
Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan, berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang usaha Pembudidayaan Ikan.

  • izin kegiatan Pariwisata Alam Perairan yaitu:

1. Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan
berlaku untuk 1 (satu) kali masuk Kawasan Konservasi Perairan; dan

1. SIPPAP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun;

  • Izin kegiatan Penelitian yaitu:

1. izin Litbang Perikanan dengan obyek yang memiliki karakteristik unik berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penelitian dan pengembangan; dan

1. Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian berlaku paling lama 6 (enam)
bulan;

- Izin kegiatan Pendidikan yaitu Tanda Masuk untuk pendidikan berlaku untuk 1 (satu) kali masuk
Kawasan Konservasi Perairan.

(2) Setiap Orang yang memiliki SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, wajib

melakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua

Penerbit Izin

Pasal 14

Izin kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan diterbitkan oleh:

  • Menteri untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional; dan
  • gubernur untuk Kawasan Konservasi Perairan yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi.

Pasal 15

7 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Menteri dalam menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mendelegasikan

pelaksanaannya kepada:

  • Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan;

- Direktur Jenderal untuk SIPPAP, Tanda Masuk, dan Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan;
dan

- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan untuk izin Penelitian dengan
obyek yang memiliki karakteristik unik.

(2) Direktur Jenderal menerbitkan Tanda Masuk dan Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Unit
Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

Pasal 16

(1) Gubernur dalam penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dalam pelaksanaannya

dapat dilakukan oleh kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Persyaratan dan tata cara penerbitan izin yang menjadi kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin

Paragraf 1

Bukti Pencatatan Kapal Perikanan

Pasal 17

(1) Nelayan Kecil untuk memiliki izin kegiatan Penangkapan Ikan berupa Bukti Pencatatan Kapal Perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan kepada dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

(2) Ketentuan persyaratan dan tata cara memperoleh Bukti Pencatatan Kapal Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
usaha perikanan tangkap.

Pasal 18

(1) Nelayan Kecil untuk melakukan kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional

selain memiliki Bukti Pencatatan Kapal Perikanan wajib melaporkan kepada Satuan Unit Organisasi
Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

(2) Nelayan Kecil yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Tanda Daftar

Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

(3) Pemberian Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan

oleh Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional berdasarkan Rencana
Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

8 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(4) Bentuk dan format Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 2

Izin Kegiatan Pembudidayaan Ikan

Pasal 19

(1) Setiap Orang untuk memiliki izin kegiatan Pembudidayaan Ikan berupa SIUP di bidang Pembudidayaan

Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b harus mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang usaha Pembudidayaan Ikan.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya sebelum menerbitkan SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan

sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 akan meminta Pertimbangan Teknis Pemanfaatan Kawasan
Konservasi Perairan Nasional untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal terkait dengan:

  • kesesuaian Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi (titik koordinat dan peta lokasi);

- rencana teknis pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan yang terkait dengan daya dukung
lingkungan/potensi sumber daya ikan budidaya, lokasi budidaya, jenis spesies, teknologi, jenis
pakan dan jumlah unit usaha yang diperbolehkan; dan

  • wilayah pengelolaan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

(2) Direktur Jenderal memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1

(satu) hari kerja sejak diterima permohonan dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

(3) Bentuk dan format Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran

II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Pembudi Daya Ikan Kecil untuk melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan di Kawasan Konservasi

Perairan Nasional selain memiliki Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan wajib melaporkan
kepada Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

(2) Pembudi Daya Ikan Kecil yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Tanda

Daftar Kegiatan Pembudi Daya Ikan Kecil di Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

(3) Pemberian Tanda Daftar Kegiatan Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan oleh Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional berdasarkan
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

(4) Bentuk dan format Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

9 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Paragraf 3

Izin Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pasal 22

(1) Setiap Orang untuk memiliki Karcis Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka

1. harus membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada petugas
di Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

(2) Karcis Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dikenakan kepada orang perseorangan,

dikenakan juga terhadap peralatan pendukung pariwisata, antara lain:

  • alat penyelaman;
  • alat selancar ombak/angin;
  • kamera/video recorder bawah air;
  • jet ski/skuter laut; dan/atau
  • kapal/perahu/speedboat.

(3) Bentuk dan format Karcis Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Setiap Orang untuk memiliki izin pengusahaan Pariwisata Alam Perairan berupa SIPPAP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 2), harus mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan persyaratan:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha atau penanggung jawab korporasi;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik usaha atau korporasi, dengan menunjukkan aslinya;

- rencana usaha, yang meliputi jenis usaha, rencana investasi, rencana pengelolaan limbah, status
aset yang dimiliki, dan rencana operasional;

- fotokopi Akte Pendirian Perusahaan, surat keterangan pendirian dan/atau Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, bagi korporasi;

- surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik usaha atau penanggung jawab korporasi yang
menyatakan:

1. kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

1. kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha penyediaan infrastruktur kegiatan

Pariwisata Alam Perairan ditambah persyaratan:

  • gambar tata letak dan detail desain (detail engineered design/DED);
  • fotokopi izin lingkungan;

- fotokopi izin lokasi dari Direktur Jenderal untuk usaha yang memanfaatkan ruang dari sebagian
perairan pesisir;

  • fotokopi izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional untuk usaha yang memanfaatkan tanah.

10 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha penyediaan peralatan kegiatan

pariwisata alam perairan dan penyediaan jasa transportasi ditambah dengan persyaratan berupa daftar
jumlah dan spesifikasi unit sarana dan prasarana yang dimiliki.

Pasal 24

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal melakukan

penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan kelayakan rencana usaha dengan mempertimbangkan
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja

dilakukan verifikasi lapangan untuk jenis pengusahaan Pariwisata Alam Perairan sebagai berikut:

- penyediaan infrastruktur kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi
Perairan;

- penyediaan peralatan kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
dan/atau

  • penyediaan jasa transportasi di dalam Kawasan Konservasi Perairan.

(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi

Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional, untuk memeriksa:

  • kesesuaian rencana usaha dengan kondisi lokasi; dan
  • kesesuaian kondisi aset perusahaan yang dilaporkan dengan rencana usaha.

(4) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari

kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya
menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.

(5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2

(dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai
dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP Pungutan SIPPAP diterbitkan.

(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan pemohon tidak

membayar pungutan SIPPAP, permohonan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.

(8) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran

pungutan SIPPAP diterima.

(9) Apabila permohonan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil verifikasi lapang

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada
pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPPAP menjadi milik
Direktorat Jenderal.

(10) Bentuk dan format SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 4

Izin Kegiatan Penelitian

11 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 25

(1) Setiap Orang untuk memiliki izin kegiatan Penelitian berupa Izin Penelitian dengan obyek yang memiliki

karakteristik unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 1) harus mengajukan
permohonan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin kegiatan penelitian dengan obyek yang

memiliki karakteristik unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penelitian dan pengembangan perikanan.

Pasal 26

(1) Setiap Orang yang melakukan Penelitian di Kawasan Konservasi Perairan Nasional selain memiliki izin

Penelitian dengan obyek yang memiliki karakteristik unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf d angka 1) wajib memiliki Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian.

(2) Setiap Orang untuk memiliki Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi
Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional dengan melampirkan fotokopi izin penelitian dengan
obyek yang memiliki karakteristik unik.

(3) Untuk memperoleh Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada
petugas di Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

(4) Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Untuk Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi Penelitian yang diselenggarakan oleh penyelenggara Penelitian milik Pemerintah Pusat,
pemerintah daerah dan perguruan tinggi yang tidak bersifat komersial.

(5) Bentuk dan format Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Paragraf 5

Izin untuk Kegiatan Pendidikan

Pasal 27

(1) Satuan Pendidikan atau lembaga penyelenggara Pendidikan untuk memiliki izin kegiatan Pendidikan

berupa Tanda Masuk Untuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e harus
mengajukan permohonan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi
Perairan Nasional, dengan melampirkan rencana pendidikan yang memuat:

  • tujuan pendidikan;
  • jumlah peserta dan penanggung jawab kegiatan; dan
  • lama waktu pendidikan.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Unit Organisasi

Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional melakukan analisis dengan mempertimbangkan
Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya permohonan, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.

(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, diterbitkan Tanda Masuk Kawasan

12 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Konservasi Perairan untuk Pendidikan dengan membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Satuan Unit Organisasi

Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional menyampaikan penolakan kepada pemohon paling
lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan.

(5) Bentuk dan format Surat Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Kesatu

Izin Penangkapan Ikan

Pasal 28

Perubahan, perpanjangan, dan penggantian Bukti Pencatatan Kapal Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perikanan tangkap.

Bagian Kedua

Izin Pembudidayaan Ikan

Pasal 29

(1) Perubahan, Registrasi Ulang dan penggantian SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan dan Tanda

Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang usaha Pembudidayaan Ikan.

(2) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya sebelum mengeluarkan Perubahan dan Registrasi Ulang, SIUP di

bidang Pembudidayaan Ikan akan meminta Pertimbangan Teknis Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Perairan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal terkait dengan:

  • kesesuaian rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi (titik koordinat dan peta lokasi);

- rencana teknis pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan yang terkait dengan daya dukung
lingkungan/potensi sumber daya ikan budidaya, lokasi budidaya, jenis spesies, teknologi, jenis
pakan dan jumlah unit usaha yang diperbolehkan; dan

  • wilayah pengelolaan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

Bagian Ketiga

Izin Pariwisata Alam Perairan

Pasal 30

13 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Perubahan SIPPAP dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak SIPPAP diterbitkan.

(2) Perubahan SIPPAP dilakukan apabila terdapat perubahan:

  • penanggung jawab perusahaan;
  • domisili usaha;

- jumlah unit sarana dan prasarana, untuk penyediaan jasa transportasi dan peralatan kegiatan
pariwisata di dalam Kawasan Konservasi Perairan; dan/atau

- lokasi (penambahan atau pengurangan), untuk penyediaan infrastruktur di dalam Kawasan
Konservasi Perairan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang untuk melakukan perubahan SIPPAP wajib mengajukan permohonan kepada Direktur

Jenderal dengan melampirkan persyaratan:

  • fotokopi SIPPAP yang diubah;
  • jenis perubahan yang diminta;
  • fotokopi izin lokasi untuk perubahan lokasi; dan

- surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik usaha atau penanggung jawab korporasi yang
menyatakan kebenaran data dan informasi.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian

terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara
lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.

(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja

dilakukan verifikasi lapangan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi
Perairan Nasional untuk perubahan:

- jumlah unit sarana dan prasarana, untuk penyediaan jasa transportasi dan peralatan kegiatan
pariwisata di dalam Kawasan Konservasi Perairan; dan

  • lokasi untuk penyediaan infrastruktur di dalam Kawasan Konservasi Perairan.

(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan pada Rencana

Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.

(5) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional paling lama 3 (tiga) hari

kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya
menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.

(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2

(dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai
dengan sebagaimana dimaksud ayat (5).

(7) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan.

(8) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan pemohon tidak

membayar pungutan SIPPAP, permohonan perubahan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.

(9) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP Perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SSBP diterima.

(10) Apabila permohonan perubahan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dan hasil verifikasi

lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan

14 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan IPPAP
menjadi milik Direktorat Jenderal.

(11) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan

perubahan SIPPAP disetujui, untuk perubahan penanggung jawab perusahaan dan domisili usaha dan
tidak dikenakan pungutan.

(12) SIPPAP Perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPPAP

yang diubah.

(13) SIPPAP yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal bersamaan dengan penerbitan SIPPAP

perubahan.

Pasal 32

(1) Perpanjangan SIPPAP dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPPAP berakhir.

(2) Setiap Orang untuk melakukan perpanjangan SIPPAP harus mengajukan permohonan kepada Direktur

Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:

  • fotokopi SIPPAP yang diperpanjang;
  • fotokopi izin lokasi;
  • bukti penyampaian laporan usaha;

- surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang
menyatakan:

1. infrastruktur kegiatan Pariwisata Alam Perairan, peralatan kegiatan Pariwisata Alam Perairan
dan/atau jasa transportasi di dalam Kawasan Konservasi Perairan tidak terdapat perubahan
fungsi, jumlah unit, lokasi; dan

1. kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

Pasal 33

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan

penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan mempertimbangkan Rencana Pengelolaan dan
Zonasi Kawasan Konservasi Perairan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan
secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja

dilakukan verifikasi lapangan untuk jenis pengusahaan Pariwisata Alam Perairan sebagai berikut:

- penyediaan infrastruktur kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi
Perairan;

- penyediaan peralatan kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
dan/atau

  • penyediaan jasa transportasi di dalam Kawasan Konservasi Perairan.

(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi

Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional, untuk memeriksa:

  • kesesuaian rencana usaha dengan kondisi lokasi; dan
  • kesesuaian kondisi aset perusahaan yang dilaporkan dengan rencana usaha.

15 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(4) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional paling lama 3 (tiga) hari

kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya
menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.

(5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2

(dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai
dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan.

(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP-SIPPAP diterbitkan pemohon tidak membayar

pungutan SIPPAP, permohonan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.

(8) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran

pungutan SIPPAP diterima.

(9) Apabila permohonan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil verifikasi lapang

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada
pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPPAP menjadi milik
Direktorat Jenderal.

Pasal 34

(1) Setiap Orang yang memiliki SIPPAP wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sejak SIPPAP

diterbitkan.

(2) Registrasi ulang SIPPAP dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu 5 (lima)

tahunan sejak SIPPAP diterbitkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi ulang SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 35

(1) Penggantian SIPPAP dilakukan apabila SIPPAP asli rusak atau hilang.

(2) Setiap Orang yang akan melakukan penggantian SIPPAP harus mengajukan permohonan kepada

Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:

- SIPPAP asli dalam hal SIPPAP rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal
SIPPAP hilang; dan

  • Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

(3) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.

(4) Apabila dikemudian hari persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar

dan dipergunakan untuk kepentingan yang merugikan Negara dan/atau merugikan pihak lain, SIPPAP
yang dilaporkan hilang dan SIPPAP pengganti dicabut.

(5) Penggantian SIPPAP tidak dikenakan pungutan.

Bagian Keempat

Izin Penelitian

16 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 36

Perubahan, perpanjangan, dan penggantian Surat Izin Penelitian dengan obyek yang memiliki karakteristik unik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penelitian dan pengembangan
perikanan.

Pasal 37

(1) Setiap Orang yang menyediakan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembekuan izin; dan/atau
  • pencabutan izin.

(2) Sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diberikan kepada pemegang SIPPAP yang tidak memenuhi kewajibannya, paling banyak 3 (tiga) kali
secara berurutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali
peringatan.

(3) Sanksi administratif berupa pembekuan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan

kepada pemegang SIPPAP yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak
melaksanakan kewajibannya dan dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(4) Sanksi administratif berupa pencabutan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan

dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, pemegang
izin tidak melaksanakan kewajibannya.

Pasal 38

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha pemanfaatan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional wajib

membuat laporan kegiatan pemanfaatan setiap 3 (tiga) bulan yang memuat perkembangan pelaksanaan
kegiatan pemanfaatan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

  • Direktur Jenderal untuk SIPPAP;
  • Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan; dan

- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan untuk izin Penelitian dengan
obyek yang memiliki karakteristik unik.

17 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 39

(1) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan

Perikanan menyampaikan laporan SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan, dan izin Penelitian dengan obyek
yang memiliki karakteristik unik yang diterbitkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6
(enam) bulan.

(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan SIPPAP, Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk

kegiatan Penelitian dan Pendidikan, dan Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk kegiatan
Pariwisata Alam Perairan yang diterbitkannya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.

Bagian Kesatu

Monitoring dan Evaluasi

Pasal 40

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dilakukan monitoring dan

evaluasi pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional oleh Direktur Jenderal.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 6

(enam) bulan.

(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk upaya

perbaikan pengelolaan kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi perairan Nasional.

Bagian Kedua

Pembinaan

Pasal 41

(1) Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan

Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kegiatan kepada
pemegang izin pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan teknis,

dan/atau sosialisasi kepada pemegang izin pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan.

(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan menentukan kebijakan

pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan.

Pasal 42

18 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Pengawasan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dilakukan oleh Pengawas Perikanan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perikanan.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

- Izin pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya
peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir;

- semua pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan yang telah ada, dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 8 Desember 2016

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 9 Desember 2016

Ttd.

19 / 20

---

www.hukumonline.com/pusatdata

20 / 20