Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi,
untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
1. Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah Kawasan Konservasi Perairan yang pengelolaannya
dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1. Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan
faktor alamiah sekitarnya.
2 / 20
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan adalah dokumen kerja yang dapat
dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
1. Zona Inti adalah bagian Kawasan Konservasi Perairan yang letak, kondisi dan potensi alamnya
merupakan daerah pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan.
1. Zona Perikanan Berkelanjutan adalah bagian kawasan konservasi perairan yang karena letak, kondisi,
dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.
1. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan konservasi perairan yang letak, kondisi, dan potensi
alamnya diutamakan untuk kepentingan Pariwisata Alam Perairan dan/atau kondisi/jasa lingkungan serta
untuk kegiatan Penelitian dan Pendidikan.
1. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
1. Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk
pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan
Konservasi Perairan.
1. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh)
gros ton.
1. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki untuk
melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
1. Surat Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan yang selanjutnya disingkat SIPPAP adalah adalah izin
tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan pengusahaan Pariwisata Alam Perairan
di Kawasan Konservasi Perairan.
3 / 20
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Surat Izin Penelitian dan Pengembangan Perikanan yang selanjutnya disingkat Surat Izin Litbang
Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan Penelitian dan
Pengembangan di Kawasan Konservasi Perairan.
1. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang
sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan
konservasi dan keanekaragaman hayati.
1. Satuan Unit Organisasi Pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah, atau
bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.
1. Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah unit pelaksana teknis
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1. Dinas adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi
Perairan.
Bagian Kedua
Tujuan
