Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
2. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
3. Petunjuk Operasional Kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana Kegiatan dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
4. Revisi Petunjuk Operasinal Kegiatan di lingkunganKementerian KoordinatorBidangKesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat Revisi POK adalah perubahan anggaran Kegiatan, Komponen Kegiatan, SubKomponen Kegiatan dan Akun Belanja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut PA/KPA adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau Kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
6. Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
7. Program di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang berisi Kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
8. Kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau penugasan tertentu di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
9. Keluaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
10. Komponen di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
11. Hasil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam satu Program.
12. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Term of reference yang selanjutnya disingkat TOR adalah kerangka acuan Kegiatan.
14. Rincian Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan biaya yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pelaksanaan suatu Kegiatan.
15. Data dukung teknis adalah data yang diperlukan dalam mendukung suatu Kegiatan atau data lainnya yang tidak diatur dalam standar biaya.
16. Pengusul adalah pihak yang mengajukan usulan revisi POK.
17. Penelaah adalah pihak yang melakukan penelitian terhadap dokumen usulan revisi POK berdasarkan peraturan yang berlaku.
18. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang mempunyai tugas fungsi melaksanakan pemeriksaan atau pengawasan.
19. ADK Revisi adalah arsip data dalam bentuk Softcopy yang merupakan hasil Keluaran dari aplikasi revisi yang berisikan data usulan revisi.
20. ADK Revisi POK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang merupakan hasil Keluaran dari Aplikasi RKA K/L DIPA.
21. Aplikasi Revisi adalah Aplikasi yang digunakan untuk mengerjakan revisi POK di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
22. Matriks Perubahan adalah matriks yang memuat usulan revisi anggaran yang dihasilkan oleh Aplikasi Revisi.
23. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang memuat pertanggungjawaban atas usulan revisi dan penggunaan satuan biaya yang digunakan.
Pasal 2
Ruang lingkup Revisi POK dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. revisi POK oleh KPA;
b. revisi POK melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan; dan/atau
d. revisi POK melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
(1) Revisi POK oleh KPA meliputi:
a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker; dan /atau
b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
b. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui Aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak POK, dan KPA MENETAPKAN perubahan POK
Pasal 4
(1) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
(2) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya :
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
b. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
c. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan;
d. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
e. perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi;
f. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman;
h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman;
i. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
j. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
k. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
l. percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
m. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
n. perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN)
o. perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs;
p. pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau
q. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah.
(3) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar satker dalam wilayah kerja Kontor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sma dan antar satker dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
e. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
g. penggunaan dana output cadangan;
h. penambahan/perubahan rumusan kinerja;
i. perubahan komposisi instrument pembiayaan utang;
j. pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN;
k. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. pergeseran antar subbagian anggaran dlam bagian anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
m. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(4) Revisi POK yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. ralat kode kewenangan;
c. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah Kantor Wilayah Direkrorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. ralat kode satker; dan/atau
e. ralat kode pencantuman volume, jenis dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR RI dengan pemerintah.
Pasal 5
(1) Revisi Anggaran yang dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
(2) Revisi anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat adanya :
a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
b. penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
c. lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); dan/atau;
d. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU.
(3) Revisi anggaran yang dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pergeseran dalam 1(satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker;
b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker;
c. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. pergeseran antar Keluaran, yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) satker; dan/atau
f. pergeseran antar Kegiatan dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ;
(4) Revisi anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
b. ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satker sepanjang kode tetap;
d. ralat kode nomer register PHLN/PHDN;
e. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1(satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
h. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
i. perubahan pejabat perbendaharaan; dan/atau
j. ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat meliputi:
a. tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunberjalan ditetapkan;
b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penyelesaian inkracht;
c. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
d. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu;
e. perubahan/penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA yang digunakan tidak sesuai dengan rencana peruntukan; dan atau
f. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.
Pasal 7
Ketentuan dan proses tata cara revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri ini, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 8
(1) Revisi POK dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. kebutuhan biaya operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama, dan kebutuhan biaya operasional masih mencukupi;
b. pembayaran berbagai tunggakan;
c. paket pekerjaan yang bersifat multiyears;
d. rupiah murni pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut; dan/atau
e. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Revisi dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA dan POK tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap:
a. kegiatan prioritas nasional; dan/atau
b. kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan.
Pasal 9
(1) Usulan revisi POK diajukan oleh PPK kepada KPA.
(2) Usulan revisi POK paling sedikit dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a. TOR jika terjadi revisi di level komponen;
b. RAB jika terjadi revisi pada rincian detail Kegiatan yang berupa paket;
c. Matriks perubahan;
d. ADK Revisi;
e. SPTJM dari Penanggung Jawab Kegiatan terkait dengan harga satuan yang tidak terdapat dalam standar biaya dan;
f. data dukung teknis lainnya.
Pasal 10
(1) KPA melakukan telaahan usulan revisi POK yang diajukan oleh PPK.
(2) Berdasarkan hasil penelaahan diterbitkan Berita Acara Hasil Penelaahan yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat/Pegawai yang ditugaskan.
(3) Pengesahan revisi POK ditetapkan oleh KPA paling lama tujuh hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh KPA.
(4) Hasil penelaahan dilakukan review oleh APIP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah ditelaah oleh KPA untuk usulan revisi yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Dewan Perwakilan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) KPA memberikan jawaban kepada pengusul jika dokumen tidak lengkap.
(6) Pengesahan Revisi POK melalui Kementerian Keuangan ditetapkan oleh KPA paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima ADK Persetujuan Revisi dari Kementerian Keuangan diterima oleh KPA.
Pasal 11
Batas akhir penerimaan usulan revisi POK yang diterima oleh KPA yaitu:
a. tanggal 28 Maret untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk penggunaan dana output cadangan;
b. tanggal 17 Oktober untuk revisi POK yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. tanggal 28 November untuk revisi POK melalui persetujuan KPA.
Pasal 12
(1) Revisi POK yang telah disahkan oleh KPA disampaikan kepada PPK yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Penanggung Jawab Kegiatan;
b. Inspektur ...
b. Inspektur;
c. Kepala Biro Umum;
d. Bendahara Pengeluaran.
(2) ADK revisi POK disampaikan kepada PPK dan Kepala Biro Umum.
Pasal 13
Format usulan revisi POK, TOR, RAB, Matriks Perbandingan, dan SPTJM, serta alur dokumen dan proses revisi POK tercantum dalam Lampiran www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat nomor 03 tahun 2012 tentang Pedoman Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Dilingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
AGUNG LAKSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
