Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA DI DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PERMENKO_KESRA No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selanjutnya disebut PNS Kemenko Kesra adalah pegawai negeri sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. 2. Bantuan Beasiswa Program Pasca Sarjana Strata Dua di Dalam Negeri adalah bantuan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Strata Dua yang anggarannya dibebankan pada DIPA Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 2

(1) Syarat-syarat untuk dapat diberikan Bantuan Beasiswa Program Pasca Sarjana Strata Dua di Dalam Negeri adalah: a. berstatus pegawai negeri sipil yang telah bekerja paling sedikit dua tahun; b. berusia paling tinggi 40 tahun; c. memiliki Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 2,75 dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi paling rendah bernilai baik; www.djpp.kemenkumham.go.id d. unsur penilaian prestasi kerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir; e. sehat jasmani dan rohani; f. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir; g. selama mengikuti pendidikan tetap melaksanakan tugas jabatannya, kecuali dibebastugaskan atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian; h. tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari instansi atau lembaga lain; i. tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain; j. memperoleh surat tugas belajar dari pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian; k. menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, paling sedikit lima tahun setelah menyelesaikan studinya; dan l. lulus seleksi dari perguruan tinggi yang berakreditasi paling rendah bernilai baik.

Pasal 3

Jangka waktu bantuan beasiswa Program Pasca Sarjana Strata Dua kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dapat diberikan paling lama empat semester.

Pasal 4

(1) Permohonan bantuan beasiswa diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui pimpinan unit kerja dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Biro Umum. (2) Dalam permohonan bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan: a. surat keputusan pangkat terakhir; b. salinan akta kelahiran; c. salinan ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. salinan DP3 dua tahun terakhir; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; f. surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir dari Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; g. surat pernyataan dari Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa selama mengikuti pendidikan akan tetap melaksanakan tugas jabatannya; h. surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari instansi atau lembaga lain; i. surat keterangan tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi dari Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; j. surat tugas belajar dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; k. surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, paling sedikit lima tahun setelah menyelesaikan studinya; dan l. surat keterangan lulus seleksi dari perguruan tinggi yang berakreditasi paling rendah bernilai baik.

Pasal 5

(1) Pemberian bantuan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atas usul Tim Seleksi Pemberian Bantuan Beasiswa; (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Seleksi Pemberian Bantuan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 6

Penerima bantuan beasiswa berhak menerima: a. biaya pendidikan; b. biaya hidup dan operasional; c. biaya buku dan referensi; dan d. biaya riset pada akhir program. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Penerima bantuan beasiswa wajib menyerahkan kepada Kepala Biro Umum: a. bukti pembayaran biaya pendidikan; b. tanda terima biaya hidup dan biaya operasional; c. tanda terima biaya pembelian buku dan referensi; d. tanda terima biaya riset pada akhir program dengan dilampiri salinan proposal riset yang sudah disahkan oleh pembimbing atau perguruan tinggi; dan e. bukti kartu hasil studi. (2) Pada akhir studi, penerima bantuan beasiswa wajib menyerahkan hasil riset akhir yang sudah disahkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 8

Bantuan biaya pendidikan dihentikan apabila: a. memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kurang dari 3,00; b. pegawai negeri sipil tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3; c. pegawai negeri sipil tersebut telah menyelesaikan pendidikannya sebelum batas waktu yang ditentukan; d. pegawai negeri sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; atau e. pegawai negeri sipil tidak dapat melanjutkan pendidikan dengan berbagai alasan.

Pasal 9

Pegawai Negeri Sipil yang telah dihentikan bantuan beasiswa karena hasil studi tidak mencapai indeks prestasi kumulatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, dapat diberikan kembali bantuan beasiswa untuk semester berikutnya apabila yang bersangkutan mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah menerima bantuan beasiswa, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bantuan beasiswa tetap diberikan sampai dengan semester yang sedang berjalan; b. pemberian bantuan beasiswa untuk semester berikutnya didasarkan pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Februari 2013 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id