Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 1
Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyatyang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyusutan arsip Substantif.
Pasal2 Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
