Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang LAGU MARS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PERMENKO_KESRA No. 9 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Lagu Mars Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah Mars Kemenko Kesra. (2) Lagu Mars Kemenko Kesra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Lagu Mars Kemenko Kesra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), lirik dan lagu diciptakan oleh Sugihartatmo dan aransemen dasar diciptakan oleh Asep D. Muhammad.

Pasal 3

(1) Lagu Mars Kemenko Kesra wajib diperdengarkan atau dinyanyikan dengan hikmat dan penuh semangat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Lagu Mars Kemenko Kesra dapat diperdengarkan atau dinyanyikan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh unit organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 4

Lagu Mars Kemenko Kesra dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

Pasal 5

Dalam hal Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan dalam acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan lebih dahulu dan selanjutnya diperdengarkan Lagu Mars Kemenko Kesra.

Pasal 6

Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Mars Kemenko Kesra untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, dan rasa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN