Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum

PERMENKO_KUMHAM_IMIPAS No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Indeks Pembangunan Hukum yang selanjutnya disingkat IPH adalah alat untuk mengukur ketercapaian kinerja pembangunan hukum. 2. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Pasal 2

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian/lembaga pada hasil pengukuran capaian IPH dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengukuran capaian IPH.

Pasal 3

(1) Sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH terdiri atas: a. struktur IPH; b. strategi sinkronisasi dan koordinasi; c. mekanisme pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi; d. instrumen pendukung; dan e. prinsip pelaksanaan. (2) Struktur IPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pilar budaya hukum; b. pilar materi hukum; c. pilar kelembagaan hukum; d. pilar penegakan hukum; dan e. pilar informasi dan komunikasi hukum. (3) Strategi sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penetapan baseline dan target tahunan; b. pemantauan berkala; c. analisis kesenjangan; d. intervensi kebijakan; dan e. evaluasi tahunan dan penyesuaian strategi. (4) Mekanisme pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tahap persiapan; b. tahap pemantauan; c. tahap analisis kesenjangan; d. tahap intervensi; e. tahap evaluasi; dan f. tahap penyesuaian strategi. (5) Instrumen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. matriks baseline dan target capaian indeks pembangunan hukum 2025-2029; b. format laporan baku; dan c. template rencana aksi korektif. (6) Prinsip pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. berbasis data; b. partisipatif; c. integratif; dan d. berkelanjutan.

Pasal 4

Sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Koordinator membentuk Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH. (2) Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian Koordinator; b. Deputi Hukum; c. Deputi Hak Asasi Manusia; dan d. Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan. (3) Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH dalam melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan kementerian/lembaga.

Pasal 6

Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan hasil sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Koordinator.

Pasal 7

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2026 MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YUSRIL IHZA MAHENDRA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж