Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

PERMENKO_MARITIM No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan untuk kepentingan dinas/Negara keluar negeri yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman atas biaya negara, mitra kerja dalam/luar negeri, dan dari sumber-sumber dana lain yang sah dan/atau biaya sendiri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kemaritiman. 2. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 3. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG. 4. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. 5. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri termasuk keluarga yang sah dan pengikut. 6. Delegasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanjutnya disebut Delegasi Kementerian adalah Pegawai, Pejabat Negara, dan Pihak Lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik INDONESIA di bidang kemaritiman.

Pasal 2

Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.

Pasal 3

(1) Setiap unit kerja yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri wajib membuat perencanaan. (2) Perencanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri pada tahun berikutnya. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri b. tujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan c. anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Pasal 4

(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat dilakukan di luar perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. undangan; atau b. penugasan dari Menteri Koordinator.

Pasal 5

Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan dalam rangka kegiatan: a. pertemuan bilateral, regional, dan multilateral; b. seminar, lokakarya, workshop, simposium, dan konferensi internasional; c. pameran, promosi, dan expo; d. tugas belajar; dan e. pelatihan.

Pasal 6

(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. peningkatan dan penjajakan kerjasama di bidang kemaritiman; b. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati; dan c. dilaksanakan oleh Delegasi Kementerian. (2) Penunjukan Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan berdasarkan: a. kepatutan dalam perimbangan delegasi dari negara peserta lainnya dengan tetap mengutamakan skala prioritas; b. kesesuaian dengan tugas, fungsi, dan/atau kompetensi, serta keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas; c. memiliki kompetensi dalam bahasa asing, khususnya kemampuan menggunakan salah satu dari 6 (enam) bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa secara aktif; dan d. menguasai substansi dan relevansi antara kegiatan yang dilakukan dengan tugas dan fungsi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (3) Setiap orang yang ditunjuk sebagai Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi, dalam bentuk kertas posisi, sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan/atau tugas khusus dari Menteri Koordinator; dan b. merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional. (4) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 7

Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. adanya undangan resmi dari pihak penyelenggara; b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kemaritiman INDONESIA; dan c. sesuai dengan tugas, fungsi, dan/atau kompetensi, serta keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas.

Pasal 8

(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. adanya keterangan mengenai sumber pendanaan selama tugas belajar; dan b. adanya konfirmasi dari negara/lembaga/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diterima untuk melaksanakan tugas belajar di negara/lembaga/perguruan tinggi tersebut. (2) Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam rangka tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. pelatihan tersebut mendukung tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan b. substansi pelatihan sesuai dengan tugas, fungsi, dan/atau kompetensi kemaritiman.

Pasal 10

(1) Permohonan persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk pimpinan tinggi madya diajukan kepada Menteri Koordinator. (2) Permohonan persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Pegawai dan/atau Pihak Lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 11

(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan melampirkan: a. surat usulan dari pimpinan tinggi madya pada setiap unit kerja yang memuat: 1. nama dan jabatan Pegawai yang diusulkan; 2. Nomor Induk Pegawai; 3. maksud dan tujuan penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan urgensinya sesuai tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; 4. kota dan negara tujuan; 5. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan 6. sumber pendanaan. b. undangan, jika Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam rangka kegiatan seminar, lokakarya, workshop, simposium, konferensi internasional, pameran, promosi, dan/atau expo dilengkapi dengan penjelasan mengenai sumber dana dan urgensi menghadiri undangan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan perjalanan dinas dengan mempertimbangkan jangka waktu persetujuan dari kementerian terkait.

Pasal 12

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disetujui, Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator menerbitkan surat persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak disetujui, Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan ystem penolakan secara tertulis.

Pasal 13

(1) Hasil perjalanan dinas luar negeri wajib dituangkan dalam laporan kepada Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. maksud dan tujuan; c. substansi pokok hasil kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri; d. rekomendasi; dan e. penutup.

Pasal 14

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan secara elektronik melalui ystem e-lapor. (2) Selain disampaikan melalui ystem e-lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan juga disampaikan secara tertulis kepada Menteri Koordinator dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 15

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Perjalanan Dinas Luar Negeri selesai dilaksanakan.

Pasal 16

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 17

Perjalanan Dinas Luar Negeri di luar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Pasal 18

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA