Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) Indonesia Tahun 2018-2020
Pasal 1
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) INDONESIA yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA.
(2) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA memuat program dan kegiatan untuk periode tahun 2018-2020.
(3) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA terdiri atas:
a. perencanaan prioritas bentang laut dan pengelolaan secara efektif;
b. pendekatan ekosistem untuk pengelolaan perikanan dan sumber daya laut lainnya dapat diterapkan;
c. kawasan konservasi laut ditetapkan dan dikelola secara efektif;
d. pengukuran capaian adaptasi perubahan iklim; dan
e. peningkatan status spesies yang terancam punah.
(4) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini.
Pasal 2
Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, mitra, dan masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir.
Pasal 3
Sekretariat Komisi Nasional CTI-CFF INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA dan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA.
Pasal 4
Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 Juli 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA KOMITE NASIONAL CTI-CFF INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
