Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) Indonesia Tahun 2018-2020

PERMENKO_MARITIM No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) INDONESIA yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA. (2) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA memuat program dan kegiatan untuk periode tahun 2018-2020. (3) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA terdiri atas: a. perencanaan prioritas bentang laut dan pengelolaan secara efektif; b. pendekatan ekosistem untuk pengelolaan perikanan dan sumber daya laut lainnya dapat diterapkan; c. kawasan konservasi laut ditetapkan dan dikelola secara efektif; d. pengukuran capaian adaptasi perubahan iklim; dan e. peningkatan status spesies yang terancam punah. (4) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini.

Pasal 2

Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, mitra, dan masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir.

Pasal 3

Sekretariat Komisi Nasional CTI-CFF INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA dan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA.

Pasal 4

Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 Juli 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA KOMITE NASIONAL CTI-CFF INDONESIA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA