Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

PERMENKO_MARITIM No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 9

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Informasi; b. Biro Hukum; c. Biro Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Biro Perencanaan dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang hubungan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, pengelolaan persidangan, dan pengelolaan akuntabilitas kinerja. 3. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. penyusunan bahan dan pengolahan hasil persidangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator; d. pengelolaan data dan sistem informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; e. pelaksanaan publikasi, pengelolaan opini publik dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Biro Perencanaan dan Informasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Persidangan; c. Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Akuntabilitas Kinerja. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan program jangka panjang, program jangka menengah dan program jangka pendek Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; d. pemberian dukungan program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan penyerapan anggaran kementerian serta program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan c. Subbagian Dukungan Kebijakan Strategis. 8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan program jangka panjang, rencana kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pemberian dukungan program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan pemantauan dan evaluasi penyerapan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Subbagian Dukungan Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan program strategis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan penyerapan anggaran serta program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan pengolahan hasil persidangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan administrasi persidangan; b. pengumpulan bahan persidangan; c. perumusan hasil persidangan; dan d. pelaksanaan dokumentasi, arsip, dan distribusi hasil persidangan. 11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Bagian Persidangan terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Bahan Persidangan; dan b. Subbagian Perumusan Hasil Persidangan. 12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Subbagian Penyiapan Bahan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi persidangan dan pengumpulan bahan persidangan. (2) Subbagian Perumusan Hasil Persidangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan hasil persidangan dan pelaksanaan dokumentasi, arsip, dan distribusi hasil persidangan. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, analisis data; b. pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; c. perencanaan kebutuhan, perancangan, pelaksanaan, integrasi, dan evaluasi sistem informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; d. pengumpulan dan analisis materi pemberitaan dan peningkatan citra positif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; e. pelaksanaan komunikasi dengan media; dan f. pelaksanaan publikasi dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Sistem Informasi; b. Subbagian Pengelolaan Opini Publik; dan c. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi 16. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan perencanaan kebutuhan, perancangan, pelaksanaan, integrasi, dan evaluasi sistem informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis materi pemberitaan dan peningkatan citra positif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan komunikasi dengan media, publikasi, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 17. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan b. pengumpulan bahan dan analisis pelaporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas pengumpulan bahan dan analisis pelaporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan. 19. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga sebagai berikut:

Pasal 29

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, pembinaan dan pemberian dukungan kerja sama, dan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana. 20. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga sebagai berikut:

Pasal 30

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 30, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan peraturan perundang- undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. penyiapan koordinasi peraturan perundang- undangan di bidang kemaritiman; d. penyiapan rancangan dan evaluasi naskah hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; e. pelaksanaan penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; f. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; g. pemberian dukungan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri; h. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan i. pengelolaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 21. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Biro Hukum terdiri atas: a. Bagian Perancangan Peraturan Perundang- undangan; b. Bagian Advokasi dan Informasi Hukum; c. Bagian Kerja Sama; dan d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana. 22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas perencanaan kebutuhan dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, penyiapan koordinasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman, penyiapan rancangan naskah hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kebutuhan dan rancangan peraturan perundang-undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan bahan koordinasi perancangaan dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang kemaritiman; c. penyiapan bahan rancangan peraturan perundang- undangan; d. penyiapan bahan evaluasi perancangan peraturan perundang-undangan bidang kemaritiman; dan e. penyiapan rancangan dan evaluasi naskah hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diantaranya Keputusan Menteri, Surat Edaran, Prosedur Tetap, Petunjuk Pelaksanaan, dan Keputusan Pejabat Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Bagian Perancangan Peraturan Perundangan-undangan terdiri atas: a. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang- undangan; b. Subbagian Evaluasi Peraturan Perundang- undangan; dan c. Subbagian Penyusunan Naskah Hukum. 25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan kebutuhan dan penyiapan bahan koordinasi peraturan perundang-undangan dan penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; (2) Subbagian Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi peraturan perundang- undangan bidang kemaritiman. (3) Subbagian Naskah Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan dan evaluasi naskah hukum diantaranya Keputusan Menteri, Surat Edaran, Prosedur Tetap, Petunjuk Pelaksanaan, dan Keputusan Pejabat Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 26. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga bunyi Pasal 36 sebagai berikut:

Pasal 36

Bagian Advokasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan pemberian advokasi serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 27. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga bunyi Pasal 37 sebagai berikut:

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Advokasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelahaan permasalahan hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; 28. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Bagian Advokasi dan Informasi Hukum terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum; dan b. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum. 29. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan permasalahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 30. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri. 31. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga bunyi Pasal 41 sebagai berikut:

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 40, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan instansi dalam negeri; dan b. penyiapan pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama bilateral dan multilateral Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam organisasi intra kementerian pada dunia internasional. 32. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga bunyi Pasal 42 sebagai berikut:

Pasal 42

Bagian Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri. 33. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga bunyi Pasal 43 sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan instansi dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kerja sama bilateral Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan multilateral dalam organisasi intra kementerian pada dunia internasional. 34. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 35. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggaran fungsi: a. penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan; b. penataan organisasi dan evaluasi kelembagaan; c. penyusunan peta proses bisnis, standar operasional prosedur kementerian, dan evaluasi peta proses bisnis dan tata kelola organisasi; dan d. pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 36. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengelolaan Reformasi Birokrasi. 37. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan, penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penataan organisasi, evaluasi kelembagaan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peta proses bisnis, standar operasional prosedur kementerian, dan pemantauan dan evaluasi peta proses bisnis dan tata kelola organisasi. (3) Subbagian Pengelola Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi kementerian. 38. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Kearsipan dan Persuratan; b. Subbagian Protokol; c. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator; d. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator; dan e. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli. 39. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Subbagian Arsip dan Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan dan persuratan. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator. (5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli. 40. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; dan b. Subbagian Administrasi Kepegawaian. 41. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Subbagian Perencanaan, Pengadaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, pengadaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 42. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan, perlengkapan dan barang milik/kekayaan Negara; b. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis. #### Pasal II Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA