Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

PERMENKO_MARITIM No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang selanjutnya disebut Dewan Pengarah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. (2) Ketua Dewan Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Sekretariat Dewan Pengarah secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (4) Sekretariat Dewan Pengarah dipimpin oleh Sekretaris. (5) Sekretaris Dewan Pengarah secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pengarah terdiri atas: 1. Sekretaris Dewan Pengarah; dan 2. Anggota Sekretariat Dewan Pengarah.

Pasal 3

Anggota Sekretariat Dewan Pengarah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Pasal 4

Sekretariat Dewan Pengarah mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Dewan Pengarah.

Pasal 5

Sekretariat Dewan Pengarah bertugas: 1. memberikan dukungan teknis administrasi penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan kepada Dewan Pengarah; 2. memberikan dukungan teknis administrasi penyusunan konsep infrastruktur, Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba, penyusunan kebijakan Dewan Pengarah; 3. memberikan dukungan administrasi kerja sama Dewan Pengarah dengan lembaga lain; 4. melaksanakan pemberian dukungan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaporan untuk Dewan Pengarah; 5. memberikan dukungan teknis data dan informasi bagi pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba; 6. memberikan dukungan teknis administrasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; 7. memberikan dukungan teknis administrasi dalam pemberian pertimbangan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba; 8. memberikan dukungan teknis administrasi komunikasi dan pengelolaan opini publik; 9. memberikan pelayanan administrasi persuratan, kearsipan, pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Dewan Pengarah; serta 10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 6

Sekretariat Dewan Pengarah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengarah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Dewan Pengarah maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Dewan Pengarah.

Pasal 8

Sekretaris Dewan Pengarah wajib mengawasi pelaksanaan kerja Anggota Sekretariat Dewan Pengarah dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Sekretaris Dewan Pengarah bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan pengarahan bagi pelaksanaan tugas Anggota Sekretariat Dewan Pengarah.

Pasal 10

Anggota Sekretariat Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pengarah dan menyampaikan laporan dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 11

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA NO PEJABAT PARAF 1 Plt. Sesmenko 2 Karo IH 3 Sesdep Bid. Infrastruktur 4 Kabag Hukum