Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
4. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas
instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan digunakan untuk pemberkasan Arsip untuk pengelolaan arsip dinamis.
(2) Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
(3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.
Pasal 3
Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG
KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
