Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

PERMENKO_MARITIM No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 5. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini. 6. Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. 7. 1 (satu) Tahun adalah periode bulan Januari sampai dengan Desember.

Pasal 2

(1) Pegawai mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan perhitungan komponen penilaian pegawai. (2) Komponen penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan: a. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan b. Kehadiran. (3) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Baik, pemberian Tunjangan Kinerja tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. (4) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Cukup, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. (5) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Kurang, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. (6) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Buruk, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.

Pasal 3

(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diatur sebagai berikut: 1. Hari Senin s.d. Kamis : pukul 07.30-16.00 WIB Istirahat : pukul 12.00-13.00 WIB 2. Hari Jumat : pukul 07.30-16.30 WIB Istirahat : pukul 11.30-13.00 WIB (2) Setiap Pegawai wajib masuk dan pulang bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam masuk kerja dengan ketentuan mengganti sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.

Pasal 4

(1) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja dan pulang kerja pada mesin pencatat kehadiran. (2) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. mesin pencatat kehadiran mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran; c. Sidik jari tidak terekam dalam mesin pencatat kehadiran; atau d. terjadi Keadaan Kahar (force majeure). (3) Pegawai yang tidak dapat merekam kehadiran pada mesin pencatat kehadiran, wajib mengisi formulir daftar hadir yang diterbitkan Bagian Kepegawaian. (4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dan dikenakan pemotongan sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 5

(1) Pegawai yang mendapat perintah tugas kedinasan baik perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, wajib menyampaikan surat perintah atau surat keterangan dari pimpinan unit kerjanya kepada Bagian Kepegawaian. (2) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan, wajib menyampaikan surat perintah dimaksud kepada Bagian Kepegawaian.

Pasal 6

Pegawai yang menghadiri undangan atau tugas kedinasan dalam kota diperbolehkan tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja dan/atau pulang kerja dengan menyampaikan Surat Perintah kepada Bagian Kepegawaian dan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.

Pasal 7

(1) Pegawai wajib menyampaikan surat izin cuti kepada Bagian Kepegawaian. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak, antara lain karena orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting. (3) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bagian Kepegawaian.

Pasal 8

Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter kepada Bagian Kepegawaian.

Pasal 9

(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, antara lain karena orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin kepada pimpinan unit kerjanya, untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bagian Kepegawaian.

Pasal 10

(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya kecuali pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember dapat dibayarkan pada awal bulan Januari oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 20 (dua puluh). (3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, paling sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu).

Pasal 11

(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang menjalani cuti besar; dan f. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Pegawai yang menjalani tugas belajar di dalam negeri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sesuai dengan kelas jabatannya, dan Pegawai yang menjalani tugas belajar di luar negeri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) hanya untuk 6 (enam) bulan pertama. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan kelas jabatannya. (4) Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang meninggal dunia dibayarkan untuk 1 (satu) bulan berjalan.

Pasal 13

(1) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, diberlakukan Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).

Pasal 14

Pegawai tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dalam hal: a. menjalani cuti tahunan; b. cuti sakit; c. menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan; d. cuti bersalin; dan e. cuti alasan penting.

Pasal 15

(1) Pegawai yang menjalani cuti sakit adalah: a. Pegawai yang menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap di fasilitas kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. b. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kandungan; dan c. Pegawai yang mengalami kecelakaan dan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang baik dari fasilitas kesehatan maupun kepolisian. (2) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a selama 2 (dua) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama selama 5 (lima) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (4) Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b baik yang menjalani rawat inap atau tidak paling lama 5 (lima) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (5) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi 1 (satu) kali tidak dikenakan potongan Tunjangan Kinerja dalam 1 (satu) bulan, jika lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan maka dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (6) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatasi 1 (satu) kali tidak dikenakan potongan Tunjangan Kinerja dalam 1 (satu) tahun, jika lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun maka dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Pasal 16

(1) Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk persalinan kesatu dan kedua. (2) Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d untuk persalinan ketiga dan seterusnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Pasal 17

(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran disiplin, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hukuman disiplin ringan: 1. sebesar 15% (lima belas persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; 2. sebesar 15% (lima belas persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan 3. sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. Hukuman disiplin sedang: 1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 3. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) Tahun. c. Hukuman disiplin berat: 1. sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2. sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3. sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan 4. sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka1, angka 2, dan angka 3, bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan. (3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4, diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.

Pasal 18

Pemotongan Tunjangan Kinerja akibat penjatuhan hukuman disiplin diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.

Pasal 19

(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.

Pasal 20

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA