Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

PERMENKO_MARITIM No. 9 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan, dan tanggung jawab Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman. 3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 4. Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah APIP yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 5. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan intern yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 6. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. 7. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Inspektur adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 2

Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dimaksudkan menjadi pedoman bagi Inspektorat untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini agar Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien oleh seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 4

Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter); dan b. penjelasan Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 5

(1) Format Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan disahkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 6

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2018 Juli 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA