Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PERMENKO_MARVES No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Pelanggaran Hukum adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tindakan lain yang berindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 2. Pelapor atau Whistleblower yang selanjutnya disebut Pelapor adalah masyarakat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran. 3. Terlapor adalah pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diduga sebagai pelaku pelanggaran. 4. Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh Pelapor atas adanya dugaan pelanggaran, yang dilengkapi dengan bukti pelanggaran. 5. Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum atau Whistleblowing System yang selanjutnya disebut SPPH adalah sistem pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh Pelapor untuk melaporkan dugaan Pelanggaran. 6. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan. 7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Pelapor. 8. Eksaminasi adalah proses penentuan autentik atau tidaknya bukti pelanggaran. 9. Demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. 10. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 11. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 12. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Koordinator.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaporan dan penanganan pelaporan dugaan Pelanggaran Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran Hukum di Kementerian Koordinator; b. meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau pegawai untuk mengungkapkan dugaan Pelanggaran Hukum; c. meningkatkan sistem pengawasan internal; dan d. memberikan pelindungan kepada Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Hukum.

Pasal 3

Setiap masyarakat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator yang mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum di Kementerian Koordinator dapat melaporkannya melalui SPPH.

Pasal 4

Pelaporan melalui SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berisi data dan informasi yang meliputi: a. nama asli Pelapor; b. identitas Terlapor paling sedikit memuat nama lengkap, jabatan, dan unit kerja; c. substansi pelaporan berupa: 1. bentuk Pelanggaran Hukum; 2. pihak yang turut terlibat bila ada; 3. tempat kejadian; dan 4. waktu kejadian. d. bukti yang menunjukan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran Hukum berupa: 1. dokumen; 2. gambar; 3. rekaman; dan/atau 4. bukti lainnya.

Pasal 5

SPPH memberikan fasilitas dan pelindungan kepada Pelapor berupa: a. fasilitas saluran Pelaporan (web/atau aplikasi, telepon, surat, e-mail) yang independen, bebas dan rahasia; b. pelindungan kerahasiaan identitas Pelapor; c. perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor atau organisasi, berupa perlindungan dari tekanan, dari penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, harta benda, hingga tindakan fisik; dan/atau d. informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan, Informasi tersebut disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.

Pasal 6

Inspektorat bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pelaporan melalui SPPH.

Pasal 7

(1) Pelaporan melalui SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pengaduan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Inspektorat. (2) Penyampaian secara langsung dapat dilakukan melalui Saluran Pengaduan yang berupa layanan bantuan (help desk) yang disediakan oleh Inspektorat. (3) Penyampaian secara tidak langsung dapat dilakukan melalui saluran elektronik dan PO BOX yang telah disediakan oleh Inspektorat. (4) Inspektorat wajib mempublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada web dan/atau papan pengumuman resmi kantor secara berkelanjutan. (5) Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat berupa nomor telepon, nomor layanan pesan singkat, dan alamat e-mail dicantumkan pada amplop dan map kantor.

Pasal 8

Dalam mengelola SPPH, Inspektorat memiliki kewajiban: a. menerima berkas Pelaporan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua Pelaporan dan bukti-bukti yang diterima untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; b. menelaah Pelaporan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pelaporan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; c. menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dari hasil Pelaporan yang dapat ditindaklanjuti ke pemeriksaan; d. membuat laporan pengelolaan Pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan; dan e. membuat pemutakhiran data dan rapat koordinasi monitoring di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 9

(1) Hasil penelaahan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. uraian pelanggaran; c. bukti; d. analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran Hukum, Inspektorat menginformasikan kepada Pelapor. (3) Dalam hal hasil penelaahan menunjukkan adanya indikasi Pelanggaran Hukum, Inspektorat dapat menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan tim pemeriksa khusus yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran Hukum.

Pasal 10

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf d dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman displin oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Inspektur berwenang melakukan eksaminasi. (2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Unit Esleon I atau Menteri Koordinator untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 12

Pelapor berhak: a. memperoleh pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. memperoleh pelindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan; d. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; e. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; f. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan g. memperoleh pelindungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pelapor berkewajiban: a. melengkapi laporan yang diajukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koordinator ini; b. memenuhi permintaan Inspektorat untuk melengkapi bukti laporan; c. menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui SPPH; d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat dengan baik dan benar; e. beritikad baik; dan f. bersikap kooperatif.

Pasal 14

Dalam hal Pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya, Inspektorat memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor tersebut.

Pasal 15

(1) Menteri Koordinator dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pelaporan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum dari Terlapor; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah melawan hukum. (3) Penghargaan sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY