Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
3. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan Gratifikasi kepada Penerima Gratifikasi.
5. Penerima Gratifikasi adalah Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beserta keluarga inti meliputi namun tidak terbatas pada suami, istri, dan anak yang menerima Gratifikasi.
6. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pejabat/Pegawai yang menerima/menolak Gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada KPK atau melalui UPG.
7. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi.
8. Pejabat/Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan orang yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
9. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Konflik Kepentingan adalah kondisi dari Pejabat/Pegawai yang patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat memengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut.
11. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pejabat/Pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya.
12. Berlaku Umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
13. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait Kedinasan.
14. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
15. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
16. Sekretaris Kementerian Koordinator adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
17. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Inspektorat adalah unsur pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
