Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 11
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Hukum dan Kerja Sama;
d. Biro Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
2. Judul Bagian Keenam Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, layanan persidangan, hubungan masyarakat, kearsipan, dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi;
d. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan;
b. Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator.
7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
c. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
d. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
e. pembinaan sumber daya manusia pengadaan dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
f. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
g. pemantauan pelaksanaan kontrak kerja belanja modal dan evaluasi kinerja penyedia barang/jasa.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik, ketatausahaan, persuratan, dan fasilitasi persidangan di lingkungan Kementerian Koordinator.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi;
c. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik;
d. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator;
e. pengelolaan persuratan; dan
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan, serta pengelolaan dan pendokumentasian hasil persidangan Kementerian Koordinator.
11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli;
c. Subbagian Protokol dan Persidangan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator.
(3) Subbagian Protokol dan Persidangan mempunyai tugas
melakukan urusan keprotokolan Menteri Koordinator, teknis rapat dan persidangan tingkat menteri, pengelolaan dan pendokumentasian risalah rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator, dan koordinasi teknis dengan protokoler instansi lain.
13. Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan perbendaharaan;
b. pengelolaan penatausahaan barang milik/kekayaan negara;
c. pemantauan dan evaluasi kepatuhan pengelolaan aset;
d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 30
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan perbendaharaan serta penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30D, Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan dan pelaksanaan
perbendaharaan;
b. pengelolaan administrasi gaji, tunjangan kinerja, dan hak keuangan pegawai lainnya;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, pengamanan, dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 30
Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
15. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 146
Bagan susunan organisasi Kementerian Koordinator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
16. Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
