Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2020 – 2024
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 – 2024, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, merupakan dokumen perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 2
Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan Renstra Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b. pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap tahun yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 3
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan evaluasi atas pelaksanaan Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Evaluasi pelaksanaan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Pelaksanaan evaluasi atas pelaksanaan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada paruh waktu dan akhir periode Renstra.
Pasal 4
Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sepanjang:
a. terdapat UNDANG-UNDANG dan/atau kebijakan nasional yang mengamanatkan perubahan Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 5
Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 – 2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA – Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 – 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
