Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 15 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
3. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran,

dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
4. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai dasar evaluasi, nilai hasil evaluasi, dan rekomendasi atas implementasi AKIP yang digunakan untuk perbaikan manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan.
5. Inspektorat adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mempunyai tugas di bidang pengawasan internal.
6. Inspektur adalah pimpinan Inspektorat.

Pasal 2

Peraturan Menteri Koordinator ini merupakan pedoman dalam melakukan Evaluasi AKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk:
a. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
b. menilai tingkat implementasi SAKIP;
c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
d. memberikan rekomendasi untuk peningkatan AKIP;
dan
e. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Pasal 4

(1) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilakukan oleh Inspektorat.
(2) Dalam melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektur membentuk dan MENETAPKAN tim evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
(3) Pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.

Pasal 5

(1) Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk LHE.
(2) Inspektur menyampaikan LHE kepada pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator

dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Selain menyampaikan LHE kepada pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur juga menyampaikan LHE pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

(1) Unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHE.
(2) Inspektorat memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi oleh unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Pelaksanaan Evaluasi AKIP mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 959), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022

MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY