Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKOMNOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA MADURA
Pasal 3
(1) Besaran remunerasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum pada lampiran memperhitungkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Apabila terjadi penurunan penghasilan sebagai akibat ketentuan dari ayat
(1), kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat dibayarkan selisih penghasilan.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan sejak tanggal 15 Oktober 2014.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini mulai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA, SOFYAN A.DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
