Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara teknis berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; d. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait; e. pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; dan f. penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 4

Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pengelolaan Informasi; c. Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan; d. Bagian Hukum dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat serta pemberian pelayanan administrasi kerja sama.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis penyusunan Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan pendukung kawasan ekonomi khusus; c. pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; d. penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan Sekretariat; e. pemberian dukungan teknis penyusunan konsep standar infrastruktur dan pelayanan minimal kawasan ekonomi khusus; f. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait; dan g. pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dalam kawasan ekonomi khusus.

Pasal 7

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 8

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis penyusunan Rencana Induk Nasional dan kebijakan pendukung kawasan ekonomi khusus, pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan Sekretariat. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait, pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam kawasan ekonomi khusus, serta pemberian dukungan teknis penyusunan konsep standar infrastruktur dan pelayanan minimal kawasan ekonomi khusus.

Pasal 9

Bagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas pengembangan sistem informasi, pemberian dukungan teknis verifikasi pengusulan, publikasi, promosi, dan pelaporan kawasan ekonomi khusus.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengelolaan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; b. pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan pembentukan kawasan ekonomi khusus; c. pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; d. memfasilitasi percepatan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; f. pengembangan sistem informasi; g. penyiapan bahan promosi dan publikasi; dan h. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 11

Bagian Pengelolaan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Informasi dan Verifikasi; dan b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 12

(1) Subbagian Informasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penerimaan usulan pembentukan dan verifikasi administrasi persyaratan pembentukan dan pengkajian terhadap usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus, dan memfasilitasi percepatan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus. (2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus, pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi, penyiapan bahan promosi dan publikasi, dan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegaiatan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 13

Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan pembangunan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kawasan ekonomi khusus; b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi kawasan ekonomi khusus; c. penyiapan rekomendasi penyelesaian permasalahan di kawasan ekonomi khusus; dan d. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus.

Pasal 15

Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan terdiri atas: a. Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah I; dan b. Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah II.

Pasal 16

(1) Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi, pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap permasalahan, serta penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan. (2) Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi, pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap permasalahan, serta penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus untuk wilayah Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 17

Bagian Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, hubungan masyarakat, serta pelayanan administrasi umum, tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus; d. pelaksanaan fasilitasi komunikasi publik dan pengelolaan opini publik; e. pelayanan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; f. pelaksanaan administrasi persuratan, penggandaan, kearsipan/dokumentasi; g. pelaksanaan administrasi kepegawaian, mutasi dan pengembangan pegawai; h. pengelolaan keuangan; dan i. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 19

Bagian Hukum dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; b. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

Pasal 20

(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus, dan melaksanakan fasilitasi komunikasi publik dan pengelolaan opini publik. (2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, pelaksanaan administrasi umum persuratan, penggandaan, dan kearsipan/dokumentasi, administrasi umum kepegawaian, mutasi dan pengembangan pegawai Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta pengelolaan keuangan. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 21

Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat membentuk Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretaris. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pasal 25

Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji ulang.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta dengan instansi lain di luar Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 27

Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 29

Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian dalam pelaksanaan tugasnya wajib menyampaikan laporan, mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing.

Pasal 30

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain di lingkungan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 31

Setiap laporan yang diterima oleh Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 32

Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib mengadakan rapat berkala untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada bawahan.

Pasal 33

(1) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural IV.a.

Pasal 34

Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 35

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini, ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor: PER-07/ M.EKON/08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS, ttd. DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA