Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang SINKRONISASI ANTARINFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM RANGKA PERCEPATAN KEBIJAKAN SATU PETA

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. 2. Data adalah data non geospasial yang dapat berupa produk hukum, berita acara, hasil survei, dan data pendukung lainnya. 3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambil keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. 6. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada No.172, 2019 Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Kementerian/Lembaga lainnya terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Sinkronisasi. 7. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Walidata IGT adalah pimpinan tinggi pratama pada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi atau kewenangan menurut peraturan perundang- undangan dalam penyelenggaraan IGT. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang koordinasi perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan KSP. 10. Sekretariat Tim Percepatan KSP adalah pemberi dukungan, pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 11. Tim Percepatan KSP adalah Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016. 12. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna. 13. Sinkronisasi adalah rangkaian kegiatan penyelarasan terhadap IGT yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda. 14. Atribut IGT adalah ciri-ciri kualitatif dan kuantitatif yang dimiliki oleh suatu IGT yang mencerminkan tema dari IGT. 15. Skema adalah kombinasi tumpang tindih antar Atribut IGT. No.172, 2019 16. Tipologi adalah klasifikasi permasalahan Skema berdasarkan pertimbangan aspek spasial dan hukum. 17. Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Tipologi. 18. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Sinkronisasi Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta digunakan sebagai petunjuk operasional bagi kementerian/lembaga dan Pemda.

Pasal 3

Pelaksanaan Sinkronisasi antar IGT meliputi: a. melakukan penyelarasan terhadap IGT di kelompok IGT status; b. melakukan penyelarasan terhadap IGT di kelompok IGT perencanaan ruang; c. melakukan penyelarasan terhadap IGT di kelompok IGT potensi; d. melakukan penyelarasan antar kelompok IGT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; e. merumuskan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih antar IGT; dan f. melaksanakan penyelesaian tumpang tindih antar IGT.

Pasal 4

(1) Sinkronisasi antar IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tahapan: No.172, 2019 a. Identifikasi Tumpang Tindih; b. Analisis Penyelesaian Tumpang Tindih; dan c. Pelaksanaan Penyelesaian Tumpang Tindih. (2) Identifikasi Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses melakukan tumpang susun (overlay) antar IGT dengan menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis untuk menghasilkan PITTI. (3) Analisis Penyelesaian Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses menentukan prioritas Skema dan menyusun rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. (4) Pelaksanaan Penyelesaian Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses implementasi rekomendasi, pengambilan keputusan berjenjang, dan pemantauan penyelesaian tumpang tindih.

Pasal 5

Identifikasi Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. Penentuan IGT yang akan ditumpang susunkan; b. Identifikasi dan penggunaan atribut IGT; c. Tumpang Susun (overlay) IGT; d. Identifikasi Skema Hasil Tumpang Susun (overlay); e. Perumusan Tipologi Setiap Skema; f. Input Hasil Identifikasi Tipologi; g. Validasi PITTI; dan h. Penetapan PITTI.

Pasal 6

Penentuan IGT yang akan ditumpang susunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Sekretariat No.172, 2019 Tim Percepatan KSP dengan menentukan IGT yang akan dilakukan tumpang susun (overlay).

Pasal 7

Identifikasi dan penggunaan atribut IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan melakukan proses identifikasi dan penggunaan Atribut IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Tumpang Susun (overlay) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan melakukan tumpang susun (overlay) terhadap IGT yang sudah teridentifikasi untuk menghasilkan Skema dengan menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis.

Pasal 9

Identifikasi Skema Hasil Tumpang Susun (overlay) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan melakukan identifikasi terhadap Skema hasil tumpang susun (overlay) IGT dengan menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis.

Pasal 10

(1) Perumusan Tipologi setiap skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan merumuskan Tipologi: a. tidak bermasalah; b. tidak bermasalah dalam kondisi tertentu; dan c. indikasi bermasalah. (2) Tipologi tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal skema teridentifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. No.172, 2019 (3) Tipologi tidak bermasalah dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal skema teridentifikasi diperbolehkan untuk tumpang tindih jika memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tipologi indikasi bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal skema teridentifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Input Hasil Identifikasi Tipologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP untuk menghasilkan PITTI.

Pasal 12

(1) Validasi PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga dan Pemda. (2) Validasi PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Sekretariat Tim Percepatan KSP menyerahkan PITTI kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk divalidasi; b. Kementerian/Lembaga melakukan validasi PITTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Kementerian/Lembaga menyampaikan kembali hasil validasi kepada Sekretariat Tim Percepatan KSP paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak PITTI diterima oleh Kementerian/Lembaga. d. Pemda sesuai dengan kewenangannya melakukan validasi PITTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. No.172, 2019 e. Pemda menyampaikan kembali hasil validasi kepada Sekretariat Tim Percepatan KSP paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak PITTI diterima oleh Pemda. f. Jika dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf e Kementerian/Lembaga dan Pemda tidak memberikan tanggapan terkait hasil validasi PITTI maka Kementerian/Lembaga dan Pemda dianggap menyetujui PITTI. g. Sekretariat Tim Percepatan KSP menyempurnakan PITTI sesuai masukan Kementerian/Lembaga dan Pemda paling lama 15 (lima belas) Hari sejak PITTI dianggap telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf f. h. Sekretariat Tim Percepatan KSP menyampaikan PITTI hasil validasi kepada Tim Percepatan KSP.

Pasal 13

PITTI hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf h disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 14

Dalam hal PITTI yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat permasalahan tumpang tindih yang perlu diselesaikan, penyelesaian permasalahan dilakukan melalui tahapan: a. pnentuan prioritas skema yang akan diselesaikan; dan b. perumusan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.

Pasal 15

Penentuan prioritas skema yang akan diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan mempertimbangkan: No.172, 2019 a. usulan dari Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda; b. arahan Tim Percepatan KSP; c. arahan strategis dari PRESIDEN; dan/atau d. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Tim Percepatan KSP mengoordinasikan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda dalam penyusunan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. (2) Dalam penyusunan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda berperan aktif dalam memberikan masukan. (3) Perumusan rekomendasi penyelesaian masalah setiap Skema prioritas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak penetapan skema prioritas. (4) Hasil rekomendasi penyelesaian tumpang tindih yang telah disepakati Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Menteri.

Pasal 17

(1) Berdasarkan hasil rekomendasi penyelesaian tumpang tindih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Tim Percepatan KSP melakukan koordinasi penyusunan rencana aksi penyelesaian tumpang tindih oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda. (2) Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda menyusun rencana aksi penyelesaian tumpang tindih sesuai tugas dan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati. No.172, 2019 (3) Setiap rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan kegiatan, keluaran, target waktu penyelesaian, dan penanggung jawab. (4) Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda melaksanakan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tim Percepatan KSP melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 18

(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda tidak menyusun, tidak melaksanakan, atau tidak menuntaskan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) maka: a. Tim Percepatan KSP memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan; dan b. Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda terkait wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Percepatan KSP. (2) (2) Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda tidak menindaklanjuti arahan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

Dalam hal permasalahan tumpang tindih telah diselesaikan maka: a. dilakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan/atau IGT sesuai dengan rencana aksi; dan b. penyimpanan peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan/atau IGT hasil sinkronisasi yang telah disesuaikan dalam basis data pada geoportal KSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. No.172, 2019

Pasal 20

IGT hasil sinkronisasi disebarluaskan melalui Jaringan IGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Diagram Alir Tahapan Pelaksanaan Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 22

Segala pendanaan yang timbul dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. No.172, 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2019 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA No.172, 2019 TIM DAN SEKRETARIAT TIM PERCEPATAN KSP KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH DAERAH MULAI IGT Hasil Integrasi IDENTIFIKASI TUMPANG TINDIH PETA INDIKATIF TUMPANG TINDIH IGT (PITTI) ANALISIS PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH REKOMENDASI PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH Produk Hukum dan IGT Yang Telah Disinkronisasai dan Tidak Lagi Terdapat Tumpang Tindih Produk Hukum Dan IGT Hasil Sinkronisasi SELESAI I III II LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG SINKRONISASI ANTAR INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM RANGKA PERCEPATAN KEBIJAKAN SATU PETA DIAGRAM ALIR TAHAPAN SINKRONISASI KEBIJAKAN SATU PETA No.172, 2019 I. IDENTIFIKASI TUMPANG TINDIH VI PEMERINTAH DAERAH MULA I IGT HASILINTEG RASI PENENTUAN IGT YANG AKAN DITUMPANG SUSUNKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PERCEPATAN KSP KEMENTERIA N DAN LEMBAGA IDENTIFIKASI DAN PENGGUNAAN ATRIBUT IGT VALIDASI PITTI IDENTIFIKASI SKEMA HASIL TUMPANG SUSUN (OVERLAY) ANALISIS PENYELESAI AN TUMPANG TINDIH II III PENETAPAN PITTI DALAM KEPUTUSAN MENTERI VIII IV V PITTI INPUT HASIL IDENTIFIKASI TIPOLOGI PERUMUSAN TIPOLOGI SETIAP TUMPANG SUSUN (OVERLAY) IGT I VII No.172, 2019 II. ANALISIS PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH TIM DAN SEKRETARIAT TIM PERCEPATAN KSP KEMENTERIA N DAN LEMBAGA PEMERINTAH DAERAH IDENTIFIKASI TUMPANG TINDIH PENENTUAN PRIORITAS SKEMA TUMPANG TINDIH YANG AKAN DISELESAIKAN HASIL PRIORITISASI TUMPANG TINDIH BERDASARKAN KEEMPAT PERUMUSAN REKOMENDASI PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH REKOMENDASI PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH PELAKSANAAN PENYELESAIA N TUMPANG TINDIH I II No.172, 2019 III. PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DARMIN NASUTION y TIDAK TIM DAN SEKRETARIAT TIM PERCEPATAN KSP KEMENTERIA N DAN LEMBAGA PEMERINTAH DAERAH ANALISIS PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH SESUAI TUGAS DAN KEWENANGAN MASING MASING PELAKSANAAN RENCANA AKSI PEMANTAUAN DAN EVALUASI RENCANA AKSI APAKAH PERMASALAHAN TUMPANG TINDIH DAPAT DISELESAIKAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA? ARAHAN STRATEGIS UNTUK PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH PENYESUAIAN PRODUK HUKUM DAN/ATAU IGT SESUAI DENGAN RENCANA AKSI PRODUK HUKUM DAN IGT YANG TELAH SINKRON DATA DAN IG KEBIJAKAN SATU PETA BERBAGI DATA IGT HASIL SINKRONISASI SELESAI III II IV V VI YA I