Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR PER-02/M.EKON/05/2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 1
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-02/ M.EKON/05/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1) Pelaksaksanaan kajian yang dilakukan dilingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kajian yang tengah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, diselesaikan dengan mengikuti ketentuan yang diatur pada ayat (1).
Pasal 3
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
SOFYAN A. DJALIL
Diundangankan di pada tanggal 25 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
