Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 3

(1) Penerima KUR terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja INDONESIA; c. usaha mikro, kecil dan menengah dari tenaga kerja INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri; d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; e. Kelompok Usaha mikro, kecil dan menengah seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya. f. usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; g. calon tenaga kerja INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau h. calon pekerja magang di luar negeri. (2) Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula; b. dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/ pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha; c. kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha; d. kegiatan Kelompok Usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya; e. Kelompok Usaha telah memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya; f. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha; g. perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR; h. dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; i. dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antaranggota Kelompok Usaha. (3) Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah serta ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas: a. KUR mikro; b. KUR kecil; c. KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA; dan d. KUR khusus. (2) Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Sektor Produksi yaitu sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, sektor pertambangan garam rakyat, sektor pariwisata, sektor jasa produksi, serta sektor produksi lainnya. (3) Penyaluran KUR pada Sektor Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi porsi penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi. (4) Penyalur KUR dapat memberikan kredit/pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha namun dengan porsi pembiayaan paling banyak kepada Sektor Produksi, dengan menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. (5) Pencatatan penyaluran KUR pada sektor usaha yang dominan dibiayai oleh KUR dilakukan berdasarkan pemberian kredit/pembiayaan multisektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa KUR Mikro dan KUR Kecil yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Kecil. (7) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata. (8) Penyaluran KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan untuk kegiatan usaha produktif di 10 (sepuluh) destinasi pariwisata prioritas, 88 (delapan puluh delapan) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, dengan plafon kredit/pembiayaan KUR sesuai dengan kebutuhan usahanya. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran KUR masing-masing sektor ekonomi dan jenis usaha yang termasuk KUR sektor pariwisata ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f. (2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 (tiga) bulan. (4) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Kelompok Usaha wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (5) KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yang menjalankan usaha untuk semua sektor ekonomi yang dapat dibiayai KUR, dapat menerima KUR mikro sebagai modal kerja pengembangan usaha bersama. (6) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (7) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya. (8) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e. (2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Kelompok Usaha wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar. (5) Calon Penerima KUR kecil memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya. (6) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. (7) Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Calon Penerima KUR penempatan Tenaga Kerja INDONESIA terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan huruf h. (2) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA sebagai berikut: a. memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja INDONESIA yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang INDONESIA; dan b. memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi tenaga kerja INDONESIA baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang INDONESIA, Pemerintah atau tenaga kerja INDONESIA yang bekerja secara perseorangan. (3) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan tenaga kerja INDONESIA dan pekerja magang sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian/lembaga yang membina tenaga kerja. (4) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat. (2) KUR khusus diberikan kepada penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok. (3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3A) Subsidi Bunga/Marjin KUR khusus mengikuti besaran subsidi bunga KUR Kecil. (4) Jangka waktu KUR khusus: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus. (6) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar. (7) Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya. (8) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. (9) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. (10) Mekanisme penyaluran kredit/pembiayaan terkait KUR khusus komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat, serta ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Khusus tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. 7. Lampiran I dihapus. 8. Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. 9. Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. 10. Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. #### Pasal II Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA