Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PETA JALAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERSEPAKBOLAAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional yang selanjutnya disebut Peta Jalan Persepakbolaan adalah dokumen Peta Jalan Persepakbolaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung Tahun 2020 sampai dengan Tahun
2024.
Pasal 2
Peta Jalan Persepakbolaan dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.
Pasal 3
Tujuan Peta Jalan Persepakbolaan adalah:
a. memberikan arah strategis bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi untuk meningkatkan prestasi sepakbola nasional dan
internasional; dan
b. memberikan pedoman kerangka kerja sinergis dan terpadu bagi pihak-pihak terkait dalam menyiapkan program dan kegiatan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, yang terkait dengan sasaran, target, dan indikator yang jelas dan terukur.
Pasal 4
Peta Jalan Persepakbolaan diprioritaskan pada infrastruktur dan sport science, kompetensi sumber daya manusia, pengembangan bakat, sistem kompetisi dan tata kelola, kelembagaan, dan pendanaan.
Pasal 5
(1) Ruang Lingkup Peta Jalan Persepakbolaan terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kondisi yang ingin dicapai;
c. strategi pencapaian;
d. area prioritas perubahan;
e. rencana aksi;
f. monitoring evaluasi dan pengukuran hasil; dan
g. titik temu pemerintah dan Persatuan Sepak bola Seluruh INDONESIA (PSSI).
(2) Peta Jalan Persepakbolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 6
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyusun rencana dan target per tahun dalam rangka Peta Jalan Persepakbolaan.
Pasal 7
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
