Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai berusia 18 tahun.
2. Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang selanjutnya disebut RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di tingkat nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang digunakan sebagai acuan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
3. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan
Remaja berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
(2) Ketentuan mengenai RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Pasal 3
RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja bertujuan untuk:
a. meningkatkan status kesehatan dan gizi Anak Usia Sekolah dan Remaja;
b. memastikan Anak Usia Sekolah dan Remaja memiliki kesempatan untuk dapat berkontribusi positif di keluarga, masyarakat, dan lingkungannya;
c. menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
d. meningkatkan akses ke pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan keterampilan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan
e. meningkatkan agensi dan ketahanan Anak Usia Sekolah dan Remaja terutama di bidang kesehatan reproduksi.
Pasal 4
RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilakukan melalui 5 (lima) strategi:
a. penguatan komitmen dan koordinasi serta kerja sama lintas sektor dan pemangku kepentingan;
b. perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang
berkualitas;
c. lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak dan remaja;
d. perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan
e. penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program.
Pasal 5
Sasaran dalam RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja paling sedikit meliputi:
a. Anak Usia Sekolah dan Remaja;
b. orang tua;
c. guru;
d. tenaga kesehatan;
e. organisasi kemasyarakatan (civil society organization);
f. komunitas remaja;
g. institusi pendidikan;
h. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
i. tempat kerja.
Pasal 6
RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja berprinsip pada:
a. Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagai individu yang utuh;
b. kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak;
c. moral dan agama;
d. partisipasi Anak Usia Sekolah dan Remaja;
e. multisektor;
f. pendekatan sistem;
g. sistematik, terpadu, dan selaras;
h. adaptatif, kreatif, dan inovatif;
i. kemitraan;
j. nondiskriminatif; dan
k. kepentingan terbaik bagi Anak.
Pasal 7
RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilaksanakan secara bersama dan terintegrasi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
Pasal 8
(1) Dalam rangka rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
(2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dibentuk mulai dari tingkat pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyiapkan rumusan penyusunan rencana dan program kerja, menyinergikan, mengintegrasikan pengembangan intervensi program peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
b. mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan pada pelaksanaan RAN Peningkatan
Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
c. mengoordinasikan pelaksanaan advokasi dan sosialisasi dalam peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
d. mengevaluasi pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
(3) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas pejabat yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal diperlukan susunan keanggotaan tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat dapat ditambah:
a. tenaga ahli;
b. organisasi profesi;
c. akademisi:
d. tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
e. dunia usaha; dan/atau
f. mitra pembangunan.
Pasal 10
(1) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota.
(2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan rumusan;
b. mengoordinasikan, menyinergikan, mengintegrasikan, kemitraan; dan
c. mengevaluasi penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara
efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di wilayahnya.
(3) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
(4) Susunan keanggotaan tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi/kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjamin pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja perlu dilaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk:
a. mengetahui capaian pelaksanaan program dan kegiatan;
b. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas;
c. merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan
d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahtweraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan ketersediaan data dan sistem informasi (dashboard).
(4) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilakukan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten kota, dan pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. membandingkan antara target capaian pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota dengan dokumen target indikator RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
b. rapat koordinasi pusat dan daerah; dan/atau
c. tinjauan lapangan.
Pasal 12
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja kepada Menteri Koordinator paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri Koordinator menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program
RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
Pendanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
