Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional

PERMENKO_PMK No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ PRATIKNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж