Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PERMENKO_PMK No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Pokja P3AKS.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Pokja P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial. Wakil Ketua IV : Asisten Kapolri Bidang Operasi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Sekretaris : Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota terdiri atas: 1. Bidang Pencegahan a. Koordinator : Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. b. Anggota terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Sosial; 4) Kementerian Agama; 5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7) Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 8) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 9) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 10) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; dan 11) organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 2. Bidang Penanganan a. Koordinator : Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. b. Anggota terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Sosial; 4) Kementerian Agama; 5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6) Kementerian Kesehatan; 7) Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 8) Tentara Nasional INDONESIA; 9) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 10) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 11) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; 12) Palang Merah INDONESIA; dan 13) organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 3. Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi a. Koordinator : Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. b. Anggota terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Sosial; 4) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6) Kementerian Kesehatan; 7) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 8) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 9) Kementerian Kelautan dan Perikanan; 10) Kementerian Pertanian; 11) Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 12) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 13) Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; dan 14) organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 3

Pokja P3AKS bertugas membantu Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan: a. koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; b. advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan c. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pokja P3AKS menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pembahasan pelaksanaan rapat koordinasi pusat tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; b. penyiapan bahan rapat koordinasi khusus yang membahas permasalahan perempuan dan anak dalam konflik sosial yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat; c. pembahasan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; e. pemberian pendapat, pertimbangan, dan saran tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; dan f. pendampingan Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokja P3AKS melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

Pasal 6

Susunan anggota pada bidang pencegahan, bidang penanganan, serta bidang pemberdayaan dan partisipasi pada Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku ketua harian Tim Koordinasi Pusat.

Pasal 7

Pokja P3AKS melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 4 (empat) bulan sekali.

Pasal 8

Pokja P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Tim Koordinasi Pusat.

Pasal 9

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Pokja P3AKS dibentuk Sekretariat yang secara fungsional berada pada unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pokja P3AKS. (4) Susunan keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Pusat.

Pasal 10

(1) Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pokja P3AKS dibebankan pada anggaran masing- masing Kementerian/Lembaga. (2) Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PUAN MAHARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA