Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan naskah dinas bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. kewenangan penandatanganan;
e. pengamanan naskah dinas;
f. naskah dinas elektronik; dan
g. pengendalian naskah dinas.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 4
Seluruh unit kerja wajib melaksanakan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1344), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2021
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
