Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024

PERMENKO_PMK No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko PMK Tahun 2020- 2024 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Pasal 2

Renstra Kemenko PMK Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Kemenko PMK Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA- Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemenko PMK Tahun 2020-2024.

Pasal 4

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Juni 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA