Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2025 2029

PERMENKO_PMK No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko PMK Tahun 2025- 2029 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.

Pasal 2

(1) Renstra Kemenko PMK Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan. (2) Renstra Kemenko PMK Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Kemenko PMK Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem Informasi KRISNA Renstra-KL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemenko PMK Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 652) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ PRATIKNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж