Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PERMENKO_PMK No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Benturan kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 2. Penyelenggara Negara adalah pejabat pemerintah, hakim, dan pengawas. 3. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan daerah. 4. Lembaga Publik adalah lembaga publik di lingkungan instansi pemerintah. 5. Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 6. Kementerian adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 7. Penyalahgunaan Wewenang adalah dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangundangan. 8. Hubungan Afiliasi (pribadi, golongan) adalah hubungan yang dimiliki oleh Pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. 9. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 10. Kelemahan Sistem Organisasi adalah keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.

Pasal 2

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk: 1. sebagai kerangka acuan bagi Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi- situasi benturan kepentingan; 2. mewujudkan lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3. mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara; 4. menegakkan integritas; 5. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Pasal 3

Bentuk benturan kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan Kementerian, sebagai berikut: 1. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya; 2. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; 3. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; 4. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya; 5. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai dalam proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; 6. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menyalahgunakan jabatan; 7. situasi yang memungkinkan pejabat atau pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang; 8. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai melakukan perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; 9. moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya).

Pasal 4

Jenis benturan kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan Kementerian, sebagai berikut: 1. kebijakan dari pejabat atau pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan, dan/atau pemberian gratifikasi; 2. pemberian izin dari pejabat atau pegawai yang diskriminatif; 3. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah; 4. pemilihan partner atau rekanan kerja oleh pejabat atau pegawai berdasarkan keputusan yang tidak professional; 5. pejabat atau pegawai melakukan komersialisasi pelayanan publik; 6. pejabat atau pegawai menggunakan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; 7. pejabat atau pegawai melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; 8. pejabat atau pegawai melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; dan 9. pejabat atau pegawai menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.

Pasal 5

Sumber benturan kepentingan di lingkungan Kementerian sebagai berikut: 1. Penyalahgunaan Wewenang; 2. perangkapan jabatan; 3. Hubungan Afiiliasi (pribadi, golongan); 4. Gratifikasi; dan 5. Kelemahan Sistem Organisasi.

Pasal 6

Prinsip dasar dalam penanganan benturan kepentingan sebagai berikut: 1. mengutamakan kepentingan publik; 2. menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan bentuan kepentingan; 3. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan; dan 4. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Pasal 7

Mekanisme penanganan benturan kepentingan sebagai berikut: 1. pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan; 2. seorang warga masyarakat yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan pejabat dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan; 3. laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait; 4. atasan langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan Pejabat atau pegawai paling lambat 3 (tiga) hari kerja; 5. apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku; 6. apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya; dan 7. pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.

Pasal 8

Tindak lanjut apabila seorang penyelenggara berada dalam situasi benturan kepentingan sebagai berikut: 1. pengurangan (divestasi) kepentingan pibadi penyelenggara negara dalam jabatannya; 2. penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan; 3. mutasi penyelenggara negara ke jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan; 4. mengalihtugaskan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara yang bersangkutan; 5. pengunduran diri penyelenggara negara dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan; dan/atau 6. pemberian sanksi bagi yang melanggarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Sanksi terhadap pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian yang terbukti berada dalam benturan kepentingan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PUAN MAHARANI Di undangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA