Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019

PERMENKO_PMK No. 5 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019 merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi.

Pasal 2

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran rencana pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan menjadi panduan pengelola reformasi birokrasi untuk melakukan langkah-langkah konkrit memperbaiki kualitas reformasi birokrasi pemerintahaan yang bersih dan akuntabel melalui 8 (delapan) area perubahan dan 1 (satu) program quick wins.

Pasal 3

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PUAN MAHARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA