Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2020-2025

PERMENKO_PMK No. 5 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. 2. Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAN P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial. 3. Rencana Aksi Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAD P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial yang disusun oleh pemerintah daerah. 4. Perlindungan Perempuan dan Anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik. 5. Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perdamaian. 6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 7. Tim Koordinasi Pusat yang selanjutnya disebut dengan Tim adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat pusat. 8. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya. 9. Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Pokja P3AKS adalah kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pusat dan beranggotakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi. 10. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 2

(1) RAN P3AKS Tahun 2020-2025 berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. (2) RAN P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Tim Koordinasi Pusat dan Pokja P3AKS dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. (3) RAN P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun RAD P3AKS.

Pasal 3

RAN P3AKS bertujuan untuk mengefektifkan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Pasal 4

RAN P3AKS meliputi bidang: a. pencegahan; b. penanganan; dan c. pemberdayaan dan partisipasi.

Pasal 5

(1) RAN P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) RAN P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial setiap tahun. (3) Rencana kegiatan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pokja P3AKS.

Pasal 6

Pelaksanaan RAN P3AKS diselenggarakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Pokja P3AKS.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan RAN P3AKS, kementerian/lembaga dapat melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 8

(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN P3AKS dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pokja P3AKS. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peninjauan langsung ke lapangan; dan/atau b. pemantauan tidak langsung dilakukan melalui rapat koordinasi Pokja P3AKS. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. (6) Pelaporan pelaksanaan RAN P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pokja PK3AKS kepada Menteri Koordinator selaku Ketua Tim Koordinasi Pusat.

Pasal 9

(1) Pendanaan dalam RAN P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kementerian/lembaga; dan/atau (2) Pendanaan dalam RAD P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2014-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundang di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO