Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PERMENKO_PMK No. 6 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksana Harian adalah Pegawai/pejabat yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 3. Pelaksana Tugas adalah Pegawai/pejabat yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 4. Hari Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. 5. Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai selain penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil. 7. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai negeri sipil. 8. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya. 9. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaran pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 10. Sekretaris Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu Menteri Koordinator dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Untuk menunjang dan menjaga kelancaran dalam hal pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab penyelenggaraan fungsi pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sesuai dengan tugas dan fungsinya, dilakukan penunjukan: a. Pelaksana Harian; atau b. Pelaksana Tugas, dalam hal pejabat definitif berhalangan. (2) Penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada seluruh Pegawai pada satuan kerja dan satuan kerja mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 3

(1) Penunjukan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam hal suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas masih terisi namun karena sesuatu hal pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, yaitu berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri atau keadaan tertentu lainnya, yang memakan waktu lebih dari 1 (satu) bulan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

Pasal 4

(1) Penunjukan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam hal suatu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan, yaitu ketika seorang pejabat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan, tugas belajar, atau cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 5

Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang akan didudukinya; b. nilai SKP selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; dan c. tidak dalam keadaan menjalani Hukuman Disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara: a. menunjuk pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung dari pejabat yang berhalangan tetap atau pejabat yang berhalangan sementara; b. menunjuk pejabat yang setingkat dengan pejabat yang berhalangan tetap atau pejabat yang berhalangan sementara; c. menunjuk pejabat satu tingkat di bawah pejabat yang berhalangan tetap atau pejabat yang berhalangan sementara; d. menunjuk pejabat pada jabatan fungsional yang setara dengan pejabat yang berhalangan tetap atau pejabat yang berhalangan sementara; atau e. menunjuk pejabat pada jabatan pelaksana untuk jabatan Pengawas yang berhalangan tetap atau yang berhalangan sementara.

Pasal 7

Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas satu tingkat di atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu: a. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pimpinan tinggi madya; b. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi administrator hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pratama; dan c. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan administrator.

Pasal 8

Pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas setingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu: a. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pimpinan tinggi madya; b. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan administrator; dan d. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pengawas.

Pasal 9

Pejabat satu tingkat di bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas satu tingkat di bawah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu: a. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pimpinan tinggi pratama; b. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan administrator; dan c. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pengawas.

Pasal 10

Pejabat pada jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan fungsional yang setingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu: a. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan fungsional jenjang ahli utama; b. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan fungsional jenjang ahli madya; dan c. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan fungsional jenjang ahli muda dan pertama.

Pasal 11

Pejabat pada jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas untuk jabatan pengawas.

Pasal 12

Pengusulan Pegawai yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dilakukan secara berjenjang oleh: a. Sekretaris Kementerian Koordinator kepada Menteri Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya; b. Pimpinan Unit Eselon I kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Pimpinan Unit Eselon I, kepala biro, inspektur, atau kepala satuan kerja Eselon II mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator dan jabatan pengawas; atau d. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 13

(1) Dalam hal pengusulan pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, unit kerja yang menangani urusan sumber daya manusia dan kepegawaian wajib melakukan pemantauan dan pendataan atas pejabat definitif yang berhalangan sementara atau berhalangan tetap. (2) Berdasarkan pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani urusan sumber daya manusia dan kepegawaian wajib mengirimkan nota dinas kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk segera memberikan pengusulan pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. (3) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menyampaikan nota dinas pengusulan pegawai sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Pasal 14

(1) Penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas menggunakan naskah dinas dalam bentuk Surat Perintah. (2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri Koordinator untuk penetapan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya; atau b. Sekretaris Kementerian Koordinator untuk penetapan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.

Pasal 15

Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas: a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.

Pasal 16

(1) Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas memiliki kewenangan melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya, dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitifnya. (3) Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang dirangkapnya.

Pasal 18

(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan jangka waktu menjabat paling sedikit 1 (satu) bulan kalender dapat diberikan Tunjangan Kinerja tambahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pada jabatan yang dirangkapnya; b. Pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya; c. Pejabat satu tingkat di bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja dalam jabatan definitifnya; d. Pejabat pada jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya; dan e. Pejabat pada jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana definitifnya. (2) Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (2) Unit kerja yang menangani urusan sumber daya manusia dan kepegawaian berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani urusan keuangan dalam melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

Pasal 20

(1) Berakhirnya masa tugas Pelaksana Harian dalam hal: a. meninggal dunia; b. pejabat struktural terkait telah melaksanakan tugas definitifnya; c. berdasarkan penilaian pimpinan, Pelaksana Harian terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; d. telah habis jangka waktu; e. menjalani tugas belajar; f. menjalani cuti di luar tanggungan negara; g. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus; dan/atau h. dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan, sedang, atau tingkat berat. (2) Berakhirnya masa tugas Pelaksana Tugas dalam hal: a. meninggal dunia; b. jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas terkait telah terisi secara definitif; c. berdasarkan penilaian pimpinan, Pelaksana Tugas terkait dianggap tidak lagi kompeten dalam menjalankan tugas; d. telah habis jangka waktu; e. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Tugas; f. menjalani tugas belajar; g. menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus; dan/atau i. dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan, sedang, atau tingkat berat. (3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, yaitu: a. Menteri Koordinator untuk jabatan pimpinan tinggi madya; atau b. Sekretaris Kementerian Koordinator untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kinerja tambahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas bedasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 22

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA