Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
11. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
12. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Koordinator dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
15. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator.
16. Atasan Langsung adalah atasan pejabat/pegawai langsung yang karena kedudukan dalam struktur organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
17. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelanggarakan urusan koordinasi, sinkonisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaran pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
18. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaran pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil; atau
b. Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara, yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
b. hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Pasal 5
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan catatan atau laporan mengenai uang, surat berharga, dan/atau barang dan bukti fisik uang, surat berharga, dan/atau barang.
(3) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penunjukan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja menyusun laporan hasil verifikasi.
(2) Dalam hal laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Atasan Langsung, Atasan Langsung menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
a. melaporkan kepada Menteri Koordinator dengan tembusan kepala unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern, kepala unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan, dan Kepala unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.
(5) Laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan terdapat indikasi Kerugian Negara.
(6) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit berisi:
a. sumber informasi indikasi Kerugian Negara;
b. indikasi objek kerugian negara; dan
c. unit kerja tempat terjadinya indikasi Kerugian Negara.
(7) Laporan hasil verifikasi disusun sesuai dengan format 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 7
Dalam hal atasan langsung, kepala satuan kerja, dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), dan/atau Pasal 6 ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Koordinator selaku PPKN
harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 9
(1) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
Pasal 10
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membentuk TPKN;
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua dan anggota.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pejabat/pegawai yang berasal dari:
a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern;
b. unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan dan/atau barang milik negara; dan
c. unit kerja lainnya yang dibutuhkan.
(4) Ketua TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah merupakan pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian.
(5) TPKN dibentuk untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(6) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator selaku PPKN.
(7) Pembentukan TPKN disusun sesuai dengan format 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 11
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Pasal 12
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 13
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Pasal 14
(1) TPKN menyusun hasil pemeriksaan Kerugian Negara atas kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Permintaan tanggapan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 15
(1) Tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan diterima.
(2) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima dan disetujui oleh TPKN, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan berdasarkan tanggapan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(3) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) kepada Sekretaris Kementerian Koordinator paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
Pasal 16
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang disusun sesuai dengan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang disusun sesuai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. jumlah Kerugian Negara;
c. kronologis;
d. uraian hasil pemeriksaan; dan
e. pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait perhitungan jumlah Kerugian Negara, jika ada.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang;
b. kronologis; dan
c. uraian hasil pemeriksaan.
Pasal 17
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi yang tidak disetujui.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bukti pendukung kepada Kepala Satuan kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk memperoleh persetujuan atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator selaku PPKN.
Pasal 18
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya, dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. SKTJM untuk penanggung jawab Kerugian Negara yang merupakan Pihak Yang Merugikan disusun sesuai dengan format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini;
dan
b. SKTJM untuk Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara disusun sesuai dengan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. Pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(7) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disusun dalam bentuk surat pernyataan penyerahan barang jaminan sesuai dengan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(8) Surat kuasa untuk menjual sebagaimana tercantum pada ayat (6) huruf c disusun sesuai dengan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 19
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Pasal 20
(1) Dalam hal kondisi tertentu, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) kepada Menteri Koordinator.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator dapat:
a. menolak permohonan;
b. menerima permohonan; atau
c. MENETAPKAN jangka waktu yang lebih singkat dari yang dimohonkan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai berikut:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki
kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, dan/atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin terpulihkan Kerugian Negara; dan
c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar lebih besar dari atau sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan setiap bulan sampai dinyatakan lunas.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam menyusun surat keterangan penghentian pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(6) Surat permohonan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 21
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal
20. (2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan pemberian tenggang waktu masing-masing selama 14 (empat belas) hari kerja sejak teguran tertulis disampaikan untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(5) Teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(6) Teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(7) Penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyampaian langsung dengan disertai bukti penyampaian; atau
b. pos/ekspedisi yang tercatat.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau ayat (3), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyusun laporan wanprestasi yang disusun sesuai dengan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris keberatan/menolak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan melalui:
a. penyampaian langsung dengan disertai bukti penerimaan;
b. pos/ekspedisi yang tercatat; atau
c. aparat pemerintah kelurahan/desa setempat dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat diketahui keberadaannya.
Pasal 24
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 25
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS tidak melakukan kewajiban pembayaran, SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang disusun sesuai dengan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
Pasal 27
PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Pasal 28
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PPKN membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk PPKN, terdiri dari:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pada Sekretariat Kementerian Koordinator;
c. pejabat pada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern; dan
d. pejabat lain yang diperlukan sesuai keahliannya.
Pasal 29
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan dan pendapat kepada PPKN atas:
a. penyelesaian kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1).
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Majelis melakukan sidang.
Pasal 30
Dalam sidang penyelesaian kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 31
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
(5) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam hal perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 33
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan/atau SKP2KS.
Pasal 34
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPKN mengusulkan penghapusan :
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam hal sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 36
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan keberatan/penolakan penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 38
(1) Dalam hal telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan keberatan, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa hasil pemeriksaan laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan keberatan/penolakan penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
d. memeriksa Pihak Yang Merugikan, Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(6) Majelis meneruskan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS berdasarkan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Majelis MENETAPKAN putusan untuk:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
Pasal 39
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2) huruf a, huruf c, ayat
(7) huruf a, dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 40
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan ayat (7) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN:
a. menerbitkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau 2) uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantiaan Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disusun sesuai dengan format 19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. PPKN.
(7) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan dengan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik Negara dan/atau uang bukan milik Negara;
b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
d. surat berharga milik Negara.
(2) Dalam hal barang milik negara atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diasuransikan, penggantian barang milik negara
atau barang bukan milik negara oleh perusahaan asuransi tidak mengurangi nilai perhitungan Kerugian Negara.
Pasal 42
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
Pasal 43
(1) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan c didasarkan pada :
a. nilai buku; dan
b. nilai wajar.
(2) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
(3) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan cara melakukan estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
Pasal 44
(1) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d didasarkan pada :
a. nilai nominal
b. nilai perolehan; dan
c. nilai wajar.
(2) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai yang tertera pada uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
(3) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
(4) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pasal 45
Dalam hal berdasarkan penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 terdapat perbedaan nilai, digunakan nilai Kerugian Negara paling tinggi.
Pasal 46
(1) Penagihan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilakukan berdasarkan:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1).
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan masing-masing surat penagihan.
(6) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(7) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditetapkan.
(8) Surat penagihan disusun sesuai dengan format 20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 47
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara.
Pasal 48
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat keterangan tanda lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PPKN.
(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu/yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen bukti pengembalian barang jaminan.
(5) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
(6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 49
(1) Berdasarkan surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan Negara.
(2) Surat permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 51
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
(2) TPKN wajib menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan perintah dari Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
Pasal 52
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dapat menerima atau menolak permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menerima permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditindaklanjuti dengan perbaikan surat penagihan.
(3) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menolak permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli
Waris wajib membayar Kerugian Negara sesuai dengan surat penagihan yang telah diterbitkan.
Pasal 53
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(2) Surat permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara.
Pasal 54
Menteri Koordinator menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 55
Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Menteri Koordinator menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
Pasal 56
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 57
Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 58
Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 59
Menteri Koordinator melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Pasal 60
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 61
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, Sekretariat Kementerian Koordinator melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator secara tertib, teratur dan kronologis.
(2) Penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
(3) Dalam melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan pimpinan unit kerja;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melaporkannya kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
Pasal 62
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku hingga Pihak yang Merugikan, Pengampu, yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan telah melakukan pelunasan berdasarkan surat keterangan tanda lunas; dan
b. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 63
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
