Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERMENKO_POLHUKAM No. 11 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan wajib melaksanakan proses penatausahaan Barang Milik Negara.

Pasal 2

Pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilakukan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 3

Ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN