Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PERMENKO_POLHUKAM No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Sekretariat, yaitu unsur pendukung teknis dan administratif yang membantu Komisi Kepolisian Nasional dalam menyelenggarakan kesekretariatan di Komisi Kepolisian Nasional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kepolisian Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 2

Sekretariat mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat; b. penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Kepolisian Nasional; d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Komisi Kepolisian Nasional; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 4

Sekretariat terdiri atas: a. Bagian Dukungan Teknis; b. Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi; c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan d. Bagian Umum. Bagian Pertama Bagian Dukungan Teknis

Pasal 5

Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dalam penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat serta pemantauan dan evaluasi saran dan keluhan masyarakat.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat; b. fasilitasi pengelolaan saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan klarifikasi/tindak lanjut mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas hasil pendataan dari saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. penyiapan dan dukungan pelaksanaan tindak lanjut Komisi Kepolisian Nasional atas hasil evaluasi saran dan keluhan masyarakat.

Pasal 7

Bagian Dukungan Teknis terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan dan Analisis Saran dan Keluhan Masyarakat; b. Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat; dan c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat.

Pasal 8

Subbagian Penerimaan dan Analisis Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan saran dan keluhan masyarakat, pengklasifikasian saran dan keluhan masyarakat, serta analisis saran dan keluhan masyarakat yang diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional tentang kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 9

Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 10

Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Komisi Kepolisian Nasional. Bagian Kedua Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi

Pasal 11

Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, pendokumentasian kegiatan dan produk hukum, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Komisi Kepolisian Nasional; b. pemberian dukungan advokasi hukum dan pendokumentasian produk hukum; c. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan data terkait sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, dan operasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengelolaan sistem informasi Sekretariat; dan d. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengelolaan perpustakaan, dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 13

Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi, terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Dokumentasi; b. Subbagian Data dan Sistem Informasi; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Pasal 14

Subbagian Hukum dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan Komisi Kepolisian Nasional, pemberian dukungan advokasi hukum, dan pendokumentasian produk hukum.

Pasal 15

Subbagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian dukungan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi terkait sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, dan operasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengelolaan sistem informasi Sekretariat.

Pasal 16

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengelolaan perpustakaan, dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 17

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Kepolisian Nasional; b. pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana Sekretariat; c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan administrasi kerja sama antarlembaga, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 19

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Kelembagaan; b. Subbagian Administrasi Kerja Sama; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 20

Subbagian Perencanaan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Kepolisian Nasional serta evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana Sekretariat.

Pasal 21

Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan administrasi kerja sama antarlembaga, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi.

Pasal 22

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 23

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kepegawaian; b. pengelolaan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.

Pasal 25

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. Pasal 26 Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, penggandaan, kearsipan, pengelolaan administrasi pegawai, perencanaan dan pengembangan karier pegawai, mutasi, serta pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.

Pasal 27

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi administrasi, akuntansi, verifikasi, evaluasi, dan pelaporan keuangan.

Pasal 28

Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan, dan pengamanan di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional.

Pasal 29

Di lingkungan Sekretariat dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya dan secara administratif dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat atau Kepala Bagian. (2) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 32

(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Pegawai di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional maupun instansi lain. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Pasal 34

Setiap pimpinan unit organisasi pada Sekretariat bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya dan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 35

(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Sekretariat dilakukan melalui penerapan Peta Bisnis Proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan Kementerian/Lembaga terkait. (2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui: a. rapat koordinasi/rapat pleno dengan Komisi Kepolisian Nasional; b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Komisi Kepolisian Nasional; c. forum koordinasi dan konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. konsultasi langsung dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. rapat koordinasi internal. (3) Pelaksanaan koordinasi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil pelaksanaan koordinasi Sekretariat dilaporkan kepada Komisi Kepolisian Nasional guna menjadi bahan laporan kepada PRESIDEN, bahan tindak lanjut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau bahan tindak lanjut lainnya yang diperlukan.

Pasal 36

Setiap unsur di Sekretariat wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

Pasal 37

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kepolisian Nasional dan tugas dan fungsi Sekretariat dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 38

(1) Kepala Bagian yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Susunan organisasi Sekretariat dan satuan organisasi di bawah Sekretariat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER- 01/MENKO/POLHUKAM/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-01/MENKO/POLHUKAM/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA