Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI SEKRETARIAT KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PERMENKO_POLHUKAM No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator, adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 2. Pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. 3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi. 4. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan persyaratan jabatan serta menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. 5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang aparatur sipil negara dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pasal 2

(1) Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi pratama; b. Jabatan administrator; c. Jabatan pengawas; d. Jabatan pelaksana; dan e. Jabatan fungsional. (2) Peta Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 3

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional; b. seluruh ketentuan mengenai Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1609), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA