Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah dokumen perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam periode 1 (satu) tahun.
3. Unit Organisasi adalah unsur-unsur organisasi setingkat eselon I di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan/atau eselon II pada Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan serta Inspektorat.
4. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
5. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan (ouput) dalam bentuk barang/jasa.
6. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
Pasal 2
Penyusunan Rencana Kerja disusun oleh pelaksana Kegiatan (unit eselon II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) yang dikoordinir oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Pasal 3
Proses usulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merujuk pada hal – hal sebagai berikut:
a. Rencana Kerja merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rancangan kerangka prioritas pembangunan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
c. Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun dengan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.
Pasal 4
Batas akhir pengusulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 5
Prosedur pengajuan usulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah sebagai berikut:
a. Unit Organisasi menyusun Rencana Kerja Unit Organisasi sesuai dengan outline Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta nota dinas.
b. Rencana Kerja dari masing–masing Unit Organisasi disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi.
c. Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan meneliti Rencana Kerja dan kelengkapan dokumen yang disampaikan masing–masing Unit Organisasi.
d. Dalam hal usulan Rencana Kerja yang disampaikan tidak dapat disetujui, usulan revisi anggaran dikembalikan kepada Unit Organisasi untuk disempurnakan.
e. Dalam hal usulan Rencana Kerja yang disampaikan disetujui, Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan selanjutnya mengeluarkan disposisi dan persetujuan Rencana Kerja masing–masing kedeputian dan Unit Organisasi yang ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
f. Biro Perencanaan dan Organisasi melakukan proses penyusunan Rencana Kerja lebih lanjut untuk membentuk dokumen Rencana Kerja.
Pasal 6
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penatausahaan penyusunan Rencana Kerja akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
