Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PERMENKO_POLHUKAM No. 7 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 2. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. 3. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

Pasal 2

(1) Sekretariat Kompolnas merupakan unsur pendukung teknis dan administratif yang membantu Kompolnas dalam menyelenggarakan kesekretariatan di Kompolnas. (2) Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan Kementerian Koordinator yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (3) Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas.

Pasal 3

Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Kompolnas menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. penyusunan usulan rancangan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran Kompolnas; d. penataan organisasi dan tatalaksana; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, persidangan, arsip, dan dokumentasi Kompolnas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Kompolnas.

Pasal 5

(1) Sekretariat Kompolnas terdiri atas: a. Bagian Dukungan Teknis; b. Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi; c. Bagian Perencanaan dan Organisasi; dan d. Bagian Umum. (2) Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. Bagian Pertama Bagian Dukungan Teknis

Pasal 6

Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat; b. fasilitasi pengelolaan saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan klarifikasi atau tindak lanjut mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas hasil pendataan dari saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. penyiapan dan dukungan pelaksanaan tindak lanjut Kompolnas atas hasil evaluasi saran dan keluhan masyarakat; dan e. penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 8

Bagian Dukungan Teknis terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan dan Analisa Saran dan Keluhan Masyarakat; b. Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat; c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 9

Subbagian Penerimaan dan Analisa Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan saran dan keluhan masyarakat, pengklasifikasian saran dan keluhan masyarakat, serta analisis saran dan keluhan masyarakat yang diterima oleh Kompolnas tentang kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 10

Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 11

Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kompolnas.

Pasal 12

Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, persidangan, dan dokumentasi Kompolnas.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; c. pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan publikasi informasi hukum; e. pelaksanaan layanan persidangan; f. pengelolaan data dan sistem informasi; g. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat; dan h. pengelolaan perpustakaan.

Pasal 14

Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi, terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; b. Subbagian Data dan Sistem Informasi; c. Subbagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 15

Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, publikasi informasi hukum, pendokumentasian produk hukum, dan administrasi kerja sama.

Pasal 16

Subbagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian dukungan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta pengelolaan sistem informasi Kompolnas.

Pasal 17

Subbagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan layanan persidangan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 18

Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, penataan organisasi dan tata laksana, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kinerja, dan anggaran Kompolnas; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kompolnas; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan rencana, program, kinerja, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kompolnas.

Pasal 20

Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 21

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, keprotokolan, keuangan, kerumahtanggaan, dan kearsipan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan pengelolaan keprotokolan; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan. e. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan;

Pasal 23

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 24

Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, kearsipan, dan keprotokolan.

Pasal 25

Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerumahtanggaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan, dan pengamanan di lingkungan Kompolnas.

Pasal 26

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud Pasal 26 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing. (6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Kepala Sekretariat Kompolnas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 30

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di Sekretariat Kompolnas didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di Sekretariat Kompolnas. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan koordinasi oleh Sekretariat Kompolnas juga dilakukan melalui: a. rapat pleno Kompolnas; b. rapat koordinasi Kompolnas dengan kementerian/lembaga atau pihak terkait lainnya; c. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Kompolnas; d. forum koordinasi dan konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. konsultasi langsung dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan f. rapat koordinasi internal. (4) Pelaksanaan koordinasi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Hasil pelaksanaan koordinasi Sekretariat Kompolnas dilaporkan kepada Kompolnas guna menjadi: a. bahan laporan kepada PRESIDEN; b. bahan tindak lanjut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau c. bahan tindak lanjut lainnya yang diperlukan.

Pasal 31

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di Sekretariat Kompolnas bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

Kepala Sekretariat Kompolnas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat Kompolnas kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, setiap pimpinan unit organisasi di Sekretariat Kompolnas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 34

Sekretariat Kompolnas menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Sekretariat Kompolnas.

Pasal 35

Setiap unsur di Sekretariat Kompolnas menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Kepala Sekretariat Kompolnas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau struktural eselon IV.a.

Pasal 37

Kepala Sekretariat Kompolnas, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator ini diatur oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 39

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kompolnas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator.

Pasal 40

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Sekretariat Kompolnas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sampai dengan dilantik pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI GUNAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL SEKRETARIAT KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN Bagian Dukungan Teknis Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi Bagian Perencanaan dan Organisasi Bagian Umum Subbagian Penerimaan dan Analisa Saran dan Keluhan Masyarakat Subbagian Data dan Sistem Informasi Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat Subbagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat Subbagian Tata Usaha dan Protokol Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat Subbagian Hukum dan Kerja Sama Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI GUNAWAN