Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERMENKO_POLHUKAM No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan, dalam hal ini Inspektorat. 2. Auditor adalah pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Kode Etik Auditor APIP adalah kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan auditan, dan antara auditor dengan auditor. 4. Majelis Kode Etik Auditor APIP adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Auditor APIP. Lembaga non struktural dalam artian bahwa majelis kode etik tidak tergambar dalam suatu struktur jabatan, atau struktur organisasi karena bersifat temporer, maksudnya akan dibentuk jika diduga ada pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh Auditor APIP, dan apabila telah melaksanakan tugasnya maka Majelis Kode Etik Auditor APIP dapat dibubarkan atau bubar dengan sendirinya. 5. Audit Techniques/teknik pemeriksaan adalah suatu metode atau rincian dari prosedur yang penting sehubungan dengan keahlian dan pelaksanaan pemeriksaan. 6. Norma Pemeriksaan adalah patokan kaidah atau ukuran yang ditetapkan oleh pihak berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan agar dicapai mutu pelaksanaan pemeriksaan dan mutu laporan yang pemeriksaan dikehendaki. 7. Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) adalah kegiatan independen dan obyektif dari assurance dan konsultasi, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 8. Pengawasan Intern adalah proses kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang dilakukan oleh aparat pemeriksa dalam lingkungan organisasi. 9. Pengawasan Eksternal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa di luar lingkungan organisasi dalam hal ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 10. Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kegiatan yang sebenarnya mengenai pelaksanan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan semestinya atau tidak. 11. Pemeriksaan adalah salah satu cara atau bentuk atau teknik pengawasan dengan cara mengamati, mencatat/merekam menyelidiki, menelaah secara cermat dan sistematis, serta menilai dan menguji segala informasi yang berkaitan dengan obyek wasrik. 12. Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk menjamin mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan dengan semestinya.

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Kode Etik Auditor APIP adalah sebagai pedoman perilaku bagi Auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor APIP.

Pasal 3

Tujuan Kode Etik Auditor APIP adalah: a. untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi Pengawasan Intern pemerintah; b. untuk memastikan bahwa seorang profesional akan berperilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; c. untuk mewujudkan Auditor intern pemerintah terpercaya, berintegritas, obyektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan d. untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya Pengendalian Pengawasan sehingga terwujud Auditor kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan Pengawasan.

Pasal 4

Ruang lingkup Kode Etik Auditor APIP mencakup: a. standar perilaku Auditor sesuai dengan tuntutan profesi dan organisasi Pengawasan; dan b. Standar Audit yang merupakan ukuran minimal yang harus dicapai Auditor dalam menjalankan tugas auditnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 5

Kode Etik Auditor APIP diberlakukan bagi seluruh Auditor dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan Pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya. Isi dari Kode Etik Auditor APIP ini memuat 2 (dua) komponen, yaitu prinsip-prinsip perilaku Auditor dan aturan perilaku Auditor.

Pasal 6

Tuntutan sikap dan perilaku Auditor dalam melaksanakan tugas Pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip dan perilaku, antara lain: a. integritas. Auditor APIP dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang handal. b. obyektivitas. Auditor APIP harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data audit. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. c. kerahasiaan. Auditor APIP harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Auditor APIP hanya mengungkap informasi yang diperolehnya kepada yang berhak untuk menerima sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. d. kompetensi. Auditor APIP dituntut untuk memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan ketrampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.

Pasal 7

(1) Integritas. a. melaksanakan tugas secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh; b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku; d. menjaga citra dan mendukung visi serta misi organisasi; e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi. f. menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama Auditor dalam pelaksanaan tugas audit; g. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor. (2) Obyektivitas. a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit; b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; c. menolak suatu pemberian dari audit yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya. (3) Kerahasiaan. a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit; b. tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (4) Kompetensi. a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai Standar Audit; b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan, dan kualitas hasil pekerjaan; c. menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.

Pasal 8

(1) Majelis Kode Etik Auditor APIP dibentuk guna melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab para Auditor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik Auditor APIP berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Majelis Kode Etik Auditor APIP terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu unsur struktural Inspektorat, unsur pejabat fungsional Auditor, dan unsur di luar unit Inspektorat yang keanggotaannya diusulkan oleh Inspektur berdasarkan kompetensi. (4) Majelis Kode Etik Auditor APIP ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (5) Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Auditor intern pemerintah yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. (6) Majelis Kode Etik Auditor APIP mempunyai tugas, sebagai berikut: a. melaksanakan Pemeriksaan langsung terhadap fakta yang ditemukan di lapangan atas terjadinya pelanggaran kode etik; b. menyelenggarakan Sidang Disiplin Kode Etik Auditor APIP sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. menyampaikan laporan, baik secara berkala atau sewaktu-waktu kepada pimpinan tentang hasil pelaksanaan tugas, khususnya yang menyangkut masalah-masalah pelanggaran Kode Etik Auditor APIP. (7) Majelis Kode Etik Auditor APIP mengambil keputusan setelah memanggil dan memeriksa auditor yang disangka melanggar kode etik. (8) Keputusan Majelis Kode Etik APIP diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari para Anggota Majelis Kode Etik APIP.

Pasal 9

Penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik auditor APIP adalah suatu tindakan positif agar ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Penetapan kebijakan atas pelanggaran Kode Etik Auditor APIP mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/ M.PAN/03/2008.

Pasal 10

Pelanggaran Kode Etik Auditor yaitu: a. tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi; b. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor; c. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum; d. melakukan Pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas; e. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa maupun instansi, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan f. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas Pemeriksaan.

Pasal 11

Sehubungan penerapan kode etik berkaitan dengan peran manusia yang dilingkungannya tidak selalu normal, maka diberikan klausul pengecualian atas pelanggaran kode etik profesi. Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang Auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu.

Pasal 12

Permohonan pengecualian atas penerapan kode etik pada Pasal 11 harus dilakukan secara tertulis sebelum Auditor terlibat dalam kegiatan dan tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan kode etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP. Pengecualian untuk tidak menerapkan kode etik hanya dilakukan atas situasi yang telah direncanakan dan dilarang mengajukan permohonan pengecualian ketika pelanggaran atas kode etik telah dilakukan.

Pasal 13

(1) Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik Auditor APIP akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Majelis Kode Etik Auditor APIP. Bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik Auditor APIP berupa: teguran tertulis; usulan pemberhentian dari Pengawasan; dan tidak diberi penugasan Pengawasan selama jangka waktu tertentu; (2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pelanggaran Kode Etik Auditor APIP terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (4) Keputusan pengenaan sanksi untuk Auditor yang disangka melanggar kode etik berupa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 14

(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Auditor APIP terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur dan Majelis Kode Etik Auditor; (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 15

Dengan tersusunnya Peraturan Kode Etik Auditor APIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini diharapkan dapat membantu memperlancar tugas para pejabat dan Auditor yang terlibat dalam pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pemeriksaan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN