Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PERMENKOINFRA No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif
dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan
tata kepemerintahan yang baik.
2. Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya
disebut Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal
yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan,
dan tanggung jawab Inspektorat Kementerian Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang
merupakan penegasan komitmen dari Menteri Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan para
pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi
pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.
3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan
tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
4. Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan adalah APIP yang dibentuk dengan
tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan.
5. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia adalah kriteria atau
ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan
intern yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah.
6. Kementerian
Koordinator
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan koordinasi,
sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan
kewilayahan.
7. Menteri Koordinator adalah Menteri yang menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
8. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Inspektur
adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 2

Piagam Pengawasan Intern dimaksudkan menjadi pedoman bagi
Inspektorat untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan
tanggung jawabnya secara kompeten, independen, objektif, dan
dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini agar
Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien oleh seluruh
pemangku kepentingan di Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, terdiri atas:
a. Piagam Pengawasan Intern; dan
b. Penjelasan
Piagam
Pengawasan
Intern
Kementerian
Koordinator.

Pasal 5

(1) Format Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator
ini.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berlaku
setelah
ditandatangani
oleh
Inspektur
Kementerian
Koordinator
dan
disahkan
oleh
Menteri
Koordinator.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9
Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman
(Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1277 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Œ

AGUS HARIMURTI YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2025

MENTERI
KOORDINATOR
BIDANG
INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN
KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KOORDINATOR
BIDANG
INFRASTRUKTUR
DAN
PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN NOMOR 5
TAHUN
TENTANG
PIAGAM
PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN
KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR
DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

FORMAT PIAGAM PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN
KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN
KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA

PIAGAM PENGAWASAN INTERN
(INTERNAL AUDIT CHARTER)
DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR
DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
REPUBLIK INDONESIA

1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam
rangka
memberikan
keyakinan
bahwa
kegiatan
telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan
secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Pengawasan intern membantu Menteri Koordinator mencapai
tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang
sistematis untuk menilai dan meningkatkan efektivitas proses
manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola.
3. Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses:
a. seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi,
aset, dan personel pada unit kerja/satuan kerja di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur
dan
Pembangunan
Kewilayahan
yang
diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana
tercantum dalam bagian penjelasan piagam ini; dan
b. keterangan serta akuisisi atas perangkat elektronik maupun
non-elektronik sesuai Pakta Integritas, apabila terdapat
dugaan pelanggaran hukum.
4. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah,
antara
lain
menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib

menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang
baik, melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan
kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang
pembinaan sumber daya manusia;
g. mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah
terkait.
5. Dalam
rangka
menjalankan
tugas
dan
fungsi
serta
kewenangan Inspektorat, maka:
a. Inspektorat senantiasa dilibatkan dalam pembahasan isu-
isu strategis organisasi antara lain pembahasan mengenai
pencapaian
tujuan
organisasi,
perubahan
struktur
organisasi,
dan
pengoptimalan
dalam
pemanfaatan
teknologi informasi;
b. Inspektorat
mendapatkan
alokasi
sumber
daya
yang
profesional, ditandai dengan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang terlatih atau tersertifikasi sesuai dengan peran dan
layanan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan
c. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
disahkan oleh Menteri Koordinator.
6. Piagam Pengawasan Intern ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Koordinator. Piagam
Pengawasan Intern ini dapat direviu dan diperbarui secara
berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan
maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan
guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di
bidang pengawasan intern, perubahan lingkungan organisasi,
dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas
dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.

7. Piagam Pengawasan Intern ini digunakan sebagai salah satu
dasar bagi Menteri Koordinator untuk mengevaluasi kegiatan
Inspektorat.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ..................................
INSPEKTUR,

..................................

Disahkan oleh
MENTERI KOORDINATOR BIDANG
INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN
KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,

.................................

PENJELASAN PIAGAM PENGAWASAN INTERN
(INTERNAL AUDIT CHARTER)
DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN
PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA

1. Pendahuluan
a. Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) adalah
dokumen
formal
yang
menyatakan
visi,
misi,
tujuan,
kewenangan, kedudukan, dan tanggung jawab Inspektorat yang
merupakan penegasan komitmen dari Menteri Koordinator dan
para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi
pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.
b. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi
pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Kementerian,
Inspektorat/unit
pengawasan
intern
pada
Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga
Pemerintah,
Inspektorat/unit
pengawasan
intern
pada
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara,
Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan
intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Maksud dan Tujuan Piagam Pengawasan Intern
a. Piagam Pengawasan Intern ini disusun sebagai pedoman
Inspektorat
untuk
dapat
melaksanakan
tugas,
fungsi,
tanggung jawab dan kewenangannya secara kompeten,
independen
objektif,
efisien,
efektif
dan
dapat
dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua
pihak yang berkepentingan.
b. Piagam Pengawasan Intern bertujuan agar Menteri Koordinator
dan
jajarannya
dapat
mengetahui
visi,
misi,
tujuan,
kewenangan, dan tanggung jawab Inspektorat sehingga tugas
dan fungsi Inspektorat dapat berjalan dengan semestinya,
terutama dalam mengakses informasi.
3. Kedudukan dan Peran Inspektorat
a. Inspektorat merupakan unit kerja yang dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya berada dan bertanggung jawab

langsung kepada Menteri Koordinator.
b. Struktur dan kedudukan Inspektorat adalah sebagai berikut:
1) struktur organisasi Inspektorat harus dibentuk sesuai
kebutuhan untuk melaksanakan beban kerja;
2) unit kerja Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur
sebagai Kepala Unit Kerja Inspektorat;
3) Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina
kepegawaian
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan
tentang pengangkatan
dan
pemberhentian
Aparatur Sipil Negara (ASN);
4) Inspektur bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator
(melalui Sekretaris Kementerian Koordinator); dan
5) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA), kelompok
Jabatan
Fungsional
Perencana
(JFP)
dan
Jabatan
Fungsional lainnya bertanggung jawab secara langsung
kepada Inspektur.
4. Visi dan Misi Inspektorat
a. Visi Inspektorat adalah:
1) menjadi penjamin mutu yang profesional;
2) berdaya tangkal tinggi,
3) efektif, efisien dan berwibawa; serta
4) mampu mendeteksi secara dini atas penyimpangan yang
terjadi dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja agar
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. Misi Inspektorat adalah:
1) meningkatkan kinerja pengawasan secara independen dan
lugas dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintahan
yang baik
dan bersih, pemerintahan yang taat hukum,
tertib administrasi, transparan, responsif terhadap aspirasi
masyarakat,
kesetaraan,
efektif,
efisiensi,
akuntabel,
visioner dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
2) mengembangkan sistem pengawasan dan sistem informasi
pengawasan yang akurat dan aktual; dan
3) meningkatkan
profesionalisme
aparatur
pengawasan
fungsional yang didukung oleh sarana dan prasarana yang
memadai.
5. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024
tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan

Pembangunan Kewilayahan dan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan
Kewilayahan, lnspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas, lnspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pelaksanaan
pengawasan
untuk
tujuan
tertentu
atas
penugasan Menteri Koordinator;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
6. Kewenangan Inspektorat
Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan
intern secara memadai, Inspektorat memiliki kewenangan:
a.
mengakses secara penuh, bebas, dan tidak dibatasi terhadap
seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi,
aset,
dan
personel
pada
unit
kerja
di
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan
Kewilayahan
yang
diperlukan
sehubungan
dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
b.
mendapatkan hasil penilaian risiko (risk assessment) dari
setiap unit kerja sebagai salah satu dasar untuk menyusun
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko;
c.
melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada
unit kerja yang menjadi objek pengawasan, pegawai lain dan
pihak ketiga yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pengawasan intern;
d.
memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan dan
melakukan konsultasi dengan Menteri Koordinator dan
berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;

e.
melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor
eksternal;
f.
mengalokasikan sumber daya Inspektorat serta menetapkan
frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
g.
menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan
pengawasan intern; dan
h.
meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang
diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan intern.
Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Inspektorat,
seluruh pejabat di setiap level unit kerja wajib memberikan
komitmen
dan
dukungan.
Inspektorat
dalam
menjalankan
kewenangannya harus berhati-hati dalam penggunaan dan
perlindungan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas
dan tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau
untuk tujuan apapun yang bertentangan dengan hukum dan/atau
merugikan tujuan yang sah dan etis yang ditetapkan oleh
organisasi.
Seluruh catatan, dokumentasi, dan informasi yang diperoleh
Inspektorat
digunakan
semata-mata
untuk
pelaksanaan
pengawasan
intern.
Inspektur
bertanggung
jawab
dan
berakuntabilitas untuk menjaga kerahasiaan informasi dan
menjaga keutuhan dokumen yang diperoleh. Permasalahan yang
timbul berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Inspektorat
dilaporkan kepada Menteri Koordinator untuk penyelesaian,
apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh Inspektur dan/atau pegawai di
lingkungan Inspektorat, maka penanganan Iebih lanjut dilakukan
sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
serta
Kode
Etik
Auditor
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

7. Tanggung Jawab Inspektorat
Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern,
Inspektorat
bertanggung jawab untuk:
a. secara
terus menerus mengembangkan dan meningkatkan
profesionalitas auditor, kualitas
proses pengawasan, dan
kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar
audit yang berlaku;

b. menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program
Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang Berbasis Risiko,
khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran
pengawasan intern dengan mempertimbangkan ketersediaan
sumber daya pengawasan, termasuk mengidentifikasi dan
memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi
(audit universe) serta data/dokumen yang diperlukan;
c. menjamin kecukupan, ketersediaan sumber daya pengawasan
sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern
secara optimal;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil
pengawasan intern; dan
e. menyampaikan laporan hasil pengawasan intern dan laporan
berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern
kepada Menteri Koordinator.
8. Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Intern Inspektorat
a. Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat
adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian
tujuan dan sasaran, yaitu:
1) meningkatnya
ketaatan,
efisiensi,
dan
efektivitas
pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi
organisasi
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
2) meningkatnya
efektivitas
manajemen
risiko
dan
pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur
dan Pembangunan Kewilayahan; dan
3) meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur
dan Pembangunan Kewilayahan yang bersih dan bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
b. Untuk dapat mencapai tujuan dan fungsi pengawasan intern
tersebut, maka lingkup pengawasan intern Inspektorat paling
sedikit meliputi:
1) audit dengan tujuan tertentu termasuk audit ketaatan
untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan telah sesuai ketentuan;
2) audit kinerja atas peyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan, yang mencakup audit kinerja
atas pengelolaan keuangan negara dan audit kinerja atas

pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
3) reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan
Kewilayahan,
seperti
reviu
atas
laporan
keuangan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan dan reviu atas laporan kinerja
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan;
4) evaluasi
atas
penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan, seperti evaluasi atas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan
5) pemantauan dan aktivitas audit intern lainnya yang berupa
asistensi,
sosialisasi,
dan
konsultasi
terhadap
penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan
Kewilayahan.
9. Kode Etik dan Standar Audit Intern Kementerian Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Piagam Pengawasan Intern mensyaratkan bahwa auditor dalam
melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Kode Etik yang
berlaku untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
10. Persyaratan Auditor dalam Unit Kerja Inspektorat
a. memenuhi sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor dan/atau
sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah serta
persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-
undangan;
b. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen,
jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
c. memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit
dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
d. wajib
mematuhi
Kode
Etik dan
Standar
Audit
Intern
Pemerintah Indonesia;
e. wajib
menjaga
kerahasiaan
informasi
terkait
dengan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern kecuali
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. memahami
prinsip
tata
kelola
organisasi
yang
baik,
pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko; dan
g. bersedia
meningkatkan
pengetahuan,
keahlian,
dan
kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

11. Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor
a. Auditor
Inspektorat
tidak
boleh
terlibat
langsung
melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat
dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu penilaian
independensi dan objektivitas auditor.
b. Auditor Inspektorat dilarang melakukan kegiatan assurance,
dan konsultasi pada unit kerja atau program, kegiatan atau
fungsi tertentu suatu unit kerja yang sama dalam kurun waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
12. Hubungan Kerja dan Koordinasi
Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi
pengawasan intern,
Inspektorat
menjalin
kerja
sama dan
koordinasi dengan unit kerja (selaku objek pengawasan), APIP
lainnya, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak terkait lainnya
sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
serta
aparat pengawasan ekstern pemerintah.
a. Inspektorat dan unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern,
maka hubungan antara Inspektorat dengan Unit Kerja
Kementerian
Koordinator
Bidang
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan adalah hubungan kemitraan
antara auditor dan auditan atau antara konsultan dengan
penerima layanan.
2) Dalam setiap penugasan (baik penugasan
assurance
maupun consulting), unit kerja harus memberikan dan
menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup
penugasan.
3) Unit Kerja harus menindaklanjuti setiap rekomendasi
Pengawasan Intern yang diberikan oleh Inspektorat dan
melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap
rekomendasi audit intern kepada Inspektorat sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
b. Inspektorat dengan APIP lainnya, APH, dan Pihak Terkait
lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
1) Inspektorat wajib menggunakan kebijakan dan peraturan di
bidang
pengawasan
yang
dikeluarkan
instansi
yang
berwenang dalam menentukan arah kebijakan dan Program
Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.

2) Berpartisipasi
dalam
Rapat
Koordinasi
Pengawasan
(Rakorwas) yang diselenggarakan instansi yang berwenang
guna
menyamakan
persepsi
mengenai
kebijakan
pengawasan nasional, sinergi pengawasan nasional, dan
mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan.
3) Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik
maupun laporan hasil pengawasan.
c. Inspektorat dengan Aparat Pengawasan Ekstern Pemerintah
1. Inspektorat
menjadi
mitra
pendamping
bagi
aparat
pengawasan
ekstern
Pemerintah
selama
pelaksanaan
penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun
sebagai mitra unit kerja pada saat pembahasan simpulan
hasil audit.
2. Inspektorat dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan
ekstern pemerintah untuk mengurangi duplikasi dengan
lingkup penugasan Inspektorat.
3. Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang
disampaikan
aparat
pengawasan
ekstern
Pemerintah
merupakan bahan pengawasan bagi Inspektorat terhadap
penyelenggaran tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
d. Inspektorat
dengan
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan (BPKP)
1. Inspektorat menjadi mitra kerja bagi instansi pembina
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP)
dalam
rangka
membangun
dan
meningkatkan
pengendalian intern pemerintah yang meliputi:
a) penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
b) sosialisasi SPIP;
c) pendidikan dan pelatihan SPIP;
d) pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan
e) peningkatan kompetensi auditor APIP.
2. Inspektorat harus menggunakan peraturan di bidang
Jabatan Fungsional
Auditor
yang
dikeluarkan
oleh
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor.

13. Penilaian Berkala
a. Pimpinan Inspektorat secara berkala harus menilai apakah
tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan
dalam Piagam Pengawasan Intern ini tetap memadai dalam
kegiatan
pengawasan
intern
sehingga
dapat
mencapai
tujuannya.
b. Hasil penilaian secara berkala harus dilaporkan kepada
Menteri Koordinator.

MENTERI
KOORDINATOR
BIDANG
INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN
KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AGUS HARIMURTI YUDHOYONO