Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PERMENKOINFRA No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan, dan tanggung jawab Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 4. Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah APIP yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 5. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan intern yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 6. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. 7. Menteri Koordinator adalah Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. 8. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Inspektur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 2

Piagam Pengawasan Intern dimaksudkan menjadi pedoman bagi Inspektorat untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini agar Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien oleh seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Piagam Pengawasan Intern; dan b. Penjelasan Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1) Format Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur Kementerian Koordinator dan disahkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1277 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Œ AGUS HARIMURTI YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.