Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.
3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
4. Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui jaringan bergerak seluler.
5. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
6. De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
7. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
8. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit prabayar.
9. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.
10. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler.
11. Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah kesesuaian antara identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan orang yang menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.
12. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi.
13. Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
14. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
16. Data Kependudukan Biometrik adalah Data Kependudukan yang dilengkapi dengan karakteristik fisik unik, melalui sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata.
17. Internet of Things yang selanjutnya disebut IoT adalah konsep di mana benda-benda fisik dapat terhubung dan saling berkomunikasi melalui jaringan internet, memungkinkan pertukaran data dan otomatisasi proses tanpa campur tangan manusia.
18. Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh.
19. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.
20. Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
24. Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian ekosistem digital.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi.
(2) Dalam menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. MENETAPKAN kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan
c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan teknologi biometrik untuk proses Registrasi.
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.
(5) Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana.
(6) Setiap orang yang menjual Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
(7) Pelanggan Jasa Telekomunikasi mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi untuk Warga Negara INDONESIA atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi:
a. Warga Negara INDONESIA yakni:
1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2. Data Kependudukan berupa:
a) NIK; dan
b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
b. Warga Negara Asing yakni:
1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
(2) Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara INDONESIA berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan;
b. Data Kependudukan yakni:
1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan
2. NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.
(3) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
(4) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
(5) Dalam pelaksanaan Registrasi yang menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui secara internasional; dan
b. menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan (fraud).
Pasal 4
Registrasi Prabayar wajib dilakukan:
a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.
Pasal 5
(1) Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Warga Negara INDONESIA dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga
calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b. Data Kependudukan:
1. NIK; dan
2. biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.
(4) Dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
Pasal 6
(1) Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Warga Negara Asing dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(3) Setelah data Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terverifikasi, petugas gerai melakukan pencatatan paling sedikit:
a. nama;
b. nomor identitas dari paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
c. kewarganegaraan; dan
d. tempat dan tanggal lahir.
(4) Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5) Dalam hal data yang dimasukkan oleh Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sudah terverifikasi dan dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.
Pasal 7
(1) Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan berupa pesan singkat (short message service/SMS), surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau melalui metode pembuktian lain.
(2) Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi pada aplikasi atau situs internet (website) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. setelah pengiriman Nomor Pelanggan berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi atau melalui metode lain yang dapat membuktikan kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan;
c. setelah kode otorisasi diterima, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar:
1. mengirimkan kembali kode otorisasi;
2. memasukkan NIK; dan
3. melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition);
d. setelah data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterima, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
e. dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan; dan
f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
Pasal 8
Dalam hal Registrasi tidak dapat dilakukan akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, proses Registrasi dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Registrasi dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Registrasi Pascabayar wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Registrasi Pascabayar wajib dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Registrasi Pascabayar.
Pasal 11
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang mengaktifkan Nomor Pelanggan sebelum identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara INDONESIA atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
(2) Aktivasi Nomor Pelanggan wajib dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara INDONESIA atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
Pasal 12
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain.
(2) Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan baik dan benar.
(4) Mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan penggunaan pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader).
(5) Pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP- el reader) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi.
(6) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta Registrasi Pascabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Pasal 13
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi;
d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan;
dan/atau
e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(6) Pelaksanaan audit terhadap pemenuhan ISO 27001 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala.
Pasal 14
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Prabayar lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor Pelanggan Prabayar yang digunakan untuk keperluan:
a. komunikasi M2M dan/atau IoT;
b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan Prabayar untuk setiap identitas dan wajib dilaksanakan melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Pasal 15
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan sistem pengecekan Nomor Pelanggan yang telah diregistrasikan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dengan NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dapat meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk melakukan
pengecekan Nomor Pelanggan.
(3) Pengecekan pada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang meminta pengecekan.
(4) Pengecekan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui Nomor Pelanggan yang telah diregistrasi dengan menggunakan NIK Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(5) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali terdapat Nomor Pelanggan yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik NIK yang sah dan berhak, Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat meminta dilakukan blokir terhadap Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK milik Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa sepengetahuan atau tanpa izin.
(6) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK yang tidak sah dan tidak berhak untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.
(7) Dalam hal pengguna Nomor Pelanggan tidak melakukan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaksanakan penghangusan Nomor Pelanggan.
Pasal 16
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas:
a. palsu;
b. tidak benar; atau
c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan, sebelum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menghanguskan Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat melaporkan Nomor Pelanggan yang digunakan untuk melakukan panggilan suara dan/atau pesan pendek (Short Message Service/SMS) yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang dilaporkan dan terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
(3) Tata cara pelaporan penyalahgunaan Nomor Pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Dalam hal Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dihanguskan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pasal 19
(1) Nomor Pelanggan yang dibeli dan/atau disediakan oleh badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang digunakan oleh pegawai atau anggota dari badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya tersebut wajib diregistrasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan:
a. M2M dan/atau IoT;
b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, wajib diregistrasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan identitas kependudukan penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dapat mengalihkan hak atas penggunaan Jasa Telekomunikasi kepada pihak lain.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas De-Registrasi untuk digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pihak lain yang akan memperoleh hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan mekanisme Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 10.
Pasal 21
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN BERHAK” dengan huruf kapital berukuran paling sedikit 10 poin pada kemasan atau tampilan penawaran Kartu Perdana Prabayar yang diproduksi secara fisik atau non-fisik (eSIM).
Pasal 22
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan kepada calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan mengenai:
a. tata cara Registrasi; dan
b. pengaturan dan sanksi penggunaan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi, melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi.
Pasal 23
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk:
a. Registrasi ulang dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara INDONESIA yang telah teregistrasi dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga bermaksud melaksanakan Registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition); dan
b. melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan/atau pelaporan terhadap penggunaan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa hak dan/atau melawan hukum untuk Registrasi.
(2) Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
Pasal 24
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Registrasi melalui jaringan bergerak seluler.
Pasal 25
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal, berupa:
a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif:
1. perorangan, termasuk untuk Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2); dan
2. badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor Pelanggan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2).
b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif:
1. perorangan, termasuk untuk Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2); dan
2. badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor Pelanggan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2).
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan, berupa:
a. data Nomor Pelanggan yang telah diregistrasi ulang atau yang telah dihanguskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17;
dan
b. laporan Registrasi ulang Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 paling sedikit memuat:
a. identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melakukan Registrasi; dan
b. Nomor Pelanggan yang digunakan.
(4) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling sedikit memuat:
a. identitas nama penanggung jawab perorangan, badan hukum, badan usaha dan/atau organisasi lainnya yang melakukan Registrasi;
b. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
c. peruntukan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Pasal 26
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan pusat data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara langsung (real time) terhubung dengan sistem monitoring Registrasi Kementerian guna mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Pasal 27
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan berusaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang.
(4) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk memenuhi kewajiban dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 28
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi, dan dituangkan dalam berita acara.
(2) Direktur menerbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga.
(4) Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif.
(6) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihentikan apabila Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah memenuhi kewajibannya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya.
(2) Keberatan atas teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam surat pernyataan keberatan yang dilampirkan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran.
(3) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(4) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keberatan dianggap diterima.
(6) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum.
(7) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang bersangkutan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 30
(1) Penghentian sementara kegiatan berusaha dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah diberikan teguran tertulis ketiga dan belum memenuhi kewajibannya.
(2) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menghentikan kegiatan operasional Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Direktur Jenderal memublikasikan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf b melalui situs internet (website) Kementerian.
(4) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal MENETAPKAN pengakhiran penghentian sementara kegiatan berusaha berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 31
Ketentuan teknis pengenaan sanksi administratif tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam melakukan Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Registrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk Registrasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
c. Nomor Pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
