Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

PERMENKOMINFO No. 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi. 2. Komite Regulasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Komite adalah sekelompok orang yang memenuhi syarat yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat dengan tugas bersama-sama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika menjalankan fungsi BRTI. 3. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Keputusan BRTI ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5 dan huruf b angka 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) diubah, dan ketentuan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Anggota Komite berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari 6 (enam) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah. (2) Dihapus. (3) Penetapan anggota komite yang berasal dari Unsur Masyarakat dilaksanakan dengan mekanisme seleksi. (4) Anggota komite yang berasal dari unsur pemerintah terdiri dari: a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan c. wakil pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Komite diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota. (2) Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal. Masa kerja anggota Komite yang berasal dari Unsur masyarakat adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya dengan mekanisme seleksi. (3) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru. 5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA KETENTUAN PERALIHAN yang terdiri atas 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id BAB VA KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

(1) Anggota Komite yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa kerjanya. (2) Anggota Komite yang berasal dari Unsur Masyarakat yang belum ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan oleh Menteri paling lambat bulan April 2011 berdasarkan hasil seleksi. (3) Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah yang belum ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan oleh Menteri paling lambat bulan Februari 2011. (4) Masa kerja anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai Desember 2011 atau sampai penetapan anggota Komite yang baru. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id