Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015 berlaku

Pasal 9

(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan benar. (2) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji dalam pelaksanaan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi. (3) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diterima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a dapat dilaksanakan dengan kategori: a. pengujian kelas reguler; b. pengujian kelas II; dan c. pengujian kelas I. (2) Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja. (3) Pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (4) Pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja. 3. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji laboratorium (in-house test) tidak dapat dilaksanakan. (2) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi. (3) Laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi sesuai standar internasional. (4) Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Sertifikasi. (5) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. SP3; b. asli bukti bayar pengujian; c. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut: 1. untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan sebanyak 2 (dua) unit; atau 2. untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit atau berdasarkan permintaan Balai Uji. d. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa INDONESIA atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris; e. peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi. (2) Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon. 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: (1) Hasil pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report). (2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi. 6. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Alat dan Perangkat Telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2. 7. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY