Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Pasal 1
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat KI Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
(2) Sekretariat KI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional (tata kelola) bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat KI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KI Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program;
b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
Pasal 4
Sekretariat KI Pusat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; dan
c. Bagian Umum.
Pasal 5
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 7
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 8
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Komisi Informasi Pusat.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 9
Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan;
b. pemberian dukungan dalam pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik; dan
c. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Pasal 11
Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Pengaduan; dan
b. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa.
Pasal 12
(1) Subbagian Administrasi Pengaduan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi pengaduan.
(2) Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi penyelesaian sengketa.
Pasal 13
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.
Pasal 15
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.
Pasal 16
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Informasi Pusat.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 23
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris KI Pusat.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 26
(1) Sekretaris KI Pusat adalah jabatan struktural eselon II a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KI Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat KI Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KI Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Ttd
TIFATUL SEMBIRING
Sekjen
Karowai & Org
Karokum
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Ttd
TIFATUL SEMBIRING
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Sekjen
Karowai & Org
Karokum
