Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
Penyusunan dan pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan sesuai dengan pedoman tata naskah dinas.
Pasal 2
Ketentuan mengenai pedoman tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
